SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Gerak cepat, Kepolisian Resor (Polres) Sampang ringkus pemuda asal Lampung pelaku pedofilia di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).
Pasalnya, pemuda pelaku pedofilia asal Lampung tersebut, sudah menetap di Desa Labuhan selama Lima (5) Tahun.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan kepada awak media. Bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur.
" 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘈𝘚 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘶𝘴𝘪𝘢 31 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵 𝘥𝘪𝘢𝘮𝘢𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘱𝘦𝘳𝘴𝘰𝘯𝘪𝘭 𝘜𝘯𝘪𝘵 𝘗𝘗𝘈 𝘚𝘢𝘵𝘳𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘚𝘢𝘮𝘱𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘯 𝘜𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘛𝘰𝘳𝘫𝘶𝘯 𝘥𝘪 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘚𝘳𝘦𝘴𝘦𝘩," Sampainya.
Lanjut Iptu Edi Eko Purnomo, saat mau diamankan Pelaku AS sempat melarikan diri mengetahui dirinya akan ditangkap.
"𝘗𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶 𝘴𝘦𝘮𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘬𝘶𝘬 𝘥𝘪 𝘭𝘢𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬 𝘸𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘴𝘦𝘬𝘪𝘵𝘢𝘳 709 𝘮𝘦𝘵𝘦𝘳 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘳𝘶𝘮𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢," imbuhnya.
Masih kata Edi Eko Purnomo, kronologi penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku pedofilia (08/12).
"𝘉𝘦𝘳𝘣𝘦𝘬𝘢𝘭 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘳𝘣𝘢𝘯, 𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘳𝘦𝘬𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘊𝘊𝘛𝘝 𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬 𝘸𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘱𝘦𝘳𝘴𝘰𝘯𝘪𝘭 𝘜𝘯𝘪𝘵 𝘗𝘗𝘈 𝘚𝘢𝘵𝘳𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘚𝘢𝘮𝘱𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘜𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘛𝘰𝘳𝘫𝘶𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘨𝘬𝘶𝘴 𝘱𝘦𝘮𝘶𝘥𝘢 𝘢𝘴𝘢𝘭 𝘓𝘢𝘮𝘱𝘶𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵," terangnya.
Tidak hanya itu, Edi Eko Purnomo mengatakan. Bahwa, saat di periksa tersangka AS berulangka kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
"𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘥𝘪 𝘱𝘦𝘳𝘪𝘬𝘴𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬 𝘈𝘚 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘬𝘶 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘦𝘮𝘱𝘢𝘵 (4) 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘣𝘦𝘫𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪 𝘛𝘒𝘗 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘦𝘥𝘢 𝘺𝘢𝘬𝘯𝘪 𝘥𝘪 𝘞𝘪𝘭𝘢𝘺𝘢𝘩 𝘚𝘢𝘮𝘱𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘯 𝘉𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘭𝘢𝘯," timpalnya.
Terakhir Edi Eko Purnomo Menegaskan, tersangka AS masih dalam proses pemeriksaan intensif. guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini AS dijerat dengan pasal perlindungan anak.
"𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘈𝘚 𝘥𝘪 𝘫𝘦𝘳𝘢𝘵 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘭 81 𝘈𝘺𝘢𝘵 (1) 𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘭 82 𝘈𝘺𝘢𝘵 (1) 𝘜𝘜 𝘙𝘐 𝘕𝘖. 17 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 2016 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘵𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘜𝘜 (𝘗𝘦𝘳𝘱𝘶) 𝘕𝘖.1 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 2016 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘥𝘶𝘢 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘜𝘜 𝘙𝘐 𝘕𝘰𝘮𝘰𝘳 23 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 2002 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘳𝘭𝘪𝘯𝘥𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘢𝘯𝘢𝘬 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘢𝘯𝘤𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘮𝘢 15 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯,'' tegasnya.
𝘗𝘦𝘸𝘢𝘳𝘵𝘢: 𝘉𝘢𝘯𝘺
𝘌𝘥𝘪𝘵𝘰𝘳: 𝘍𝘢𝘤𝘩𝘳𝘺