Foto Ilustrasi (jsn.com) |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Polres Sampang Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak JF (14) ke kejaksaan. Namun ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dan diamankan Polres Sampang, namun hingga kini berkas perkara belum juga lengkap atau belum P21.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tahap 1 itu dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera melakukan proses pelimpahan tahap 2.
"Perkara sudah tahap 1 sebentar lagi tahap 2," kata Sujianto saat dihubungi media ini, Senin (16/10).
Saat media JatimSatuNews menghubungi pihak kejaksaan Negeri Sampang guna mengkonfirmasi kejelasan perkara tersebut, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi، mengiyakan bahwasanya berkas perkara tersebut sudah masuk dikejaksaan dan dalam tahap penelitian.
"Berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan pak, saat ini dalam tahap penelitian berkas perkara oleh JPU," ujarnya Selasa 17/10.
Tersangka yang diamankan Polres Sampang diataranya Kadin/Udin (24th), Viery (21th), dan Inisial MS (12th), ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh MA selaku orang tua korban JF 14(th). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 134 /VIII/2023/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, pada tanggal 10 Agustus 2023. Serta disertai Surat perintah penyidikan Nomor: Sprin Sidik/135/RES.1.24/VIII/2023/Satreskrim, tanggal 24 Agutus 2023.
Sedangkan satu orang lagi termasuk pelaku pemerkosaan RH (17th), sampai saat ini Polres Sampang belum bisa mengungkap keberadaan pelaku, dimana pelaku tersebut merupakan aktor utama dalam pencabulan itu, dalam hal itu Polisi menetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang.
Dalam kasus ini tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Maksimal 15 Tahun.
Berbeda untuk ancaman hukum tersangka MS ditambahkan UURI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan. Berdasarkan KK nomor : 3527041712110053 lahir 19 Januari 2011.
Dimana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penahanan, namun proses hukum masih dan akan terus dilanjutkan. (Fach)