Caption: Pemulung Surabaya Diteriaki Maling, Kasus Selesai RJ |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: 09 Juli 2023 - Kejadian terjadi pada hari Minggu siang, tanggal 09 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. NS yang kini berstatus terdakwa tengah menjalankan aktivitasnya mencari barang bekas keliling. Lewat di Jalan Wonokusumo Bhakti No.23, Surabaya, tepatnya didepan bengkel Farhan Motor, NS tergoda memiliki sesuatu yang bukan haknya.
Saat itu, kondisi bengkel terlihat sepi, dan NS melihat peluang. Tanpa ragu, dia mengambil 1 (satu) buah bor merk MODERN type M-2150 berwarna hijau dan 1 (satu) buah bor merk MODERN type M-2130B. Peralatan tersebut sebelumnya disimpan di atas rak lemari penyimpanan peralatan untuk servis oleh pemilik bengkel, saksi GOFAR.
Namun, saat NS hendak melarikan diri dengan peralatan tersebut, tindakannya terpergok oleh saksi Hanan, yang dengan cepat berteriak "Malingg.. Maling!" Sebagai hasilnya, NS berhasil diamankan oleh warga sekitar dan kemudian diserahkan kepada Kepolisian Sektor Semampir untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan NS tidak hanya membuat ketegangan di lokasi kejadian tetapi juga menimbulkan potensi kerugian bagi pemilik bengkel. Saksi Gofar, memperkirakan harga bor mencapai sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Saat berkas dinyatakan P21 atau siap disidangkan, jaksa kembali meneliti berkas perkara dan pelaku. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak Surabaya Estik Dilla Rahmawati mengatakan pihaknya memediasi keduanya.
Dalam pertemuan tersebut, ia berupaya menerapkan keadilan restorasi atau Restorative Justice (RJ). Mengingat, kerugian yang ditimbulkan kecil, pelaku belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Saat dipertemukan, Novri tak henti-hentinya meminta maaf kepada Gofar. Sembari sesenggukan, ia berulangkali meminta maaf kepada Gofar dan berjanji tak mengulangi perbuatannya
"Yang bersangkutan (Novri) minta maaf khilaf, dia mengaku baru satu kali mencuri," ucap Dilla tentang kasus tersebut pada Minggu (10/9/2023).
Kepada Gofar, Novri mengakui kekhilafannya mencuri bor. Ia beralasan ingin memiliki bengkel reparasi seperti Gofar.
Saat dimediasi, Novri mengakui dan menyesal, alasannya mencuri karena Gofar menjadi inspirasinya.
Gayung bersambut, Gofar yang semula enggan memaafkan akhirnya luluh. Ia menerima maaf Novri dan memintanya untuk tak mengulangi perbuatannya.
Gofar mengaku iba dan tak tega melihat kondisi Novri yang bekerja sebagai pemulung. Terlebih, istri dari Novri, yakni Siti juga berulangkali membujuknya agar memaafkan suaminya.
Suasana aman kondusif disaksikan saksi pihak RT korban dan pelaku. Keduanya saling memaafkan, korban tidak menuntut apa-apa, karena kondisi pelaku pemulung dan kasihan juga.
Lewat penyelesaian kekeluargaan alias RJ, (Restorative Justice). Kasus ini akhirnya berakhir damai.