20 Tahun Dipasung, Pasien ODGJ Warga Desa Gulbung Dilepas

Biro Madura
06 Oktober 2023 | 17.17 WIB Last Updated 2023-10-06T10:31:10Z
Caption: Pasien ODGJ saat berobat ke Polindes Gulbung bidan Ariza Hayatun Nufus.

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, melalui UPTD Puskesmas Pangarengan, melepaskan seorang pasien sakit jiwa yang dipasung selama 20 tahun.


Pasien Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yakni Maftuhah (45) tahun yang berasal dari Dusun Larangan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.


Pelepasan pasung itu merupakan pengembangan inovasi dari instansi terkait.


Menurut keterangan keluarga, Maftuhah dipasung oleh keluarga karena perilaku yang dianggap mengganggu seperti suka mengamuk, merusak barang, berjalan tanpa tujuan, serta membahayakan dirinya dan orang lain.


Sementara Kepala Puskesmas Pangarengan dr. Indah Nur Susanti, melalui

Novita Indriani, S.Kep, petugas bagian Programer Jiwa dan Napza, menyampaikan bahwa pasien ODGJ yang dipasung di Kecamatan Pangarengan berjumlah 6 orang dan yang sudah bebas pasung 2 orang,


"Klien atas nama Ibu Maftuhah ini kondisinya sudah membaik. Dia juga mulai pulih. Emosinya juga sudah terlihat lebih stabil. Jadi sudah bisa dilakukan pelepasan. Alhamdulillah Desa Gulbung sekarang sudah bebas pasung pada tanggal 4 September kemarin," ujarnya.


Disisi lain Bidan Desa Gulbung, Ariza Hayatun Nufus, Str. Keb, menyampaikan bahwa saat ini masalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan masalah yang sangat kompleks.

Kita dituntut mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan ODGJ dan menghilangkan stigma serta diskriminasi ODGJ, juga meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam mendukung penyembuhan ODGJ,” jelas Bidan Ariza saat pasien ODGJ tersebut berobat ke Polindes Rabu 5/10.

Menurut Ibu Bidan yang kesehariannya di panggil Riza, bahwa di wilayahnya kasus Pasung dengan diagnosa gangguan jiwa berat dan semua mendapatkan pelayanan sesuai standar.

"Alhamdulillah untuk pasien Pasung pada ODGJ di Desa Gulbung sudah tidak ada lagi, tepat hari Rabu tanggal 4 kemarin pasien ODGJ yang bernama Maftuhah usia 45 tahun yang berasal dari Dusun Larangan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, sudah bebas dari pasung," ujarnya 

Perlu diketahui Maftuhah tersebut dipasung kakinya menggunakan kayu dan rantai oleh keluarganya di kamar selama lebih 20 tahun.

"Alhamdulillah sekarang sudah bebas pasung dan sudah mulai bisa bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat sekitar secara normal," imbuh Bidan Ariza.

Sebelumnya pemasungan itu terjadi karena masih rendahnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami penderita serta belum optimalnya tentang kesehatan jiwa khususnya Kegiatan Indonesia Bebas Pasung ( IBP ).

Lebih lanjut Bidan Ariza mengucapkan terima kasih banyak dukungan dan peran aparat Desa Gulbung serta Pj Kepala Desa Gulbung Mohammad Dohri yang telah memperhatikan kesejahteraan warganya dengan memberikan bantuan beras pangan dan mendapatkan bantuan sosial berupa PKH, juga tidak luput dari peran serta UPTD Puskesmas Pangarengan dalam upaya pelayanan kesehatan jiwa (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatnya).

"Terima kasih kepada Ibu Novita, Programer Jiwa dan Napza UPTD Puskesmas Pangarengan karena telah rutin tiap bulan memberikan pengobatan dan berharap pemerintah desa terus hadir memberikan jaminan kesehatan medis karena ODGJ membutuhkan pengobatan jangka panjang,"
harapnya.

Masih kata Bidan Ariza pihaknya sangat berharap dengan kesembuhan Ibu Maftuhah ini untuk semua warga Desa Gulbung untuk menghilangkan anggapan bahwa gangguan jiwa muncul.

"Seperti akibat ketempelan makhluk gaib atau ODGJ diobatkan ke dukun orang pintar dan tolong ibu Maftuhah ini terimalah kembali di tengah tengah masyarakat dengan pelukan hangat terhadap ODGJ ini dari keluarga dan masyarakat dengan terbuka dan senang bahagia dan semoga kesehatannya terus berangsur membaik, Aamiin," pintanya. (Fach)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 20 Tahun Dipasung, Pasien ODGJ Warga Desa Gulbung Dilepas

Trending Now