ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Dengarkan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD TA 2024 dan Persetujuan Raperda di Sidang DPRD Sampang

Admin JSN
17 Oktober 2023 | 12.34 WIB Last Updated 2023-10-17T05:52:26Z
Caption: Ketua di Dampingi Wakil Ketua DPRD Sampang dan Bupati didampingi Wakil 
Bupati Sampang saat tandatangani berkas (dok. jsn.com)

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap Raperda APBD tahun 2024 dan Persetujuan Bersama Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Beserta Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024, bertempat di Graha Gedung DPRD Sampang, pada Senin 16/10/23.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, Kejari Sampang dan OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, M Fadol, dengan didampingi wakil ketua serta bersama Anggota DPRD sekitar 34 Anggota dari berbagai fraksi yang hadir, dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang ke 18 masa sidang keempat, tahun keempat. Tidak hanya itu agenda yang harus dilaksanakan. Antara lain, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024.

Menginformasikan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yaitu, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019 – 2024 berdasarkan,” ucap M Fadol

Keputusan tersebut berdasarkan: 
1. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang menegaskan bahwa, Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.

2. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

3. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” terang Fadol saat pimpin sidang paripurna

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan tentang nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tentang APBD tahun anggaran 2024. Bahwa ada 4 Pembangunan yang menjadi prioritasnya diantaranya sebagai berikut,

Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif, peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.

Namun hal itu semua berdasar pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024.

Menurutnya, bahwa secara umum gambaran Rancangan APBD Sampang tahun anggaran 2024. Bahkan khusus pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD tahun 2023.

Anggaran Pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata H Idi, pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024, namun dianggarkan sebesar (1.570.467.566. 875) sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar (1.607.377.968.212).

Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar 36 Milyar 910 Juta 401 Ribu 337 Rupiah,” tutupnya.


Pewarta : Fachry 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dengarkan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD TA 2024 dan Persetujuan Raperda di Sidang DPRD Sampang

Trending Now