SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Merasa Ruko (Rumah Toko) nya diduga terganggu dengan adanya bangunan liar, Jerry yang merupakan Kuasa dari Yeffry mengadukan pengembang Ruko yang berada di Jl.Kenjeran 474 - 481 blok A-12 ke Walikota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, pada Rabu 11/10/2023 lalu
Perlu diketahui, bahwa pada laporan tersebut melaporkan terkait dugaan pendirian bangunan liar dan penutupan pagar akses keluar masuk tepat didepan Ruko blok A-12 milik Yeffry dan sudah diterima oleh Walikota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya
Jerry menyampaikan, bahwa tujuan laporan tersebut dilayangkan ke Walikota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, untuk menindaklanjuti terkait tindakan yang dilakukan oleh pengembang.
"Saya melaporkan aduan ini atas dugaan pendirian bangunan liar dan pagar akses keluar masuk yang dilakukan oleh pengembang, agar ada tindaklanjut dari pihak terkait, bahkan saat mendirikan bangunan tersebut diduga tidak ada izin," ungkapnya kepada Media ini, pada Rabu 25/10/2023.
Jerry menambahkan, bahwa sudah menempati Rukonya sejak 3 (Tiga) tahun yang lalu, sedangkan pembangunan tersebut berdiri sejak 2 (Dua) tahun yang lalu. Bahkan saat menyampaikan ke pengembang, dirinya sempat disuruh menyiapkan uang 1 Milliar untuk membongkar bangunan tersebut.
"Dulu sudah saya sampaikan ke pengembang, justru malah disuruh menyiapkan uang 1 Milliar untuk membongkar bangunan tersebut (tepat didepan Ruko miliknya)," ucapnya.
Atas laporan aduan terkait dugaan bangunan liar ini, Jerry berharap agar ada tindakan dari pihak terkait, diantaranya Walikota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya.
Terkait laporan aduan dari Jerry, Tim Investigasi akan melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan yakni pihak pengembang dan selanjutnya akan melakukan penyelusuran agar tidak ada kesalahpahaman dari isi pemberitaan. (tim)