Terus Bergulir! Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Desa Lar Lar, Polres Sampang Panggil Saksi-saksi

Admin JSN
25 Oktober 2023 | 01.06 WIB Last Updated 2023-10-24T18:06:01Z
Gambar: Ilustrasi wartawan yang diintimidasi (Jatimsatunews.com)

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Memasuki babak baru, kasus dugaan tindak pidana dan menghalang-halangi tugas pers yang terjadi di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini Polre Sampang panggil saksi-saksi, Senin 23/10/23.


Pantauan media dilapangan terlihat Senin siang pihak yang dipanggil sebagai saksi terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Sampang.


Dikonfirmasi, pihak penyidik Polres Sampang Briptu Anang membenarkan bahwa jadwal hari ini adalah pemanggilan sebagai saksi serta akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak pihak yang lain pekan depan.


Adapun salah seorang yang dipanggil sebagai saksi mengatakan bahwa kehadirannya kali ini adalah panggilan terkait proses hukum dugaan tindakan pidana dan menghalang halangi tugas pers di Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates.


"Ya mas saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Sampang selama 2 jam dengan kurang lebih 18 pertanyaan terkait peristiwa di Desa Lar Lar Kec.Banyuates Kabupaten Sampang," jelasnya.


Sementara pihak pelapor BBG menjelaskan bahwa terkait kasus hukum intimidasi dan menghalang-halangi tugas sebagai pers di Desa Lar Lar, terus berjalan dan dirinya terus inten berkomunikasi dengan Komuinitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pusat serta A-PPI di gedung Dewan Pers lantai 3 Jakarta Pusat.


Pihaknya percaya dan mendukung tahapan serta langkah hukum terkait dugaan intimidasi dan menghalang-halangi tugas pers yang ditangani Polres Sampang akan di proses sesuai aturan dan norma hukum yang ada secara proporsional dan profesional.


"Kami berharap Kepolisian terutuk Polres Sampang tetap proporsional dan profesional dalam menangani kasus ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta berpedoman pada UU tentang kebebasan pers yang ada," ujarnya


Dimana mengusir atau menghalangi tugas pers dan jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Pewarta: Fach

Editor: Fachry


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terus Bergulir! Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Desa Lar Lar, Polres Sampang Panggil Saksi-saksi

Trending Now