SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM:
Menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang menimpa seorang wanita inisial E, warga kelurahan Polagan Kecamatan Sampang, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pembantu penyidik Satreskrim Polres Sampang inisial G dan kini kasusnya terus bergulir baik dari pertanggung jawaban pidana maupun dugaan pelanggaran etiknya.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro ketika dikonfirmasi seolah menolak menanggapi proses hukum yang menimpa anggotanya dan mengarahkan ke Kasi Humas, Ipda Sujianto, Rabu (01/11/2023)
"Semua sedang dalam proses penanganan baik pada Satreskrim maupun di Sie Propam," kata Ipda Sujianto.
Penganiayaan tidak hanya terjadi di Jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, Minggu, (15/10/2023), tepatnya di rumah Inisial I, bahkan berulang di rumah temannya korban E di Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang.
Menurut E, tidak selesai di Jalan Mutiara penganiayaan yang menimpanya, kembali berulang dirumahnya D di Jalan Makboel-Polagan, bahkan perang mulutpun berlanjut di sebuah cafe di sekitar Taman Bunga.
Tidak terima dengan perilaku sang oknum pembantu penyidik, dirinya melaporkan ke Sie Propam Polres Sampang dengan
Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor : STPL/I/X/2023, Selasa, (17/10/2023) dengan melampirkan hasil visum et repertum dari RS Muh. Zyn Sampang.
Bahkan merasa tidak puas dirinya melaporkan sang oknum pembantu penyidik ke Satreskrim Polres Sampang yang diterima Briptu Dede Wildan K, Pukul 20.00 wib Kamis, (19/10/2023) dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP).
Masih kata E, kini kasusnya sudah di kuasakan ke Pak Zainal Iwan Wibowo, SH dan Partners yang berkantor hukum di Perum Puri Matahari blok G/11 Kelurahan Karang Dalam Sampang.
Lebih lanjut E (korban), proses hukum pengaduan atas dugaan terjadinya penganiayaan yang menimpanya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), hal ini dibuktikan ketika dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/666/SP2HP Ke-1/X/2023/Satreskrim tertangal 30 Oktober 2023.
Namun, pihaknya menolak menerimanya kokoh dengan alasan pada SP2HP dimaksud pengaduan atas penganiayaan yang menimpannya tertanggal 03 September 2023 dan yang betul 19 Oktober 2023 serta sampai sekarang belum ada surat apapun dari Unit PPA.
"Beberapa kali saya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Paminal," ungkap terduga korban penganiayaan sang oknum penyidik pembantu (red)
"Saya akan membuktikan keseriusan Pimpinan Satkerwil, dalam hal ini Kapolres Sampang, AKBP. Siswantoro untuk menindaklanjuti sanksi sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri Pasal 13 : (M). Melakukan tindakan kekerasan, berprilaku kasar dan tidak patut," kata E penuh diplomatis.
Fach