Oleh :
Fijri Rahmawati,
Kepala Sub Bagian Umum pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun
Artikel | Jatimsatunews.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, atau lebih akrab disebut dengan KPPN merupakan kantor vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sebagai salah satu unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersanding dengan unit eselon satu lainnya. Di antara eselon yang terkait, yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran. Pun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, KPPN mempunyai peran yang sangat strategis. Peran tersebut adalah sebagai treasurer, pengelola fiskal, representasi Kementerian Keuangan di daerah dan pengelolaan manajemen internal organisasi KPPN.
Dalam mengemban fungsi treasurer, KPPN menyelenggarakan pelayanan perbendaharaan, baik dari aspek perbendaharaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban APBN. KPPN melakukan penyaluran dana APBN kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga dengan diikuti upaya mendorong realisasi anggaran satker dan percepatan capaian output. Fungsi lain mengevaluasi belanja satker melalui pembinaan dan edukasi kepada satker.
Dukungan terhadap digitalisasi pengelolaan dana APBN selalu dioptimalkan untuk peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran stakeholder KPPN. Penyempurnaan tata kelola dan proses bisnis KPPN, misalnya integrated treasury dan pengembangan treasury big data dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan manfaat keuangan negara pada kemakmuran masyarakat.
Sebagai pengelola fiskal, KPPN berperan sebagai representasi pengelola fiskal di daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan regional. Secara berkala selalu memberikan informasi progres fiskal di wilayah kerjanya.
Beberapa kegiatan selaku pengelola fiskal di antaranya adalah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah. Pendampingan terkait percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana BOS yang berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam hal rekonsiliasi pajak daerah atas beban APBD.
KPPN juga berkolaborasi dengan BPJS dalam hal rekonsiliasi terkait iuran BPJS, aktif mengomunikasikan publikasi konten terkait Press Release APBN. Juga mengomunikasikan info APBN, UMKM, dan amplifikasi konten-konten Kementerian Keuangan.
Selain itu KPPN juga melakukan edukasi APBN melalui kegiatan Treasury goes to campuss/school, pemberdayaan UMKM dengan mendorong belanja melalui digipay, pojok UMKM pada front office. Hal penting lainnya melakukan pembinaan dan monitoring dan evaluasi pada debitur Ultra Mikro.
Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN selalu meningkatkan koordinasi dan sinergi kepada semua stakeholder baik satuan kerja maupun pemerintah daerah. Pun mengupayakan peningkatan literasi keuangan negara kepada masyarakat luas.
Peran KPPN sebagai Financial Advisor, diawali dengan statement Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Ditjen Perbendaharaan seharusnya tidak hanya sebagai kasir. KPPN seharusnya menjadi Bendahara Umum Negara yang kredibel, mampu memberikan saran, membantu segala permasalahan di lingkungan satuan kerja dan di pemerintah daerah.
Financial Advisor tidak hanya yang terkait dengan central governance, tetapi juga pada local government. Oleh karena itu saat ini KPPN mengemban peran dalam penyaluran transfer ke daerah dengan porsi lebih besar dari sebelumnya.
Tujuan dalam melaksanakan peran ini adalah membantu pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan dan mengawasi pengelolaan keuangannya.
Dengan berjalannya waktu, kehadiran KPPN akan semakin penting seiring semakin kompleksnya kebutuhan dan tantangan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Dengan jaringan kantor vertikal yang lebih luas, peran KPPN sebagai Financial Advisor makin mudah menjangkau layanan kepada pemerintah daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi strategis tersebut, KPPN telah menerapkan standarisasi kegiatan manajemen baik bersifat manajemen eksternal dan internal, penguatan kapasitas perbendaharaan. maupun manajemen internal.
Secara berkala KPPN melakukan dan menyampaikan hasil evaluasi atas pelaksanaan anggaran stakeholder KPPN baik satuan kerja instansi vertikal Kementerian/Lembaga Pengelolaan Belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pengelola dana transfer ke daerah dan Dana Desa.
Selanjutnya, atas progres capaian Pelaksanaan Anggaran tersebut, KPPN melakukan konferensi pers. Hal ini dalam rangka peningkatan literasi dan partisipasi pengelolaan dana APBN kepada semua lapisan masyarakat luas. Sebagai jaminan akuntabilitas dan digitalisasi pengelolaan APBN, setiap bulan KPPN selalu melakukan asistensi dan evaluasi atas implementasi Aplikasi SAKTI, asistensi Digital Payment, serta asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Sebagai dukungan terhadap pemberdayaan UMKM, KPPN melakukan survei tingkat keekonomian debitur secara berkala, festival UMKM dan koordinasi dengan instansi terkait pengembangan UMKM. Sebagai Regional Chief Economist (RCE), KPPN telah melakukan inisiasi kerja sama dengan lingkungan akademisi satuan kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik. Pun mengikuti kajian-kajian di bidang ekonomi baik di tingkat regional maupun nasional.
Dalam rangka peningkatan kapasitas perbendaharaan baik terhadap SDM satuan kerja atau pemerintah daerah maupun SDM internal, KPPN secara berkala dan tematik selalu melakukan kegiatan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) atau in house training terkait pengelolaan kas atau cash management, pengelolaan keuangan daerah, tugas dan kewenangan Pejabat Perbendaharaan mekanisme pelaksanaan APBN maupun akuntansi dan pelaporan keuangan.
Selanjutnya dalam rangka peningkatan manajemen internal, secara berkala KPPN selalu melakukan koordinasi progres kinerja pelaksanaan anggaran KPPN selaku Satker, monitoring dan evaluasi tingkat kepatuhan internal, rapat koordinasi pengelolaan sumber daya manusia, jabatan fungsional dan kerumahtanggaan KPPN.
Setiap awal minggu telah dilakukan kegiatan morning call sebagai sarana penyampaian progres kinerja mingguan masing-masing seksi dan sub bagian. Hal ini dilakukan sebagai sarana quality control pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing sekaligus penyampaian rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Seluruh peran KPPN ini diberikan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dari APBN dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat. Peran KPPN menjadi sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Melalui fungsi-fungsi utamanya, seperti pengelolaan keuangan negara, pengawasan belanja pemerintah, dan penyelenggaraan sistem perbendaharaan, KPPN berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.
Dalam memenuhi tuntutan masyarakat, KPPN juga berupaya memberikan pelayanan yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sebagai ujung tombak administrasi keuangan negara, peran KPPN bukan hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi mencakup tanggung jawab sosial untuk memberikan dampak positif pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dengan demikian, kolaborasi yang erat antara KPPN dan masyarakat dapat memastikan terwujudnya perekonomian yang berkelanjutan dan pemerintahan yang lebih baik.
Referensi:
Kepdirjen Perbendaharaan Nomor 3/PB/2023
Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-4561/PB.1/2022