SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: MAHKAMAH Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, bersama para kepala daerah dan wakil kepala daerah, masalah masa jabatan yang terpotong, pada sidang MK, Kamis (21/12/2023).
Dengan demikian, Emil Dardak dan Khofifah Indar Parawansa, "tidak jadi" berhenti pada tanggal 31 Desember 2023 ini.
Mengetahui gugatannya bersama beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dikabulkan MK, Emil yang dihubungi melalui telepon selularnya, mengaku terkejut. Ia tidak menyangka sama sekali.
"Terimakasih, Terimakasih, kalau putusan MK mengabulkan," jawabnya.
Emil Dardak mengaku kaget saat mendengar gugatannya itu dikabulkan MK.
"Ya, kagetlah. Sebab sejak awal saya memang ikut menggugat. Ini sebagai solidaritas juga bersama teman-teman kepala daerah lain yang mengajak.
"Maaf, saya belum bisa bicara banyak terkait putusan MK itu. Saya hanya berharap keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Saya mau tanya ke teman-teman dulu ya, bagaimana tindaklanjutnya," kata Emil Elestianto Dardak, Kamis malam (21/12/2023)..
Emil Dardak melakukan gugatan bersama beberapa kepala daerah lainnya yang se nasib. Para kepala daerah itu, adalah Walikota Padang Hendri Septa, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Para kepala daerah itu, mengajukan gugatan sehubungan dengan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Pilkada. Para penggugat merasa dirugikan dengan terpotongnya masa jabatan mereka yang harus berakhir pada tahun 2023. Sedangkan mereka, belum genap 5 tahun menjabat sejak pelantikan.
Sesuai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, mereka dirugikan. Sebab, pasal itu mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018, yang menjabat sampai dengan tahun 2023. Sedangkan mereka menyatakan dilantik tahun 2019. Artinya, terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.
Setelah MK bersidang, dengan pimpinan sidang Ketua MK, Suhartoyo, maka gugatan para penggugat dikabulkan. Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024', kata Suhartoyo.
Melengkapi penjelasan Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkap alasan mengabulkan gugatan itu. Ia mengatakan, pengaturan tranisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya.
Jadi, pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak, jelas Saldi Isra. (yous)