PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pagi berbeda di Pondok Pesantren At-Tibyan Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, istimewa dengan agenda kegiatan penyuluhan hukum yang digelar dengan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) oleh Kejari, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan , Rabu, 31 Januari 2023. Mengusung tema "Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman".
Acara diawali dengan pembukaan yang meriah, disertai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Gus Hamdani, Dewan Pengasuh Pondok Pesantren At-Tibyan, mengucapkan terima kasih kepada Tim Kejaksaan Kabupaten Pasuruan yang hadir untuk mensosialisasikan pentingnya pengetahuan hukum bagi santri.
H. Yusuf Widodo M.Pd.I, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, memberikan penekanan pada pentingnya mencari ilmu dalam hukum positif untuk kalangan santri. Beliau juga menyoroti perlunya menghindari kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Selanjutnya, Hendro Nugroho, SH., dan Wartoyo Utomo, SH., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menyampaikan materi penyuluhan tentang "Bahaya Narkotika bagi anak-anak, UU ITE, dan Kenakalan Remaja". Materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada santri tentang peraturan dan risiko yang mungkin dihadapi.
Nampak hadir jaksa Rudy, Hendro, Wartoyo, sebagai Jaksa yang mewakili kasi intel Agung Tri Radityo.
Sesi tanya jawab interaktif menjadi momen menarik, diakhiri dengan penyerahan hadiah bagi santri yang aktif bertanya atau menjawab pertanyaan. Acara ditutup dengan pembacaan do'a, menandai berakhirnya Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren At-Tibyan Kepulungan.
Pukul 11.30 WIB, kegiatan ini sukses selesai, meninggalkan jejak pemahaman hukum yang lebih mendalam di kalangan santri Pondok Pesantren At-Tibyan.