SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Shalawatan menjadi ajang silaturrahmi di era perkembangan zaman yang semakin pesat majunya. Seperti yang lakukan oleh pengasuh Madrasah Manjaul Qilman Kiyai Syafi' Zahruddin Dusun Tonggul, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, yakni sholawat bersama pada (4/11) tadi malam yang dihadiri oleh para santri dari berbagai wilayah.
Adapun sebagian besar dalam sholawatan ini, menggunakan satu lirik yang diambil dari barzanji dengan berbagai notasi viral terupdate di tiktok, snackvideo, dan media sosial lainnya. Sementara Shalawatan ada sejak Islam tempo dulu dan dipertahankan hingga sekarang.
Terkait sholawatan di Tonggul putra pengasuh Madrasah Manjaul Qilman, Lora Asnal Muthalib Syafiuddin menuturkan, bahwa harus bisa menyesuaikan diri dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya bersholawat.
"Jaman sekarang berbeda jauh dengan dulu, sekarang bagaimana kita bisa menyesuaikan diri dalam berbagai aspek kehidupan. Seperti bersholawat," ujarnya pada jatimsatunews.com.
Tidak hanya itu, Asnal menguraikan bahwa hukum bersholawat adalah sunah. Hanya saja, alangkah baiknya bersholawat dilakukan bersama dalam suatu majlis.
"Penting untuk diingat bersholawat hukumnya sunnah yang dianjurkan, ibadah bersifat pribadi suka rela. Namun, tidak dianggap sebagai pengganti kewajiban ibadah lainnya seperti sholat dan ibadah wajib lainnya. Alangkah baiknya kita bersama-sama dalam satu majlis, disana bukan hanya mendapatkan pahala bersholawat akan tetapi, kita bisa menyambung silaturrahmi antar sesama," jelasnya.
Menurutnya, berkaitan dengan notasi yang dipakai dalam sholawat tersebut sah-sah saja, tujuannya menarik kaula muda untuk bersholawat. Mengingat, zaman semakin maju.
"Terkait dengan notasi yang dipakai sah-sah saja, ini kan demi menarik kaula muda mencintai Nabi Muhammad dengan bersholawat. Mengingat, zaman sekarang semakin maju dan berkembang, maka jika tidak disesuaikan dengan zamannya. Maka, ketertarikan kaula muda bersholawat, semakin berkurang," tegasnya.
Pewarta: Ben
Editor: Fachry
Editor: Fachry