Dipicu Bau Dupa, Teriak-teriak dan Mengancam, Warga Karangbong Sidoarjo Akan Dilaporkan ke Polisi

Admin JSN
05 Oktober 2023 | 10.43 WIB Last Updated 2023-10-05T08:10:20Z
Desa Karangbong Kecamatan Gedangan  Sidoarjo 

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Malam mengancam dirasakan seorang wanita yang tinggal di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 4/10/2023. 

Sedang tidak ada suami seorang tetangga sekitar pukul 19.00 malam didepan halaman rumah berteriak-teriak dan membentak. Membuat wanita tersebut ketakutan. Penyebab utamanya menurut saksi mata adalah akibat bau dupa yang tercium dari rumah warga tersebut. 

"Pak S, tetangga kurang berkenan, langsung datang emosi marah-marah tanpa ada teguran sebelumnya," jelas lelaki inisial Im,  suami dari warga yang didatangi. 

Im heran dengan kemarahan Pak S pasalnya Pak S sendiri menurutnya juga sering bakar dupa di depan rumahnya. 

"Pak S itu lho juga sering bakar dupa,  kok istri saya diamuk dan dia marah' dengan menyebut nama saya disaat saya tidak berada dirumah, " tutur Im. 

Kejadian ini menurut Im tentu saja membuat kenyamanan warga terganggu,  apalagi dilaksanakan malam hari,  saat orang istirahat. 

" S didepan rumah saya mengancam dan mbentak-bentak istri saya," ujar Im yang ketika kejadian sedang berada di tempat kerja dan dikasih tau istrinya lewat tlp

Atas kejadian ini Im mengaku  akan melaporkan kejadian ke pihak berwajib supaya tidak terulang lagi. 

"Besok saya akan melaporkan  kejadian ini," tuturnya sambil menyebut bahwa tetangganya juga sering diancam bahkan dengan membawa celurit yg saat itu disaksikan istri saya.

"Tetangga saya  juga sering diancam, bahkan dengan membawa sebilah celurit. Bahkan tetangga perempuan saya ini  pernah dijambak rambutnya sampai jatuh," papar Im pada JatimSatuNews.

Jika sampai dilaporkan ke pihak berwajib S bisa terancam pasal 156 KUHAP,  Pasal 156 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menurut Im akibat perbuatan Pak S kini dirinya merasa tidak nyaman membakar dupa,  padahal ini sekedar budaya. 

"Sekarang saya tidak bisa lagi hormat kepada leluhur saya melalui harumnya asap dupa," ucap Im. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dipicu Bau Dupa, Teriak-teriak dan Mengancam, Warga Karangbong Sidoarjo Akan Dilaporkan ke Polisi

Trending Now