PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang lanjutan kasus pungutan liar (Pungli) Program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (6/8/2023) kemarin. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, sebanyak lima orang
Kelima saksi ini di antaranya Usup Setiawan selaku Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden; Fisko dan M. Yusuf selaku Dirjen Penataan Agraria; M. Dwijo Saputra dan Yanuar Wisnu dari BPKH XI Yogyakarta.
Dalam sidang secara virtual, salah seorang saksi dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS) Indonesia sering melakukan pungutan pada program tersebut. Karena itu, dia memastikan sejak bulan Januari sampai Desember 2021 sudah berakhir.
“Kerja sama antara KSP dengan LSM GEMA PS yang dimaksud itu membantu pengendalian, percepatan, monitor dan evaluasi penyelesaian masalah program prioritas nasional dan isu strategis di bidang agraria,” jelas saksi.
Dia menyebut pungutan yang dilakukan LSM GEMA PS ini tidak hanya terjadi di Pasuruan. Tapi juga di beberapa wilayah antara lain Banyuwangi dan Kabupaten Pemalang, Jawa Barat.
“Secara etik, ini kan untuk membantu rakyat miskin. Kalau ada pungutan terhadap siapa pun kepada masyarakat yang membutuhkan tanah, tentu tidak diperbolehkan. Mereka itu (LSM GEMA PS) mendampingi bukan mewakili,” ujarnya.
Dijelaskan Usep Setiawan, awal menggandeng Gema PS lantaran dianggap memiliki struktur yang baik dan mempunyai operasional sendiri. “Kami asumsikan sudah punya struktur dan punya orang. Sumber pendanaan bisa dibentuk diadakan sendiri. Sumbernya pun kami tidak ikut campur. Harusnya mereka bisa kreatif atau punya funding, bisa dari dalam negeri atau luar negeri untuk membantu program reformasi agraria. Jadi jangan bebankan mereka yang butuh bantuan,” jelasnya gamblang.
Menurunya, hal wajar jika Gema PS Indonesia meminta uang kepada masyarakat yang butuh bantuan dengan tidak menentukan harga sendiri. “Sepanjang permintaan tidak memberatkan tidak masalah, kalau memberatkan itu masalah. Kalau berdasarkan musyawarah, misal ke Jakarta butuh biaya, terbuka atas kebutuhan tersebut, itu bisa dipertimbangkan. Tapi kalau misal ke Jakarta harus membayar sekian, itu namanya dipaksakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi dalam sidang lanjutan kasus pungli ini hanya dihadiri tiga orang terdakwa. Yakni Jatmiko, Cariadi dan Suwaji oknum LSM GEMA PS. Sedangkan dua orang lagi yakni Siti Fikriyah Khuriyati selaku Ketua LSM GEMA PS dan M. Hanafiah masih dalam buronan Kejari Kabupaten Pasuruan.