ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Peran Media Massa dan Peraturan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menjadi sarana penting Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mulai dari Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye.
Kampanye Pemilu dan Regulasi Media
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu dimana fungsinya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dimana Peserta Pemilu dapat mempublikasikannya di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.
Aturan Iklan Kampanye
Aturan Iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45 mengatur secara rinci tentang iklan kampanye pemilu, termasuk jenis iklan, batas pemasangan, materi iklan, dan peran KPU dalam proses ini.
Jenis Iklan: Iklan kampanye bisa berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan dari elemen-elemen tersebut.
Batas Pemasangan: Setiap media memiliki maksimum batasan spot
dan durasi yang ditetapkan untuk pemasangan iklan kampanye di Lembaga penyiaran.
• 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; dan
• 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.
Batas
maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan
media sosial
• 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom
atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di
media massa cetak;
• 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring
setiap hari untuk iklan di Media Daring; dan
• 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.
Materi Iklan: Harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, dengan ketentuan tertentu untuk mematuhi perundang-undangan.
Peran KPU dan Media Massa
KPU
dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu, namun biaya pembuatan
materi iklan ditanggung oleh peserta Pemilu. Selain itu, KPU harus memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran harus
berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye
Pemilu.
• Media massa serta Lembaga Penyiaran wajib
memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan
penayangan iklan Kampanye Pemilu.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib
mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang
menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye
Pemilu.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang
menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat
dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
• Media massa, Lembaga Penyiaran dan Peserta
Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu
Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib
menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama
untuk setiap Peserta Pemilu.
• Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk
masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib
menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
• Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
Etika dan Partisipasi Media Massa
Media massa dan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam penyiaran iklan kampanye. Mereka harus bersikap adil, tidak memihak, dan mematuhi kode etik periklanan serta regulasi yang berlaku. Tarif iklan juga harus disetujui secara adil untuk setiap peserta Pemilu.
Iklan Kampanye Layanan Masyarakat
Selain iklan komersial, terdapat juga iklan kampanye layanan untuk masyarakat yang harus disiarkan oleh media massa minimal satu kali dalam sehari dengan durasi tertentu.
Dalam
keseluruhan proses iklan kampanye, penting untuk memastikan keadilan,
keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan bagi setiap peserta Pemilu. Regulasi
yang jelas dan penegakan etika dalam iklan kampanye menjadi kunci bagi
keberlangsungan proses demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia.
Penulis: Angga Sya
Sumber:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye
pemilu