ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tuntutan Jaksa pada Kasus Korupsi BAKTI Kementerian Kominfo

Admin JSN
09 November 2023 | 08.12 WIB Last Updated 2023-11-09T01:13:52Z


JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi dari pembacaan putusan terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Berikut ini adalah amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa:

Terdakwa Anang Achmad Latif:

Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.

Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair Penuntut Umum.

Menjatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan, dan sisa hasil penyitaan akan dikembalikan.

Terdakwa Johnny Gerard Plate:

Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Dr. Yohan Suryanto:

Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Tanggapan dari Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate adalah menyatakan banding. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian, perkara ini masih akan melalui proses hukum lebih lanjut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntutan Jaksa pada Kasus Korupsi BAKTI Kementerian Kominfo

Trending Now