ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Diduga Gelapkan Mobil Warga Banyuputih Lor Di Laporkan Ke Polisi

18 Oktober 2023 | 11.53 WIB Last Updated 2023-10-18T20:36:58Z


LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pengadilan Negeri Lumajang kelas 1B melaksanakan eksekusi kemaren pada Senin 16-10-2023 di Desa Banyuputih Lor bersama jajaran Kepolisian dan pihak pemohon dari koperasi KIK (koperasi indra kusuma).

Agenda diawali mendatangi kantor desa setempat untuk klarifikasi dan berita acara eksekusi di balai Desa Banyuputih Lor di sambut oleh Bapak Kades Banyuputih Lor H.Fatoni.

Setelah itu dilanjutkan ke rumah kediaman termohon suadara Nur Kholis warga dusun Krajan 1 RT 013 RW 06 Desa Banyuputih Lor untuk meninjau mobil Fortuner yang di jadikan agunan dan menunggak angsuran di koperasi indra kusuma (KIK).

Menyebabkan pihak koperasi mangajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Lumajang kelas 1B pada pertengahan Agustus 2023, kepada pihak termohon Nur Kholis. Namun beberapa kali panggilan relase sidang pengadilan negeri Lumajang kelas 1B tidak pernah hadir di muka pengadilan negeri Lumajang, dan akhirnya gugatan pemohon di kabulkan,

Sebelum tahapan eksekusi pengadilan negeri memanggil secara prosedur yang biasa di sebut *Aanmaning* ( _merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat_ )

Pada kesempatan itu pihak termohon hadir dan dalam surat Berita Acara tegoran temohon membaca di antaranya 

- _bahwa ia mengerti dan benar mempunyai kredit di KIK 

-dan termohon beritikad 

baik dan melanjutkan membayar angsuran dan berkoordinasi dengan pihak KIK_

Akan tetapi setelah berlalunya hari yang sudah di tentukan dalam surat teguran selama 8 hari pihak termohon tidak bisa menyelesaikan tanggungannya ke pihak koperasi KIK (koperasi indra kusuma) akhirnya pihak pengadilan negeri melanjutkan untuk eksekusi mobil fortuner yang di jadikan agunan tersebut kunjungan ke kerumah termohon tidak ada di tempat beserta mobilnya diduga digelapkan.

Slamet selaku manajer dari koperasi indra kusuma akan mengambil langkah pelaporan pidana.

"Karena unit mobil fortuner yang di jadikan agunan di koperasi kami duga di gelapkan," tuturnya. (Sol)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gelapkan Mobil Warga Banyuputih Lor Di Laporkan Ke Polisi

Trending Now