ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Andalkan Tembakau Sebagai Sumber Ekonomi, Petani Tulungagung Ramai-Ramai Tolak Pasal-Pasal Pertembakauan Di RPP Kesehatan

30 November 2023 | 14.53 WIB Last Updated 2023-11-30T07:53:47Z


TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM:

Tulungagung, 30 November 2023 - Ratusan petani dan anggota komunitas pertembakauan di Tulungagung bersatu dalam penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksanaan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan). Acara Tasyakuran yang diadakan bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tulungagung menjadi panggung utama untuk menyuarakan keprihatinan ini.

"Hari ini, kami, seluruh petani tembakau di Tulungagung, dengan tegas menolak pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Pemerintah perlu mencabut ketentuan-ketentuan ini yang mengancam mata pencaharian kami," ujar Hendrik Cahyono, seorang petani tembakau di Desa Kendalbulur, Boyolangu, Tulungagung.

Petani yang telah berkecimpung dalam dunia pertembakauan sejak tahun 2012 ini menyampaikan rasa kecewa dan ketidakadilan yang dirasakannya. Ia menyoroti ketentuan yang mendorong alih tanam ke produk pertanian lain, mengingat sulitnya menemukan tanaman yang secara ekonomi setara dengan tembakau, terutama pada musim kemarau.

Sumali, petani tembakau Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, turut menyuarakan keprihatinan serupa. "Tahun ini, hasil panen tembakau kami sangat memuaskan dengan kualitas dan jumlah yang baik. Namun, kebahagiaan ini terancam oleh ancaman pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Mengapa komoditas pertanian diatur dalam UU Kesehatan? Ini sungguh aneh," tandasnya.

Pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan dinilai memberikan tekanan dan ketidakpastian bagi petani tembakau sebagai elemen penting dalam ekosistem pertembakauan. Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan, yang mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan alih tanam, menjadi fokus kekhawatiran.

Nurhadi, Ketua APTI DPC Tulungagung, menegaskan bahwa Tasyakuran dan Seremoni Petik Tembakau yang diadakan merupakan aksi mandiri dari, oleh, dan untuk petani tembakau. "Musim kemarau tahun ini menjadi berkah bagi petani tembakau di Tulungagung. Sebagian besar lahan tembakau telah panen dengan kualitas dan kuantitas yang baik. Namun, hampir 40 persen lahan tembakau sudah melakukan panen," paparnya.

Heru Suseno, Pj Bupati Tulungagung, dalam sambutannya menyampaikan kebahagiaan petani tembakau karena kualitas dan harga tembakau yang sangat baik. "Luasan tanam tahun ini menghasilkan 1.632 ton tembakau kering. Tembakau memberikan manfaat ekonomi luas bagi petani, dan kami berupaya mendukung kegiatan para petani tembakau," ujarnya.

Varian baru tembakau, Gagang Rejeb Sidi, turut menjadi andalan petani Tulungagung. Dengan produksi yang lebih tinggi dan waktu panen yang singkat, varietas ini membuktikan potensi menghasilkan tembakau kering yang berkualitas.

Menyikapi upaya mendorong alih tanam tembakau, para petani merasa bertentangan dengan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pasal ini menegaskan kedaulatan petani dalam menentukan jenis tanaman yang akan mereka budidayakan.

Dengan kekompakan dan keyakinan dalam suara mereka, petani tembakau Tulungagung berharap pemerintah mendengar aspirasi mereka untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian dan ekonomi yang telah lama bergantung pada budidaya tembakau.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Andalkan Tembakau Sebagai Sumber Ekonomi, Petani Tulungagung Ramai-Ramai Tolak Pasal-Pasal Pertembakauan Di RPP Kesehatan

Trending Now