JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM:
Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Sudah dekat, Jakarta 15 Oktober 2023 Pagi. Sebagai Petugas sekaligus Panitia Pelaksana harus memiliki sikap Adil untuk Melayani pemilihan Pemilu.
Adapun strategi Bawaslu untuk mencegah Pelanggaran dan Sengketa proses pemilu pada tahapan Kampanye adalah sebagai berikut:
Tahapan 1 :
Mengimbau KPU untuk tahapan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tahapan 2 :
Menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi:
1.Pasal 79 PKPU No.15 tahun 2023 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.
2.Tidak melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu
3.Pemasangan Spanduk,baliho dan/atau Umbul-umbul atau sejenisnya tidak boleh mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu
Tahapan 3 :
Membuat Instruksi Kepada Jajaran untuk:
1.melakukan Strategi Pencegahan berdasarkan Lokalitas wilayah yang terintegrasi melalui teknologi informasi
2.Melakukan Konsolidasi bersama pengawas pemilu di setiap jenjang
Tahapan 4 :
Melakukan Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik
Tahapan 5 :
Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan indentifikasi potensi kerawanan
Tahapan 6 :
Melakukan pengawasan melekat :
1.Pengawasan secara langsung atas setiap aktivitas/kegiatan kampanye.
2.Membawa alat kerja pengawasan dan laporan hasil pengawasan atas setiap aktivitas/Kegiatan
Tahapan 7 :
Melakukan saran perbaikan apabila dalam hasil pengawasan melekat terhadap kesalahan administratif yang dilakukan oleh KPU
Tahapan 8 :
Melakukan sinergi pengawasan kampanye dengan pengawasan dana kampanye
Tahapan 9 :
Melakukan pencegahan kolaboratif bersama multistakeholder pemilu di seluruh tingkatan pengawas pemilu
Tahapan 10 :
Melakukan edukasi dan publikasi pengawasan terhadap kampanye melalui website dan media sosial Bawaslu
Tahapan 11 :
Mendirikan Posko Aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye
(Sumber : Bawaslu Pemilu 2024)