JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 5 orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Jakarta, 02 Oktober 2023.
Kelima saksi yang diperiksa adalah para mantan pejabat PT Jasamarga dan perusahaan terkait, yang diduga memiliki informasi penting terkait proyek kontroversial ini.
Mereka adalah DA, SS, dan A yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga pada periode yang berbeda, serta IH dan IC yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Disiplant dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dalam kurun waktu tertentu.
"Yang diperiksa yaitu 1. 'DA' selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Juni 2020. 2. 'SS' selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 s/d Mei 2020. 3. 'A' selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 s/d 2016. 4. 'IH' selaku Direktur Utama PT Disiplant dan 5. 'IC' selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 s/d 2021," papar Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran Pers.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menguatkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan terhadap Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB yang merupakan nama-nama yang terlibat dalam perkara ini.
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu, dan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat terkait telah memicu ketegangan dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.