KUDUS | JATIMSATUNEWS.COM:
Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, menegaskan komitmennya untuk melindungi 80 ribu tenaga kerja di industri sigaret kretek tangan (SKT). Dalam keterangannya, Bergas mengungkapkan bahwa industri SKT memiliki peran signifikan sebagai kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi di Kudus.
Kudus, yang memiliki 92 perusahaan rokok besar, menengah, dan kecil, mampu menyerap hingga 80 ribu tenaga kerja di sektor formal. Keberadaan industri SKT tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi melalui efek multiplier di area sentra tembakau.
Bergas menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan harapan pada keberlangsungan tenaga kerja SKT, terutama di tengah ketidakpastian serapan tenaga kerja di sektor lainnya. Dalam upaya melindungi para pekerja, Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan jaminan kesehatan dan pemenuhan hak-hak, termasuk upah minimal dan uang lembur bagi pekerja SKT.
Pemkab Kudus juga aktif melibatkan perusahaan-perusahaan dalam perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, para pekerja di sektor pertembakauan menerima bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menjadi tambahan dukungan pemerintah pada tahun 2022.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, juga menyoroti perlunya dukungan pemerintah untuk sektor padat karya seperti industri SKT. Sudarto menegaskan bahwa keberlanjutan industri ini harus dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan nasional untuk memastikan pertumbuhan dan peluang kerja yang lebih luas.
Dengan kontribusinya yang besar, industri SKT di Kudus menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menunjukkan bahwa sektor ini membutuhkan perhatian khusus dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.