Peningkatan Mutu Produk UMKM Grati Pasuruan, Melalui Program Pendampingan Kualitas Pangan

Admin JSN
22 Oktober 2023 | 07.24 WIB Last Updated 2023-10-22T06:29:27Z
Tim Pengabdian Mitra Mengabdi FEB UB yang diketuai oleh Dr. Nurul Badriyah, S.E., M.E., memberikan literasi dan pendampingan peningkatan mutu pangan bagi UMKM di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM
:
Peningkatan mutu pangan adalah langkah kunci dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses ke makanan yang aman, bergizi, dan berkualitas tinggi, sehingga menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka. Guna memastikan mutu dan keamanan pangan, diperlukan pengujian yang ketat yang melibatkan aspek-aspek kimia, fisik, dan mikrobiologis. Selain itu, standar konsumen, regulasi, dan praktik industri yang berkembang juga menjadi faktor penting dalam memastikan kualitas pangan yang diterima oleh masyarakat.
 
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Tim Pengabdian Mitra Mengabdi FEB UB yang diketuai oleh Dr. Nurul Badriyah, S.E., M.E., memberikan literasi dan pendampingan peningkatan mutu pangan bagi UMKM di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tim ini beranggotakan Prof. Setyo Tri Wahyudi, S.E., M.Ec., Ph.D., Rihana Sofie Nabella, S.E., M.E., Kartika Sari, S.E., M.E., dan satu orang mahasiswi pascasarjana, Radeetha, S.E.
 
Focus Group Discussion (FGD) merupakan kegiatan pertama yang dilakukan dalam pengabdian ini. Tujuan dari FGD ini adalah untuk mengetahui permasalahan dan potensi yang dialami oleh para pelaku UMKM dalam mengelola sertifikasi halal. Dalam FGD yang dilakukan ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi, salah satunya ialah prosedur proses sertifikasi halal yang tidak banyak dipahami sehingga menghambat proses pengajuan sertifikasi halal oleh UMKM. 

Dalam memastikan kualitas pangan yang bermutu, beberapa aspek perlu diperhatikan. Pertama, produk pangan yang bermutu haruslah aman dari bahan kimia, biologi, dan fisika, juga layak konsumsi serta dapat dipercaya kehalalannya, memberikan nilai lebih, dan bernutrisi. Selanjutnya, produk tersebut harus memenuhi standar konsumen serta peraturan yang berlaku, sejalan dengan prinsip dari awal produksi hingga penyajian.
 
Sumber bahan makanan yang berkualitas dapat diperoleh dari Rumah Potong Hewan (RPH), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), maupun swalayan. Penyimpanan bahan makanan juga harus memperhatikan faktor-faktor seperti pencegahan pencemaran, kerusakan karena benturan, dan aktivitas enzim dalam buah-buahan. Suhu yang tepat saat penyimpanan menjadi kunci, di mana suhu dingin diperlukan sebelum pengolahan. Selanjutnya, tenaga pengolah makanan juga perlu memperhatikan kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara berkala. Penggunaan alat pengolahan makanan juga harus memperhatikan agar bahan peralatan tidak melepaskan zat beracun.
 
Prinsip penyimpanan dengan wadah tertutup dan pemilihan bahan makanan yang aman untuk digunakan juga menjadi hal penting. Dalam diskusi, beberapa pertanyaan penting muncul, seperti dampak pemanasan makanan asam terhadap alat masak, cara membedakan sayuran organik dari yang tidak, dan penanganan makanan yang sudah melewati masa kadaluarsa. Dalam konteks sertifikasi, perbedaan antara sertifikat halal, BPOM, dan PIRT juga diperjelas, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi terkait izin produksi pangan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peningkatan Mutu Produk UMKM Grati Pasuruan, Melalui Program Pendampingan Kualitas Pangan

Trending Now