ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Bakar Dupa Dilarang, Edy R.A. Tarigan Angkat Bicara

06 Oktober 2023 | 19.48 WIB Last Updated 2023-10-06T19:28:40Z

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM — Hidup berdampingan dengan tetangga kadang bisa jadi tantangan tersendiri dalam kehidupan. Agar bisa hidup tenang dan rukun bersama, diperlukan komunikasi yang baik serta sikap tenggang rasa. Jika tidak, pertengkaran dengan tetangga pun bisa saja terjadi.

Seperti yang terjadi di desa Karangbong, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo antara SM (37) dengan SKR (43). Alkisah, Berawal SKR Teriak-teriak dari dalam rumah mengatakan " Mam ojok bakar dupo mam, ambune Ikilho mam, jancok koen mam."Tidak puas disitu SKR melabrak rumah SM sambil teriak-teriak didepan rumahnya SM mengungkapkan komplain dan mengancam. Penyebabnya ternyata cukup sepele yaitu, bau dupa.

Kejadian ini berujung pelaporan kepada pihak berwajib. SM yang tidak terima dan merasa keselamatannya terancam mendatangi Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim pada 5 Oktober 2023 siang, guna melaporkan tindakan tetangganya tersebut.

Permasalahan ini mendapat tanggapan seorang Praktisi Hukum asal Trosobo Krian Sidoarjo, Edi R.A. Tarigan. Menurutnya seseorang yang membakar dupa itu sah-sah saja, boleh-boleh saja bagi siapapun yg menyukai aroma harumnya wewangian dupa, bahkan saya sering ikut pengajian bersama habaib, habib, kiyai, itu sering bakar dupa".

Etar sapaan akrabnya ini menjelaskan bahwa membakar kemenyan, dupa, bukhur, gaharu untuk wewangian saat berdoa dibolehkan dan sah-sah aja dengan maksud sebagai pengharum ruangan,” ucap Etar. pada JatimSatuNews jum'at 06 Oktober 2023

Secara pribadi gak setuju jika ada orang yang marah-marah bahkan mengancam keselamatan orang atau memaki-maki dengan umpatan kotor ketika ada seseorang membakar dupa. Jika memang tidak suka kan gak perlu marah-marah karena kita semua punya hak asasi kesenangan masing-masing,” ujarnya.

"Jika soal ancaman dan umpatan kata kotor itu menurut saya sangat keterlaluan, dan bisa dilaporkan pidana sesuai  KUHP Pasal 156 "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," bisa juga pasal 310, 315, KUHP.

Apalagi bertetangga, kan gak elok juga jika sampai marah-marah mendatangi rumah dengan bahasa ancaman, dan umpatan," pungkas dia.

Sementara itu suami SM menambahkan, kalau orang seperti ini dibiarkan, dalam artian tidak ada pasal yang berat untuk bisa menjeratnya. semua orang yang suka bakar dupa, bisa- bisa dilarang semua, sudah merampas hak asasi manusia ini. Saya bakar dupa ini lho didalam rumah saya sendiri, bukan didepan, samping atau belakang rumah. Cara saya bakar dupa selain untuk berkirim do'a kepada para leluhur, juga untuk aroma wewangian di dalam rumah 

”Dia beralasan istrinya sesak, itu hanya alasannya saja, sedangkan rumah saya dan rumahnya itu semua dari tembok bukan dari sesek/gedeg. masak asapnya sampai masuk ke rumahnya, kalau baunya kemungkinan iya, rumah saya malah ada anak saya kecil, kalaupun istrinya sesak, justru yg sesak dan tidak nyaman anak saya duluan, bukan istrinya." terangnya

Lanjut suami SM." Biasanya kalau saya tidak ada dirumah, istri/anak saya yang saya suruh untuk bakar dupa, sekarang gegara tetangga saya yang namanya Sukirman melarang saya bakar dupa dengan cara teriak-teriak, sekarang istri dan anak saya jadi ndak berani bakar dupa lagi, istri dan anak saya jadi trauma mendengarkan teriakannya sukirman yang membuat tetangga jadi ikut takut, bahkan saksi yang melihat, ikut ketakutan untuk memberikan keterangan." Ungkapnya dengan sedih

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bakar Dupa Dilarang, Edy R.A. Tarigan Angkat Bicara

Trending Now