ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


APBN untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Admin JSN
29 November 2023 | 22.26 WIB Last Updated 2023-11-30T10:37:44Z
Oleh: Ahmad Sobari; Kepala Seksi Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."


ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Kalimat di atas  adalah  alinea keempat dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Alinea tersebut menyebutkan salah satu cita-cita dari pembentukan Negara Republik Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum atau menyejahterakan masyarakat. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia arti sejahtera adalah tenteram, senang, dan sehat sentosa. Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat dengan keadaan sehat, damai dan senang. 

Dalam buku Makroeconomic Outlook (2009) masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang bisa menikmati kemakmuran utuh, tidak miskin, tidak menderita kelaparan. Pun menikmati pendidikan, mampu mengimplementasikan kesetaraan gender dan merasakan fasilitas kesehatan.

Melalui amanat yang diberikannya,  pemerintah berkewajiban menyejahterakan masyarakat  melalui pengeloaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).  

APBN  menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara singkat  mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), terdapat 5 hal terkait  APBN, yaitu:
1. APBN  adalah pengelolaan keuangan negara
2. APBN ditetapkan di tiap tahun serta berlaku 1 tahun (1Januari s.d 31 Desember)
3. APBN  ditetapkan dengan undang-undang
4. APBN dilaksanakan dengan secara terbuka serta bertanggung jawab
5. APBN ditujukan untuk kemakmuran rakyat

APBN sebagai instrumen menyejahterakan masyarakat, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal atau APBN dan sebagai Bendahara Umum Negara.
 
Berikut ilustrasi sederhana yang dapat menggambarkan bagaimana manfaat APBN. Daerah tempat tinggal kita ada pembangunan jalan, jembatan dan beberapa fasilitas publik lainnya. Selain itu kita juga melihat beberapa tetangga menerima bantuan sosial, bahan pokok dan subsidi listrik karena tergolong masyarakat tidak mampu.
Kita bisa melihat anak-anak tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik negeri atau swasta mendapat beasiswa. Nah, dari situasi itu, pernahkah kita berpikir sumber dana untuk menunjang kegiatan tersebut berasal dari mana? Jawabannya adalah dari APBN.

Bagaimana APBN menjadi instrumen menyejahterakan masyarakat dapat dilihat di pos belanja dan subsidi. Ini  sebagai  realisasi dari program pemerintah di sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, infrasrtuktur dan sektor lainnya. Pendistribusiannya melalui kementerian/lembaga pemerintah daerah dengan klasifikasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial dan transfer ke daerah.

Berdasarkan data online monitoring SPAN (OM SPAN) sampai dengan tanggal 28 November 2023 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun telah merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp1,73 triliun, belanja barang Rp725,25 miliar, belanja modal Rp80,83 miliar, belanja sosial Rp10,71 miliar dan belanja transfer Rp6,68 triliun. 

Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja sosial direalisasikan kepada pegawai, masyarakat, pelajar, mahasiswa dan pelaku usaha melalui 159 satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo. 

Adapun belanja transfer ke daerah adalah  berupa dana alokasi umum, dana desa, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dana bagi hasil, dan insentif daerah direalisasikan kepada pegawai, masyarakat dan pelaku usaha pada Pemerintah Daerah wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo. 

Dana transfer yang diterima pemerintah daerah bertujuan untuk  menyejahterakan masyarakat melalui berbagai program, pembangunan fisik dan non fisik. Hal ini sesuai dengan tujuan APBN yakni menyejahterakan masyarakat.

Sebagaimana fungsinya, APBN hadir untuk memujudkan kesejahteranan masyarakat melalui alokasi dan distribusi. Dengan fungsi alokasinya APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian negara, seperti pengadaan barang dan jasa, membiayai pembangunan negara.
Dengan fungsi distribusinya APBN adalah pedoman negara untuk menggunakan anggaran dengan keadilan dan kepatutan, sehingga tidak ada kesenjangan sosial di dalam rmasyarakat. Fungsi ini digunakan dalam bentuk subsidi, beasiswa, dana pensiun, infrastruktur dan lain-lain. 

Fungsi lain dari APBN adalah fungsi stabilitas, yaitu APBN  merupakan suatu instrumen untuk dapat mengendalikan stabilitas ekonomi negara. Jika terjadi permasalah ekonomi ekstrem yang menciptakan ketidakseimbangan di dalam perekonomian negara, maka APBN dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut.

Profil APBN 
Struktur APBN terdiri atas  5 (lima) komponen, yaitu :
1. Pendapatan negara dan hibah
Pendapatan negara merupakan suatu penambahan nilai kekayaan bersih di dalam sebuah negara. Beberapa dari sumber pendapatan negara  antara lain sebagai berikut:
a. Penerimaan pajak, di antaranya:
• Pendapatan pajak dalam negeri
• Pendapatan pajak perdagangan internasional
b. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu :
• Penerimaan sumber daya alam
• Pendapatan laba BUMN
• Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
• Pendapatan negara bukan pajak lainnya

2. Belanja negara
Belanja negara merupakan pengurangan nilai kekayaan bersih dari sebuah negara oleh pemerintahan di dalam periode tertentu. 
Beberapa belanja negara ini di antaranya sebagai berikut:
• Belanja pegawai
• Belanja barang
• Belanja modal
• Belanja bunga dan pinjaman
• Subsidi (energi dan non energi)
• Belanja hibah
• Belanja bantuan sosial
• Belanja lain-lain

3. Keseimbangan primer APBN
Keseimbangan primer merupakan jumlah pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Pemerintah kemudian dianggap berhasil jika jumlah pendapatan negara tersebut lebih besar daripada belanja negara.

4. Surplus/Defisit APBN
Surplus anggaran merupakan keadaan yang mana pendapatan negara itu lebih besar dari belanja negara. Defisit anggaran ini merupakan suatu keadaan di mana belanja negara itu lebih besar dari pendapatan negara.

5. Pembiayaan APBN
Pembiayaan ialah penerimaan yang wajib dibayarkan kembali. Juga pengeluaran yang kemudian akan diterima kembali ditahun anggaran yang bersangkutan ataupun ditahun anggaran berikutnya.

Dengan tujuan, manfaat dan profil APBN di atas, semakin jelas bahwa APBN sangatlah penting kehadirannya bagi negara, yakni untuk menyejahterakan masyarakat. Hal ini seirama dengan yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Raker Banggar DPR  RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang APBN Tahun 2024.

APBN untuk tahun 2024 adalah untuk mendorong transformasi ekonomi, menciptakan inklusivitas, dan sustainability. Oleh karena itu, kita akan terus mendorong berbagai program struktural untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” tutur Sri Mulyani 29 Agustus 2023 sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu.

Referensi:
UU NO 1 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Portal Data APBN
Pendidikan.co.id
https://www.kemenkeu.go.id
Online Monitoring SPAN (Om SPAN)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APBN untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Trending Now