Caption: Idris (Pelapor) Saat menyerahkan berkas Pengaduan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Perwakilan dari salah satu korban dugaan hasil kongkalikong oknum badan Adhoc di Karang Penang, datangi Kantor Pemilihan Umum, (KPU) Sampang dengan membuat surat pelaporan "DUGAAN PELANGGARAN ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PACTA INTEGRITAS", Selasa 09/01/24.
Kepada Media ini dan Tim, saat ditemui di KPU Kabupaten Sampang. Laporan tersebut berawal terjadinya carut-marut penetapan KPPS pada beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sampang, hal itu terungkap karena diragukan sisi profesionalitas dan transparansi penyelenggara pemilu di daerah.
"𝙱𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝙿𝚊𝚔, 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐-𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚍𝚞𝚛 𝚗𝚢𝚎𝚗𝚢𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚏𝚝𝚊𝚛 𝚍𝚒𝚛𝚞𝚖𝚊𝚑𝚗𝚢𝚊 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚖𝚞𝚖𝚊𝚗 𝚛𝚎𝚜𝚖𝚒 𝙺𝙿𝚄 𝚂𝚊𝚖𝚙𝚊𝚗𝚐. 𝚂𝚎𝚍𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚗𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊 44 𝚗𝚊𝚖𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔𝚒 𝚗𝚒𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚊𝚠𝚊𝚕 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚍𝚊𝚗 "𝚃𝚎𝚛𝚙𝚒𝚕𝚒𝚑" 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝙱𝚎𝚛𝚒𝚝𝚊 𝙰𝚌𝚊𝚛𝚊 𝙿𝚕𝚎𝚗𝚘 𝙿𝚊𝚗𝚒𝚝𝚒𝚊 𝙿𝚎𝚖𝚞𝚗𝚐𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚂𝚞𝚊𝚛𝚊 (𝙱𝙰 𝙿𝙿𝚂) 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝙺𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐 𝙾𝚕𝚘𝚑, 𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛𝚗𝚢𝚊 "𝚃𝚎𝚛𝚙𝚎𝚗𝚝𝚊𝚕". 𝙸𝚗𝚒 𝚜𝚒𝚊𝚙𝚊𝚙𝚞𝚗 𝚘𝚔𝚗𝚞𝚖𝚗𝚢𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚖𝚊𝚒𝚗 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚗𝚔𝚜𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚝!," urai Idris di hadapan Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah.
Bukti itu tertuang pada BA Pleno PPS Nomor: 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023.
Saat yang sama Adi Imansyah, selaku Ketua KPU Sampang dihadapan beberapa awak media saat ditemui di ruang kerjanya ketika dimintai komentar atas "Laporan Dugaan Pelanggaran Etik" hanya menjawab enteng : "𝘼𝙝, 𝙄𝙩𝙪 𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙈𝙞𝙨 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙨𝙖𝙟𝙖".
"𝚂𝚒𝚖𝚙𝚎𝚕 𝚖𝚊𝚜, 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚎𝚢𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚊𝚓𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒, 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚓𝚊𝚛𝚒," singkatnya seraya ambil berkas laporan rangkap 4 yang diajukan Idris dkk.
Idris (Pelapor) ngotot dan mendesak KPU Sampang :
1. Untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan
2. Mengabulkan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
Pewarta: Fach