Resmi! Sound Horeg di Kabupaten Malang Lebih dari Jam 11 Malam Bakal Kena Sanksi

Admin JSN
02 September 2023 | 04.58 WIB Last Updated 2023-09-03T11:32:36Z


Resmi!  Sound Horeg di Kabupaten Malang Lebih dari Jam 11 Malam Bakal Kena Sanksi

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Malang telah mengambil langkah tegas dengan melarang pelaksanaan karnaval dan parade sound system melebihi pukul 23.00 WIB. Keputusan ini didukung oleh Surat Edaran Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.

Dalam pelaksanaan karnaval, cek sound, dan hiburan keramaian dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel, sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan dan konstruksi bangunan.

Selain itu, penggunaan kegiatan sound system maksimal pukul 23.00 WIB, dan kerusakan yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab panitia pelaksanaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasilohan mengatakan, bahwa terbitnya surat edaran mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

"Di mana mengatur soal penyelenggaraan karnaval, sound system, dan kegiatan hiburan keramaian. Ada batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB," kata Firmando sebagaimana dikutip dari detikJatim, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut soal penindakan apabila ditemukan pelanggaran Firmando menegaskan penindakan telah diatur sesuai dalam surat edaran yang diterbitkan.

"Mulai dari teguran sampai sanksi denda administrasi," cetus Firmando.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa Polres Malang tidak melarang adanya cek sound, namun pemberian izin akan mengacu pada surat edaran yang berlaku. Dalam pelaksanaan cek sound, pihak terkait harus memperhatikan beberapa aspek tertentu. Jika aturan dilanggar, tim gabungan dari Muspika, Polsek, Koramil, dan Satpol PP akan melakukan tindakan penegakan hukum demi pemeliharaan ketertiban umum.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebut Polres Malang juga tidak melarang adanya cek sound. Namun dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran tersebut.

"Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan. Maka, penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Muspika, Polsek, Koramil dan Satpol PP dalam rangka pemeliharaan kamtibmas," papar Kasi Humas Taufik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi! Sound Horeg di Kabupaten Malang Lebih dari Jam 11 Malam Bakal Kena Sanksi

Trending Now