Breaking News! Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura Tersangka

Admin JSN
05 Oktober 2023 | 22.54 WIB Last Updated 2023-10-05T17:42:15Z

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura mengemuka 2 nama pejabat dengan posisi sangat penting di perusahaan tersebut.


Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka terhadap dua individu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura, Surabaya, 05 Oktober 2023 -

"Tersangka pertama, BK, adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura, sementara Tersangka kedua, HK, adalah Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura," tutur Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. 

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pemberian kredit modal kerja kepada PT Semesta Eltrindo Pura oleh Bank Jatim Cabang Utama pada tahun 2012. 

PT Semesta Eltrindo Pura adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufactur/pabrik produk kubikel/panel tegangan menengah (medium voltage) dan tegangan rendah (low voltage).

Pada tahun 2011, PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pengadaan panel medium voltage, low voltage, MCC, VVVF, SCP, LCP, dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA). Proyek tersebut dibiayai dengan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Utama, dengan limit maksimal sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan suku bunga sebesar 12,25%.

Meskipun PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek tersebut kepada PT Semesta Eltrindo Pura, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim Cabang Utama. 

"Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 7.552.800.498,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)," jelas Kasi Intel Jemmy. 

Berdasarkan fakta-fakta di atas, para Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen, Jemmy Sandra, SH. MH, mengumumkan bahwa Tersangka BK dan HK telah ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Breaking News! Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura Tersangka

Trending Now