“Kami lakukan pemantauan ini merupakan bentuk deteksi dini terkait pemenuhan syarat penyelenggara pemilu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ucap Kang Halim, alumni PP MA'WATTAIBIN Banjarejo Malang, Rabu. 03/01/2024
Dia mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Malang melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan sedang membentuk Pengawas Kelurahan/Desa. Sedangkan KPU Kabupaten Malang sedang membentuk Panitia Pemungutan Suara.
Disamping itu, Bawaslu harus benar benar-benar mengawal rekrutmen Pengawas TPS maupun KPPS agar tidak melanggar UU NO 7 tahun 2017 tentang pemilhan Umum.
Artinya, sambung dia, perlu ketelitian dan kehati-hatian dari Bawaslu dan KPU, agar Pengawas TPS/KPPS memenuhi persyaratan, khususnya tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu yang dimaksud baik sesama di internal maupun antar lembaga. Jadi harus benar-benar cermat dan hati-hati, supaya tidak ada penyelenggara pemilu yang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara,” bebernya.
Sekjend FORSIS Ketua Pemantau Pemilu 2024, guna memastikan penyelenggara pemilu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu lainnya, diperlukan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Sebab, sambung dia, jumlah penyelenggara pemilu di Kabupaten Malang mencapai ribuan orang. Dengan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat, diharapkan tidak ada penyelenggara pemilu yang berada dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.
“Jika mengetahui ada yang dalam satu ikatan perkawinan antara satu penyelenggara pemilu dengan penyelenggara pemilu lainnya, laporkan kepada kami melalui formulir yang telah tersedia. Nanti akan kami klarifikasi lagi ke yang bersangkutan,” pungkas Sekjend FORSIS Malang