NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Polsek Pitu Polres Ngawi jajaran Polda Jatim menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang kerap dilakukan para pemuda di jalanan masuk wilayah Pitu.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat (29/12/2023) sore yang dipimpin Kapolsek Pitu AKP Karno, S.H., didampingi anggota Polsek dan Posramil serta Trantib, hal ini juga dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Dalam mengamankan aksi balap liar tersebut, telah diamankan 12 (dua belas) pelanggar yang kebanyakan dari Kabutapen Blora, Jawa Tengah. Mereka ditindak karena tidak melengkapi surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong, dan melakukan aksi balap liar di jalan raya, sehingga mengganggu warga sekitar.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pitu AKP Karno, S.H. membenarkan hal tersebut.
"Kami amankan 12 pemuda yang melakukan aksi balap liar, ternyata sebagian besar dari Blora, Jawa Tengah. Tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan berknalpot brong yang mengganggu kamtibmas," tutur Karno
Selain mengamankan aksi balap liar Kapolsek Pitu juga memberikan imbauan kepada para warga yang berkumpul di sekitar pinggir jalan, untuk ikut serta menjaga wilayah Kecamatan Pitu agar aman dan tertib.
"Kami mohon kepada warga yang ada di sini, untuk ikut serta menjaga wilayah Pitu agar aman dan tertib demi kenyamanan bersama. Segera laporkan ke kami bila ada kejahatan atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya njih," sapa Kapolsek Pitu kepada para warga yang berkumpul.
Teguran dan sangsi berupa push up juga diberikan kepada para pelanggar yang rata rata masih dibawah umur, agar jangan melakukan balap liar di jalan raya demi keselamatan bersama, sebelum kendaraannya dibawa ke Polsek Pitu untuk proses lebih lanjut
"Ingat ya Mas-mas, kalian masih anai-anak. Jalan raya bukanlah untuk ajang balap liar, bukan untuk gagah-gagahan. Perlu diingat bahwa jalan raya adalah fasilitas umum. Perhatikan keselamatan bersama," lanjut AKP Karno
Dalam kegiatan tersebut juga diamankan 12 (dua belas) kendaraan roda dua dan juga dilakukan penindakan terhadap pemilik sepeda motor yang tanpa dilengkapi nomor polisi dan kelengkapan surat kendaraan serta knalpot brong.
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat merasakan kehadiran polisi, sehingga mereka tidak terganggu dan dapat beristirahat dengan aman dan nyaman. (d*)