SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kepolisian Resor (Polres) Sampang, berhasil ungkap kasus tentang penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan November disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa,(5/12/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto menyampaikan bahwa ada Enam Belas (16) kasus dengan Tujuh Belas (17) tersangka.
"Dari 16 kasus ada 17 tersangka dengan barang bukti 29,43 gram jenis sabu," sampainya.
Iptu Andrik Suejarwanto mengatakan, adapun dari belasan tersangka tersebut berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.
"Berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, 8 tersangka dari Sampang Kota, 3 dari Kecamatan Sokobanah, 3 dari Kecamatan Pangarengan, 1 dari Kecamatan Tambelengan sedangkan yang 1 berasal dari Kecamatan Banyuates," terangnya.
Tidak hanya itu Andrik Soejarwanto menambahkan. Bahwa dari perbuatan penyalahgunaan narkotika tersebut tersangka dengan beberapa pasal.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan (2) sub Pasal 113 (1) dan (2) ,Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling Singkat Lima Tahun penjara dan paling lama dua Puluh (20) Tahun penjara," pungkas