|
| Caption: Idris (Pelapor) Saat menyerahkan berkas Pengaduan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Perwakilan dari salah satu korban dugaan hasil kongkalikong oknum badan Adhoc di Karang Penang, datangi Kantor Pemilihan Umum, (KPU) Sampang dengan membuat surat pelaporan โDUGAAN PELANGGARAN ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PACTA INTEGRITASโ, Selasa 09/01/24.
Kepada Media ini dan Tim, saat ditemui di KPU Kabupaten Sampang. Laporan tersebut berawal terjadinya carut-marut penetapan KPPS pada beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sampang, hal itu terungkap karena diragukan sisi profesionalitas dan transparansi penyelenggara pemilu di daerah.ย
โ๐ฑ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐, ๐๐๐๐๐-๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ข๐๐๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐บ๐ฟ๐ ๐๐๐๐๐๐๐. ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ 44 ๐๐๐๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ โ๐๐๐๐๐๐๐๐โ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ฑ๐๐๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ (๐ฑ๐ฐ ๐ฟ๐ฟ๐) ๐ณ๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐ ๐พ๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐ข๐ โ๐๐๐๐๐๐๐๐๐โ. ๐ธ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐!,โ urai Idris di hadapan Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah.
Bukti itu tertuang pada BA Pleno PPS Nomor: 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023.
Saat yang sama Adi Imansyah, selaku Ketua KPU Sampang dihadapan beberapa awak media saat ditemui di ruang kerjanya ketika dimintai komentar atas โLaporan Dugaan Pelanggaran Etikโ hanya menjawab enteng : โ๐ผ๐, ๐๐ฉ๐ช ๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐๐จ ๐๐ค๐ข๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐จ๐ ๐จ๐๐๐โ.
โ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐,โย singkatnya seraya ambil berkas laporan rangkap 4 yang diajukan Idris dkk.ย
Idris (Pelapor) ngotot dan mendesak KPU Sampang :
1. Untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan
2. Mengabulkan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;ย ย
Pewarta: Fach
Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.