Polisi Mengamankan Pelaku Miras di Jogorogo Ngawi

Admin JSN
26 Oktober 2023 | 09.53 WIB Last Updated 2023-10-26T08:45:59Z


NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Polsek Jogorogo Polres Ngawi Polda Jatim telah mengamankan seorang yang diduga menguasai, memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Iptu Suhardiyanto membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, saat anggota Polsek Jogorogo yang sedang berpatroli telah mengamankan seorang yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur Suhardiyanto ketika dikonfirmasi Kamis (26/10/2023)

Kejadiannya saat anggota Polsek Jogorogo pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB melaksanakan giat  patroli rutin secara mobiling dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang dengan mengendarai sepeda motor dan sepertinya orang tersebut dalam pengaruh alkohol, kemudian saat dilihat dibagian stang motornya terlihat bungkusan tas plastik warna hitam, yang dicurigai didalamnya terdapat minuman keras (miras), selanjutnya orang tersebut dibuntuti dan berhenti di area parkiran pasar Jogorogo.

Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan yang disertai surat perintah, dan didapati ada 1 (satu) botol bekas air mineral yang berisi sekitar 0,5 (setengah) liter yang berisi arak jowo

"Kemudian saudara Bidiharto dan satu botol plastik yang berisi miras jenis arak jowo tersebut dibawa ke Polsek Jogorogo guna proses  lebih lanjut," lanjut Kasi Humas 

Kapolsek Jogorogo AKP Nur Hidayat S.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungaannya. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi, agar Jogorogo khususnya dan Wilayah Ngawi pada umumnya menjadi aman dan kondusif," ucap Kapolsek Jogorogo 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Bidiharto (55) yang beralamat Ds/Kec. Jogorogo, dikenai pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda Kab. Ngawi No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.(d)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Mengamankan Pelaku Miras di Jogorogo Ngawi

Trending Now