ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tanggul Pengamanan Aliran Lahar Semeru Disalahgunakan Penambang

Admin JSN
02 September 2023 | 07.50 WIB Last Updated 2023-09-02T00:50:14Z


LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Tanggul yang sejatinya untuk menahan aliran lahar dingin semeru di gunakan untuk mengangkut hasil pertambangan pasir oleh penambang yang di duga dari CV.ALKA

Kegiatan ini sudah berlangsung lama sejak  lava pasir Letusan Gunung Semeru yang terjadi pada 4 Desember 2021 Setidaknya 51 orang tewas, 169 orang terluka, dan 22 orang hilang. 45 orang mengalami luka bakar karena letusan tersebut.

Kini tanggul pengaman aliran lahar tersebut mengalami kerusakan parah sampai 2 kilometer panjangnya setelah di telusuri oleh salah satu aktivis lingkungan bapak rohim ardy menyampaikan ke tim investigasi jatimsatunews.bapak rohim ardy menyayangkan kegiatan tersebut karena menurutnya dampak yang akan terjadi apa bila di biarkan oleh pemerintah ini sangat berbahaya dan berdampak langsung kepada masyarakat bila sewaktu2 lahar dingin turun dari puncak semeru.

Berikut hasil pemaparan bapak rohim ardy selaku aktivis lingkungan  

"Kalau kita ngomong soal pertambangan dari sisi hukum tidak boleh hasil pertambangan lewat di atas jalan umum yang sama dengan yang lewati masyarakat sekitar apa lagi ini lewat di tanggul yang memang tanggul ini berfungsi untuk melindungi lahan pemukiman atau masyarakat yang memang hidup di bantaran sungai atau pinggiran sungai aliran lahar semeru itu dan dari saya pribadi selaku bagian lingkungan sangat menyayangkan apabila hal tersebut tidak ada tindakan dari pemerintah karena ini bukan hanya merugikan dampak negatifnya bukan hanya berdampak terhadap sosial akan tetapi kita khawarirkan nanti 

Apabila terjadi sesuatu di kemudian hari  ini nanti malah akhirnya bisa jebol ke pemukiman Nah disitu tentu negara dalam hal yg tidak hanya rugi soal pembangunan juga akan berdampak kerugian langsung ke rumah2 warga bahkan ribuan masyarakat yang memang hidup di pinggir tanggul ini.apakah pemerintah harus hadir dalam hal ini wajib,karena kita hidup bernegara? memang pemerintah harus Wajib hadir karena memang ini sudah menyangkut yang pertama pelanggaran dalam pertambangan sudah menyalahi aturan yang kedua ini masalah keselamatan warganya sendiri nah, jika ini dibiarkan itu berarti pemerintah lalai dalam segi perlindungan bagi masyarakatnya dan CV apabila di biarkan dalam melakukan pelanggaran brrti pemerintah kurang tegas dalam penindakan pada para penambang yang nakal (holik)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggul Pengamanan Aliran Lahar Semeru Disalahgunakan Penambang

Trending Now