JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Pengungkapan Kasus Korupsi oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) meraih kesuksesan, Selasa, 21 November 2023.
Yakni berhasil memfasilitasi pengembalian sejumlah uang senilai USD 619.000 dari Tersangka AQ.
"Total nilai uang yang telah dikembalikan mencapai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengembalian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Meskipun uang telah dikembalikan, Tim Penyidik menegaskan bahwa langkah ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Agung.