ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Indonesia, negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, akan kembali menggelar pemilihan umum pada tahun 2024. Pemilihan umum ini adalah salah satu momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka untuk masa depan negara ini.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam proses pemilu. Masyarakat diharapkan untuk memahami platform dan rencana calon-calon serta menggunakan hak suara mereka dengan bijak.
Pemilihan umum adalah salah satu pilar demokrasi yang kuat di Indonesia. Dalam pemilu tahun 2024, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan membawa negara ini menuju masa depan yang lebih baik. Ini juga menjadi waktu di mana ideologi politik dan visi masa depan Indonesia akan dipertaruhkan.
Dengan harapan akan pemilihan yang adil, transparan, dan damai, pemilu Indonesia tahun 2024 adalah tonggak penting dalam sejarah negara ini. Semua mata akan tertuju pada hasilnya, karena Indonesia terus bergerak maju dalam arah demokrasi yang lebih kuat dan inklusif.
Tepat pada tanggal 14 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu
Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu. Dimana pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye diantaranya pada tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan yang masih hidup. Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat juga menjaga kenyamanan lingkungan.
Sejumlah tahapan-tahapan yang sudah di tetapkan oleh KPU dimana sebagai peserta kampanye pemilu 2024 haruslah mengikuti aturan tersebut, adapun jadwal tersebut diatur dalam beberapa periode:
• 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
• 21 Januari - 10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
• 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang.
• 2 - 22 Juni 2024: Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden (Pilpres), maka akan ada kampanye tambahan.
• 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang jelang pemilihan putaran kedua (jika ada).
Diatas adalah jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan tahapan kampanye berjalan dengan tertib dan adil.
Penulis: Angga Sya
Sumber: PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Gambar: Instagram Panwaslu Kecamatan Grati