SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Jadi sorotan Nasional Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Menghalang-halangi Jurnalistik, serta Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sudah di disposisi di Unit 1 Pidana Umum Polres Sampang.
Kanit Pidum Aipda Rendra Hermansyah saat kami konfirmasi melalui Whatshapp mengatakan, penyidik masih melengkapi Mindik (Administrasi penyelidikan) dan penyelidikan.
"Kemaren tgl 17 Oktober yg di disposisi pimpinan masih kami lengkapi mindiknya untuk proses selanjutnya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua dan Sekretaris DPD Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang bersama puluhan aktivis dan wartawan di Kabupaten Sampang Madura mendatangi Mapolres setempat, Senin 9/10
Kedatangan DPD Komunitas Jurnalis Jawa Timur ( KJJT ) Kabupaten Sampang didampingi sejumlah Komponen Wartawan dan LSM itu untuk mengadukan terkait kejadian dugaan tindak pidana di Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, atas perkara dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU nomor 40/1999 tentang Pers dan pasal 45B UU nomor 19/2016 tentang ITE.
Sekjen DPD Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang menyatakan, kejadian di Desa Lar lar adalah kekeliruan besar dan kesalahan fatal dengan menjadikan jurnalis sebagai sasaran dengan mengancam serta merampas hp dan tidak memperbolehkan melakukan peliputan pada inspeksi yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat PEKAT IB bersama DPMD Kabupaten Sampang.
"Kami minta kepada Polres Sampang agar segera dan secepatnya memproses dugaan pelanggaran UU Pers kepada semua pihak yang terlibat termasuk otak dibalik pengerahan massa yang diduga telah 'by desain' oleh pihak-pihak tertentu agar proses inspeksi realisasi Dana Desa di Lar lar tidak sampai terlaksana atau dengan kata lain di tutup-tutupi meski dilakukan oleh serta bersama Dinas terkait Seperti DPMD Kabupaten sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut Hoiri membeberkan, dirasa penting dan sangat diperlukan agar laporan tindakan menghalang halangi Jurnalis itu segera diproses agar semua pihak sadar dan paham bahwa penting saling menghargai tugas jurnalis atau pers yang telah dilindungi UU. Tugas Polres Sampang mengembalikan citra Kabupaten Sampang agar tidak dipandang darurat kebebasan Pers dan dipandang tidak kondusif dengan menganggap Jurnalis masih sebagai ancaman bagi pelaku kebijakan publik sehingga dihalang halangi ketika hendak mengumpulkan data dilapangan.
"Saya yakin polres Sampang bisa profesional dalam menangani masalah ini sehingga kepercayaan masyarakat khusus nya para jurnalis di Indonesia dapat benar benar percaya bahwa pers pilar ke 4 dari demokrasi adalah Mitra semua pihak bukan sebaliknya," pinta Hoiri.
Fach.