SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Jawa Timur telah mengadakan pertemuan Rakerda, Rapat Kerja Daerah dan Seminar pada 20 dan 21 oktober 2023.
Mengundang jajaran pejabat Kesbangpol dan pengurus FPK se Kabupaten dan Kota di Jawa Timur penutupan dilaksanakan Sabtu 21/10/2023.
Berlangsung di Hotel Aria Centra Surabaya penutupan diwarnai menyanyikan lagu Padamu Negeri, ketuk palu dilaksanakan oleh ketua HM. Yousri Nur Raja Agam, S.H. menyampaikan rekomendasi untuk tindak lanjut.
"Memperhatikan pengarahan, paparan narasumber, dan dinamika diskusi peserta Rakerda dan Seminar dengan mengedepankan prinsip demokratis, dapat dirumuskan Rekomendasi sebagai berikut," tutur HM Yousri sembari melanjutkan membaca poin poinnya.
Adapun poin yang dibacakan oleh ketua disampingi Sekjen Yafeti Waruwu adalah sebagai berikut:
1. Bahwa melalui Rakerda didapat laporan masih ada beberapa daerah Kab/Kota di Jawa Timur yang belum membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) maka dengan itu, memohon Kepada Gubernur Jawa Timur untuk memerintahkan Bupati/Walikota agar membentuk FPK Kabupaten/kota se Jawa Timur yang masih belum terbentuk beserta pendampingan anggarannya;
2. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) komitmen dan bersepakat mengawal Pancasila sebagai ideologi negara, yang mampu mengantisipasi dan menjawab tantangan globalisasi dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa;
3. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebagai wadah yang menfasilitasi hubungan antar suku, kelompok organisasi suku/etnis, paguyuban antar kedaerahan yang berperan sebagai pemersatu di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk merawat dan mempertahankan suku, etnis, budaya yang berasal dari berbagai daerah dan bermukim di Jawa Timur dengan menghadirkan Taman Mini Nusantara (TMN) sebagai wujud Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI;
4. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebagai wadah terlaksananya kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai Ras, Suku, Etnis melalui interaksi Sosial dalam bidang Bahasa, Adat Istiadat, Seni Budaya, Pendidikan dan Perekonomian untuk mewujudkan wawasan kebangsaan tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, etnis masing-masing. Maka dirasa perlu membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) dibawah pengendalian FPK Jawa Timur dan Pengawasan oleh Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur;
5. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dalam kedudukan dan fungsinya menjadi mitra Pemerintah pada setiap tingkatan pemerintahan dan siap membantu program-program Pemerintah antara lain pelaksanaan pendampingan di Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN);
6. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) siap sebagai mediator yang konstruktif dalam menghadapi persoalan-persoalan yang menyebabkan disintegrasi bangsa dan bersifat konsultatif;
7. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) siap bekerjasama dengan instansi terkait mengadakan pagelaran budaya luhur nusantara yang bersifat kolosal pada kegiatan tingkat Provinsi maupun Kab/Kota pada momen-momen tertentu;
8. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) menjadi lembaga Kajian untuk memberi masukan transfer nilai dan pengetahuan budaya kebangsaan melalui jalur pendidikan dan kelompok masyarakat;
9. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) ditingkat Provinsi dan Kab/Kota mengadakan kegiatan rutin berupa Jambore FPK untuk menyamakan persepsi 4 Konsensus Nasional (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI);
10. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mengawal implementasi Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan bermasyarakat;
11. Bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) setiap tahunnya mengadakan Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dalam menyusun dan memantapkan program kerja dan memohon perhatian dari Gubernur Jawa Timur, Bupati/Walikota se Jawa Timur;
12. Memohon kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendayagunakan potensi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dengan menyampaikan edaran kepada Bupati/Walikota, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur, agar mendapat anggaran hibah setiap tahunnya guna mendukung program kegiatan, karena Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2009 dan tidak dapat disamakan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibentuk masyarakat yang didaftarkan melalui Kementrian Hukum dan HAM. (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
13. Memohon kepada Gubernur agar menyamakan masa kepengurusan FPK se Jawa Timur selama 5 (lima) Tahun, melalui peraturan Gubernur Jawa Timur;
14. FPK Provinsi Jawa Timur, FPK Kabupaten/Kota se Jawa Timur, mendukung terbentuknya Asosiasi FPK seluruh Indonesia dan memohon dukungan kepada Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Walikota.