ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Oknum DPRD Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Atas Keterangan Saksi Ahli

Admin JSN
14 November 2023 | 20.08 WIB Last Updated 2023-11-14T13:08:29Z
Foto: R Agus Andriyanto, SH, Selaku Kuasa Hukum Terdakwa, saat di temui seusai persidangan.
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang kasus pencemaran nama baik dimana keduanya merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sampang yang terdiri dari Wakil ketua Fauzan Adima ( terdakwa) bersama Anggota DPRD yaitu Sri Rustiana yang keduanya berasal dari daerah Tambelang Sampang.

Sidang kali ini merupakan ke 6 kalinya. Dalam sidang kali ini JPU Sampang telah menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana.
Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Trunojoyo Madura, Tolib Efendi, SH.,MH.,CRH.,CMC, hadir sebagai saksi Ahli. Selasa, 14/11/23.

Ia menerangkan perihal adanya tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik, sebagai dimaksud dalam pasal 311 ayat (1) KUHP atau pasal 310 ayat (1) KUHP, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/142/VIII/2023/SPKT Polres Sampang/ Polda Jawa Timur, tanggal 25 Agustus 2023.

Saat berjalannya sidang, Saksi Ahli Pidana Tolib Efendi yang dihadirkan (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, mulai membacakan kesaksian Ahli Pidana Hukum terdakwa Fauzan Adima di Pengadilan Negeri Sampang, disaksikan langsung oleh Majelis Hakim dan semua para saksi yang menghadiri dan mengawal jalannya persidangan tersebut.

Para pengunjung pengadilan dengan tertib mendengarkan kesaksian Ahli Hukum di Pengadilan Negeri Sampang. Hingga Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk sidang ditunda sampai waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim, yaitu; Selasa (21/11) Minggu depan.

Selain itu kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH mengatakan, merasa keberatan dengan keterangan dari saksi Ahli Hukum yang dihadirkan oleh JPU kali ini, memang benar beliau adalah pakar hukum, akan tetapi beliau selama ini tidak mengikuti kronologi dari awal perjalanan perkara kasus tersebut.

"Namun pihak kami sangat menghargai atas keterangan dari saksi Ahli, karena itu adalah hak dari kesaksian Ahli Hukum yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang," pungkasnya.

Sementara H. Madut saat ditemui setelah selesai persidangan mengatakan, buntut dari ucapan Fauzan Adima tak mencerminkan seorang pejabat. Sebab, sudah menyenggol persolan rumah tangganya.

 “Masak seorang pejabat publik figur, mulutnya kayak begitu. Yang paling menyakitkan kata Madut adalah ungkapan terkait fitnah yang telah dilakukan kepada istrinya. Siapa yang tidak marah kalau difitnah seperti itu,” katanya.

Madut berharap, proses hukum ini bisa berjalan lurus tegak ke atas seusai peraturan undang-undang hukum yang berlaku,

"Jangan tebang pilih, dengan saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang sudah ada, semoga bisa menjerat terdakwa Fauzan Adima," tegasnya. 

(Fach)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Oknum DPRD Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Atas Keterangan Saksi Ahli

Trending Now