SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Cukup fantastis nilai kontrak proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang sekolah di SMAN 3 Sampang, jl. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Pasalnya bernilai milyaran bahkan menurut salah satu yang mengaku komite di sekolah tersebut (red) bernilai 3 Milyar lebih.
"Rehab ada 8 kelas dan 3 unit bangunan pekerjaan baru, pekerjaan ini nilai kontraknya 3 Milyar lebih dan lama 100 hari lebih dan pekerjaan ini hampir jalan kurang lebih dari 1 bulan," tandas Arif sebagai komite yang saat itu dijumpai dilokasi.
Hasil investigasi beberapa Media dan Lembaga di lapangan Kamis, 19/10/23, ditemukan banyak kejanggalan dan sangat disayangkan. Dimana pantauan di lapangan para pekerja proyek bangunan tersebut tidak ada satu pun yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), terkesan mengabaikan tentang keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Jelas disitu kontraktor sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3). UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
K-3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Disinggung masalah pengawasan pihaknya berdalih bahwasanya pengawas langsung dari Dinas Provinsi Jawa Timur. Namun ditanya saat itu ada dilokasi dan kapan ke lokasi pihaknya menjawab tidak ada.
"Untuk pengawasan dari Jatim, saat disinggung pernah kelokasi.. kayaknya pernah pak," jawab Arif serasa kebingungan
Mengenai sisa material yang memiliki harga ekonomis, dimana sisa material pembangunan yang bersumber dari pemerintah kementerian pendidikan yang seharusnya tetap menjadi aset milik negara dan harus di kembalikan.
Itu berarti bahwa sisa material tersebut harus diakui dan diurus sebagai aset negara, dan harus dikembalikan kepada pemerintah atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu tentu melalui prosedur dan regulasi serta mekanisme yang mengatur penggunaan, pemeliharaan, dan pengembalian sisa material tersebut.
Disisi lain, proyek pembangunan dan rehabilitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Provinsi Jawa timur 2023, Kepala Sekolah SMAN 3 Sampang, Syaifuddin masih linglung saat ditanyakan dimana papan proyek di pasang, ia masih kebingungan menjawabnya dan limpahkan pertanyaan tersebut kepada orang lain yang bukan pelaksana proyek melainkan komite sekolah.
"Katanya sudah di buat, saya kurang tau juga, silahkan tanya langsung ke komitenya," jawab Kepsek SMAN 3 Sampang, saat ditemuai dikantornya, Kamis 19/10/2023.
Pihak komite sekolah pun masih merasa kebingungan ketika dipertanyakan hal tersebut, ia pun masih belum pasti, apa papan proyek sudah dibuat, bahkan terpasang, padahal kondisi pembangunan proyek sudah banyak perubahan dari sebelumnya.
"Gak ada pak lom terpasang, tapi katanya sudah dibuatkan," ujar Arif selaku komite sekolah.
Tanpa di ketahui berapa jumlah nilai kontrak dan lama kontrak pekerjaannya, hal itu tidak adanya keterbukaan detail secara publik.
Pelanggaran tersebut merujuk pada UU KIP No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, bahkan di Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012.
Pewarta : Fach
Editor : Redaksi