Peran Media Massa dan Peraturan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Admin JSN
20 Desember 2023 | 15.49 WIB Last Updated 2023-12-20T08:50:54Z

 

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Peran Media Massa dan Peraturan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menjadi sarana penting Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mulai dari Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye.

Kampanye Pemilu dan Regulasi Media

Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu dimana fungsinya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dimana Peserta Pemilu dapat mempublikasikannya di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.

Aturan Iklan Kampanye

Aturan Iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45 mengatur secara rinci tentang iklan kampanye pemilu, termasuk jenis iklan, batas pemasangan, materi iklan, dan peran KPU dalam proses ini.

Jenis Iklan: Iklan kampanye bisa berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan dari elemen-elemen tersebut.

Batas Pemasangan: Setiap media memiliki maksimum batasan spot dan durasi yang ditetapkan untuk pemasangan iklan kampanye di Lembaga penyiaran.

     10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; dan

     10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan media sosial

     810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak;

     1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap hari untuk iklan di Media Daring; dan

     1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.

Materi Iklan: Harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, dengan ketentuan tertentu untuk mematuhi perundang-undangan.

Peran KPU dan Media Massa

KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu, namun biaya pembuatan materi iklan ditanggung oleh peserta Pemilu. Selain itu, KPU harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu.

     Media massa dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.

     Media massa serta Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.

     Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu. 

     Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

     Media massa, Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

     Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.

     Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.

     Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

     Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

Etika dan Partisipasi Media Massa

Media massa dan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam penyiaran iklan kampanye. Mereka harus bersikap adil, tidak memihak, dan mematuhi kode etik periklanan serta regulasi yang berlaku. Tarif iklan juga harus disetujui secara adil untuk setiap peserta Pemilu.

Iklan Kampanye Layanan Masyarakat

Selain iklan komersial, terdapat juga iklan kampanye layanan untuk masyarakat yang harus disiarkan oleh media massa minimal satu kali dalam sehari dengan durasi tertentu.

Dalam keseluruhan proses iklan kampanye, penting untuk memastikan keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan bagi setiap peserta Pemilu. Regulasi yang jelas dan penegakan etika dalam iklan kampanye menjadi kunci bagi keberlangsungan proses demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia.

Penulis: Angga Sya

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peran Media Massa dan Peraturan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Trending Now