Alasan Penyidik Unit PPA Tetapkan Hanya Satu Tersangka Warga Durjan Bangkalan, Kasi Humas: Belum Ditemukan Subyek Hukum

Admin JSN
26 Oktober 2023 | 11.37 WIB Last Updated 2023-10-26T08:43:24Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Jajaran Polres Sampang berhasil mengamankan 3 orang yang diduga membawa senjata tajam. Saat melakukan pengamanan sidang di Pengadilan Negeri Sampang, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (24/10/2023).

Diketahui sidang tersebut merupakan sidang kedua, kasus perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa H Fauzan Adima terhadap rekannya Sri Rustiana, kedua merupakan sesama Anggota DPRD Sampang.

Ketiganya berinisial M, A dan F warga asal dari Desa Durjan Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dengan maksud menghadiri sidang pengadilan, yang kedapatan membawa senjata tajam. Ketiganya digelandang petugas ke Mapolres Sampang untuk dilakukan permintaan keterangan atas dugaan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam ke area sidang pengadilan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Ruang Unit V PPA Satreskrim Polres Sampang, dalam waktu 1 x24 jam dengan alasan, belum ditemukan subyek hukum yang mengarah ke perbuatan terhadap unsur, barang siapa dalam perkara tersebut keduanya inisial M dan A dipulangkan. Sedangkan F ditetapkan Tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini, Rabu (25/10/2023).

"Namun demikian, kepada dua orang inisial M dan A tersebut diwajibkan untuk wajib lapor karena perkaranya dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan dan keterangan para saksi yang mengarah atas perbuatan kepada kedua orang tersebut, hasilnya akan disampaikan lebih lanjut," terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Jiyanto yang diterima beberapa awak media secara berantai melalui voice note.

Menanggapi alasan hukum tidak ditetapkannya, 2 warga Desa Durjan Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan sebagai Tersangka yang disampaikan Ipda Jiyanto mewakili Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro memantik tanggapan dari Dosen Pasca Sarjana Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehoddin, SH., MH.

Menurutnya, Sidang Pengadilan ini merupakan tempat dan wadah sangat terhormat dan sangat dijunjung tinggi marwahnya, memberikan jaminan perlindungan bagi independensi hakim, melindungi kebebasan hakim untuk melahirkan pengadilan yang adil, dan memberikan perlindungan terhadap hakim dengan prinsip transparansi, judicial control, dan kebebasan berpendapat.


Masih kata Sang Doktor, independensi seorang hakim dan ruang sidang harus dijamin serta bebas dari pengaruh eksternal, Independensi hakim bukan hanya terbatas pada atribut yang diberikan kepada hakim dengan jabatannya, melainkan juga manifestasi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan adil.

"Bisa mungkin akan terjadi lagi kasus posisi, orang dan pengunjung sidang akan membawa senjata tajam ketika ditangkap namun prosesnya tidak sampai ke tahap penyidikan dengan alasan "belum ditemukan subyek hukum," lanjut Pak Doktor


"Pihak yang dengan sengaja memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di area sidang pengadilan bisa dikategorikan "Contempt Of Court," tegasnya

"Perbuatan, tindakan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan serta mengancam keselamatan hakim serta badan peradilan dapat dikategorikan sebagai “Contempt of Court.”, apalagi terbukti petugas kepolisian menggelandang dan mengamankan dari lokasi tentunya mengantongi alat bukti," tegas Dosen Pasca Sarjana Universitas Widyagama Malang ini via percakapan WhatsApp, Kamis, (25/10/2023).

Pewarta: Fc
Editor: Fachry 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alasan Penyidik Unit PPA Tetapkan Hanya Satu Tersangka Warga Durjan Bangkalan, Kasi Humas: Belum Ditemukan Subyek Hukum

Trending Now