Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024

Admin JSN
28 Desember 2023 | 06.46 WIB Last Updated 2023-12-27T23:48:02Z

 

Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024

Oleh Yosi Rizal Adyanto, SE. MBA.  (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi pada KPPN Malang)

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai penanda dimulainya pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024 telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri/ Pimpinan Lembaga dan para Kepala Daerah di Istana Negara, pada 29 November 2023. Penyerahan DIPA TA 2024 ini terasa istimewa karena proses pengesahannya dilakukan secara digital guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Sebagai gambaran singkat, postur APBN Tahun 2024 disusun dengan rencana pendapatan Negara sebesar Rp2.802,29 Triliun yang bersumber dari pajak sebesar Rp1.988 Triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp321 Triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 492 Triliun. Untuk pos belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.325 Triliun yang digunakan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.467 Triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp857,6 Triliun. Dalam arahannya Presiden menekankan pada 3 (tiga) hal utama, pertama agar penggunaan anggaran dilakukan secara disiplin, teliti dan tepat sasaran. Kedua, agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dan menutup celah korupsi. Ketiga, agar eksekusi atas anggaran yang sudah dialokasikan dilakukan sesegera mungkin.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa APBN dirancang untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Maju melalui pembangunan kualitas SDM, dan infrastruktur. APBN diharapkan juga akan terus menjaga stabilitas sosial ekonomi dan mendukung berbagai program prioritas nasional.

Untuk lingkup Malang raya dan Pasuruan, total APBN yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang sebesar Rp14,51 Triliun untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Malang Raya dan Pasuruan. Rinciannya untuk belanja satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp6,5 Triliun dan TKD kepada 5 Pemda sebesar Rp 8 Triliun. Untuk belanja K/L alokasi pagu masih didominasi oleh belanja pegawai dengan alokasi sebesar Rp3,8 Triliun diikuti dengan belanja barang Rp2,4 Triliun dan belanja modal serta belanja bansos masing-masing Rp220 Miliar dan Rp 14 Miliar. Sedangkan untuk belanja TKD paling banyak untuk Dana Alokasi Umum sebesar Rp4,8 Triliun. Dana Desa tahun 2024 dialokasikan sekitar Rp826,44 Miliar untuk sekitar 738 desa di Malang raya dan Pasuruan.

Alokasi APBN yang disalurkan di wilayah Malang raya dan Pasuruan tersebut tentunya harus diimbangi dengan peran aktif penguna anggaran. Kementerian Keuangan sebagai mitra strategis telah menyiapkan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran, antara lain peningkatan kualitas perencanaan, meningkatkan kedisplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, melakukan akselerasi pelaksanaan program, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ). Yang tidak kalah penting adalah memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program yang mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024 serta meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja. Dalam rangka pertanggungjawaban maka perlu untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengendalian internal. 

Tulisan diatas adalah opini pribadi dan tidak mewakili pendapat institusi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024

Trending Now