PH H. Fauzan Adhima Tanggapi Pembacaan Tuntutan JPU yang Dinilainya Janggal

Admin JSN
19 Desember 2023 | 17.15 WIB Last Updated 2023-12-19T10:23:04Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Penasehat Hukum (PH) H. Fauzan Adima tanggapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilainya janggal dalam kasus pencemaran nama baik, pada sidang No. 189/Pid.B/2023/PN di Pengadilan Negri (PN), Jalan Jaksa Agung Suprapto No 74, Sampang, Madura Jawa Timur, Selasa (19/12/2023).

Pantauan Jatimsatunews dilokasi, aparat keamanan dari berbagai Satuan Fungsi Kepolisian Resor (Satfungsi Polres) Sampang, melakukan sweeping dan pembatasan jumlah peserta, lantaran keterbatasan ruangan pada sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa H Fauzan Adima atas kasus pencemaran nama baik. Namun, kesekretariatan memfasilitasi dua (2) layar diluar ruangan.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum serta dua Hakim lainnya. Yaitu, Elyas Eko, SH dan Agus Eman, SH.

Pada sidang pembuka, Ketua Majlis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M Hum menyampaikan. Bahwa, salah satu anggota Majelis Hakim, Ivan Budi Santoso, SH berhalangan hadir dan diganti oleh Elyas Eko, SH.
Dalam sidang, JPU Harto, SH  membacakan tuntutan dua (2) tahun atas terdakwa H. Fauzan Adima dengan pengetrapan Pasal 311 Ayat (1) KUHP ;

'𝘉𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨𝘴𝘪𝘢𝘱𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘫𝘢𝘩𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘪𝘴𝘵𝘢 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘪𝘴𝘵𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘵𝘶𝘭𝘪𝘴𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘩𝘢𝘭 𝘪𝘢 𝘥𝘪𝘪𝘻𝘪𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘶𝘬𝘵𝘪𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘶𝘥𝘶𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘪𝘵𝘶, 𝘫𝘪𝘬𝘢 𝘪𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘶𝘬𝘵𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘫𝘪𝘬𝘢 𝘵𝘶𝘥𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘪𝘵𝘶 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘦𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘬𝘦𝘵𝘢𝘩𝘶𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳, 𝘥𝘪𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘮𝘧𝘪𝘵𝘯𝘢𝘩 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘫𝘢𝘳𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢-𝘭𝘢𝘮𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘌𝘮𝘱𝘢𝘵 (4) 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯'.

Penasehat Hukum (PH) H. Fauzan Adima, Agus Andriyanto, SH mengatakan. ada kejanggalan dalam pembacaan tuntutan JPU atas kliennya.

"𝙰𝚍𝚊 𝚋𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚙𝚊 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚖𝚋𝚊𝚌𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗 𝙹𝙿𝚄 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚔𝚕𝚒𝚎𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊. 𝙳𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚊𝚠𝚊𝚕 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛 𝚔𝚎 𝚂𝚊𝚝𝚞𝚊𝚗 𝚁𝚎𝚜𝚎𝚛𝚜𝚎 𝙺𝚛𝚒𝚖𝚒𝚗𝚊𝚕 (𝚂𝚊𝚝𝚛𝚎𝚜𝚔𝚛𝚒𝚖) 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝚂𝚊𝚖𝚙𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚙𝚎𝚗𝚌𝚎𝚖𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚗𝚊𝚖𝚊 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚊𝚝𝚞𝚛 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙿𝚊𝚜𝚊𝚕 310 𝙺𝚄𝙷𝙿. 𝙽𝚊𝚖𝚞𝚗, 𝚔𝚊𝚕𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝙹𝙿𝚄 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚎𝚖𝚋𝚊𝚌𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚞𝚓𝚞𝚔 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚊𝚗 𝙿𝚊𝚜𝚊𝚕 311 𝙰𝚢𝚊𝚝 (1) 𝙺𝚄𝙷𝙿, 𝚒𝚗𝚒 𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚞𝚌𝚞," sampainya, pada saat jumpa pers pasca persidangan.

Tidak hanya itu, kata Agus Andriyanto, SH. Bahwa, dalam pembuktiannya, baik saksi maupun alat bukti video tidak terbukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 311 Ayat (1).
"𝚃𝚞𝚕𝚒𝚜𝚊𝚗 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚌𝚊𝚙𝚝𝚞𝚛𝚎 𝚒𝚝𝚞 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚞𝚗𝚜𝚞𝚛 𝚙𝚎𝚗𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝚞𝚝𝚊𝚖𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚎𝚝𝚛𝚊𝚙𝚊𝚗 𝙿𝚊𝚜𝚊𝚕 311 𝙰𝚢𝚊𝚝 (1),. 𝙷𝚊𝚕 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚊𝚔 𝚝𝚎𝚛𝚋𝚞𝚔𝚝𝚒 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚜𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚎𝚖𝚋𝚞𝚔𝚝𝚒𝚊𝚗," terangnya.

Lanjut Agus Andriyanto, bahwa dirinya tetap menghargai proses hukum, dan pada sidang mendatang pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan JPU atas Kliennya.
"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚑𝚊𝚛𝚐𝚊𝚒 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖, 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚜𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚁𝚊𝚋𝚞, (27/12/23) 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚝𝚊𝚗𝚐, 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚓𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚕𝚎𝚍𝚘𝚒 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚋𝚎𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚙𝚎𝚖𝚋𝚎𝚕𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚝𝚞𝚍𝚞𝚑𝚊𝚗 𝙹𝙿𝚄, 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚑𝚊𝚕-𝚑𝚊𝚕 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚛𝚒𝚗𝚐𝚊𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚋𝚎𝚗𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚔𝚕𝚒𝚎𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚊𝚢𝚊," tutupnya.


𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙵𝚌/𝙱𝚗
𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PH H. Fauzan Adhima Tanggapi Pembacaan Tuntutan JPU yang Dinilainya Janggal

Trending Now