Pledoi 4 Terdakwa Kasus Carok Alastlogo Pasuruan

Admin JSN
06 September 2023 | 18.31 WIB Last Updated 2023-09-08T07:26:58Z


Sidang kasus Carok Alastlogo Pasuruan, Hari Rabu Tanggal  05 September di Pengadilan Negeri Bangil.

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Penasehat Hukum kasus penganiayaan atau carok yang melibatkan 4 terdakwa atas nama Atas Nama Terdakwa
1. SUGIANTORO BIN SUPNADI
2. MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI
3. SHOLEH BIN SUPNADI
4. SAIHUL BIN SUPNADI

telah membuat penasihat hukumnya WIWIK TRI HARYATI, SH.,MH memberikan pledoi setebal 38 halaman dengan Perkara Pidana Nomor 172/Pid.B/2023/PN.Bil Disampaikan pada Sidang Hari Rabu Tanggal  05 September di Pengadilan Negeri Bangil.

Berikut adalah naskah lengkap isi pledoi tersebut: 

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum, Para hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati Serta Sidang yang kami muliakan.

1. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan karunianya lah sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri jalannya persidangan pada hari ini. Dan pada kesempatan ini ijinkanlah saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini yang dengan penuh kearifannya memimpin jalannya persidangan ini guna memperoleh kebenaran materiil yang harus kita junjung tinggi dalam mengungkap perkara ini tanpa berat sebelah, hingga sampailah kita pada tahap pembelaan.

Bahwa tak lupa juga saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara JPU yang telah melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara yang telah dengan segala upaya telah membantu menemukan kebenaran yang ditinjau dari sudut kepentingannya sebagai Penuntut Umum yaitu pandangan yang subyektif dari sisi yang obyektif terhadap perkara yang kita hadapi sekarang ini, berbeda dengan saya Pembela atau Penasehat Hukum yang mempunyai pandangan yang obyektif dari posisi yang subyektif namun hendaknya pembelaan yang saya ajukan ini dinilai semata-mata sebagai peninjauan perkara yang sedang kita hadapi sebagai persoalan hukum, khususnya hukum acara pidana dilihat dari sudut Pembelaan.

Bahwa saya juga sependapat dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum agar Harapan kita semua agar setiap bentuk dan corak pelanggaran terhadap ketentutan peraturan perundang-undangan atau pelanggaran terhadap hukum mampu ditangani sesuai dengan tatacara dan pola kegiatan penegakan hukum serta memperhatikan azas-azas hukum yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara dapat dilindungi dari segala bentuk kejahatan, namun bagi saya Penasehat Hukum,hal tersebut tentunya  tidak hanya berlaku kepada klien saya yang saat ini di dudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, namun setiap warga Negara Indonesia yang melakukan Pelanggaran dan Kejahatan termasuk didalamnya Aparat Penegak Hukum tanpa terkecuali yang melaksanakan penegakan hukum tidak sesuai dengan tatacara  dan tidak memperhatikan azas-azas dan kaidah yang berlaku yang dalam menjalankan kewajibannya sebagai penegak hukum juga dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Negara ini Juga di Akherat nanti.

Sebelum memasuki materi pokok pada Pledoi ini, ada baiknya saya sampaikan Firman Allah S.W.T. dalam Kitab Sucinya Al-Qur’an, sebagai kitab suci yang kami yakini sebagai seorang muslim pada khususnya, dan orang-orang yang seiman pada umumnya, yang kita ambil sebagai pedoman dalam sebuah peradilan. Allah SWT. Allah berfirman dalam Surat Annisa’ Ayat 135  yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT,biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika Ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti Hawa Nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT. adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” ( Q.S. Annisa’ 135).

 Dan Allah SWT. Berfirman dalam Surat Almaidah Ayat 8 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orangorang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S al-Maidah: 8).

Sebelum saya jauh mengurai apa yang menjadi inti dalam nota pembelaan saya, maka terlebih dahulu saya akan mengajukan pertanyaan penting dalam Pengadilan yang mulia ini. Patutkah PARA TERDAKWA dipidana karna dianggap melakukan kejahatan pengeroyokan yang jelas-jelas adalah perkelahian tanding dan sama-sama mengalami luka sebagaimana dalam Visum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam perkara ini? Begitulah kira-kira pertanyaan yang mengandung kekhawatiran yang ada dalam pikiran kita yang mengikuti mengikuti proses Persidangan PARA TERDAKWA.

Pertanyaan tersebut juga diajukan untuk menilai dan mengkaji melalui sarana hukum secara obyektif dan proporsional terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh  Para Terdakwa dan tentunya dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Akan terjawab ketika Majelis Hakim Yang mulia mengetuk palunya dengan Putusan “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"


Sebagai penegak hukum, kita semestinya memahami betul prinsip-prinsip pemidanaan sebagaimana pendapat Dr. Yenti Ganarsih, S.H. M.H., ahli hukum pidana Universitas Trisakti yang mengutip pendapat Hoenagels yang menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor untuk melakukan proses pemidanaan (criminalization) agar menjaga dalil ultimum remedium dan tidak terjadi over criminalization. Faktor-faktor tersebut diantaranya, yakni jangan menggunakan Hukum Pidana dengan cara emosional, jangan menggunakan hukum pidana untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya, jangan menggunakan hukum pidana, apabila kerugian yang ditimbulkan dengan pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;

Saya sangat berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta-fakta secara keseluruhan sebagaimana terungkap di persidangan, kita semua terutama Majelis Hakim Yang Mulia yang mengemban tugas dan menjadi “perpanjangan tangan Tuhan” diatas dunia dalam persidangan ini akan dapat menjawab kebenaran dan keadilan bagi diri Para Terdakwa pada khususnya dan bagi kepentingan yang lebih luas yaitu demi Hukum dan Keadilan itu sendiri, sehingga adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah" dapat diterapkan secara total dan obyektif termasuk pada diri PARA TERDAKWA SUGIANTORO DKK dalam persidangan ini. 


DASAR HUKUM PENGAJUAN PEMBELAAN / PLEDOI

 Tuntutan Pidana dan Pledoi (Pembelaan) pada dasarnya merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana dan sebenarnya dapatlah dikatakan Bahwa keberadaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, saling berkaitan dengan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Para Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, karena tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun pembelaan yang diajukan oleh Para Terdakwa atau Penasehat Hukum Para Terdakwa, pada hakekatnya merupakan proses “dialogis jawab menjawab terakhir” dalam suatu proses pemeriksaan suatu perkara pidana;

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Acara Pidana Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, maka kepada Para Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa diberikan hak untuk mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas Tuntutan Pidana yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;

Bahwa dalam kesempatan ini perlu saya tegaskan, karena pada hakekatnya pengajuan Pledoi (Pembelaan) ini bukanlah bertujuan untuk melumpuhkan dakwaan dan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbedaan argumentasi, prinsip dan pandanganlah yang menimbulkan kesenjangan diantara kedua misi yang diemban, namun kesemuanya itu bermuara pada kesamaan tujuan yaitu: usaha dan upaya melakukan penegakan hukum serta keinginan untuk menemukan kebenaran hukum;

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah saya sampaikan tersebut di atas, dapatlah kiranya dijadikan sebagai suatu dasar hukum bagi Para Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa dalam menyampaikan Pledoi (Pembelaan) ini.



LATAR BELAKANG KASUS/PERMASALAHAN

Bahwa sebelum saya mengadakan pembelaan dalam perkara ini, maka pada bagian ini, saya Penasehat Hukum Terdakwa terlebih dahulu menyampaikan dan mengemukakan mengenai masalah dalam perkara ini, yaitu:

 Bahwa pada tanggal 26 januari 2023 Jagad maya dihebohkan dengan  Kejadian carok di Desa Alastlogo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, yang mana kejadian tersebut telah menyeret Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI duduk di kursi pesakitan menjadi  Para Terdakwa dalam perkara ini dengan Pelapor MULYANA yang tak lain adalah istri dari korban SUPARDI dengan tuduhan telah melakukan Pengeroyoyan terhadap suaminya yang bernama SUPARDI.

Kemudian Penyidik Polsek Lekok menindaklanjuti laporan MULYANA tersebut sebagai Pelapor atas Perkara tersebut dengan alasan Keterangan SUPARDI dan MULYANA juga bukti surat Visum SUPARDI. Kemudian menjadikan klien saya sebagai tersangka perkara Pengeroyokan secara bersama-sama, dan Jaksa Penuntut umum mendakwa Para Terdakwa SUGIANTORO DKK dengan Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1(satu) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1(satu) ke -1 KUHP, dakwaan  Alternatif kedua Pasal 170 ayat 2(dua) Ke-1(satu) KUHP dakwaan alternatif ketiga Pasal 355 Ayat 1(satu) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1(satu) ke-1(satu) KUHP dan dakwaan alternative keempat Pasal 351 ayat 1(satu) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1(satu) ke-1 KUHP.

Di tahap penuntutan, Penuntut Umum menuntut  Para Terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif kedua dan menuntut Para Terdakwa dijatuhi hukuman 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan yang telah dijalaninya.

Setelah membaca Surat Tuntutan JPU dengan teliti dan seksama serta berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, saya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut karena isi tuntutannya banyak yang tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

FAKTA-FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN

  Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, 

  Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,  

  Para hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati

   Serta Sidang yang kami muliakan


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Para Terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara in casu, saya selaku Penasihat Hukum dari Para Terdakwa berkewajiban mengemukakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang masuk akal dan apa yang tidak masuk akal. Karena dengan demikianlah kebenaran baru dapat terungkap dalam persidangan yang terhormat ini;

Dalam menegakkan hukum, tujuan kita bersama baik Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum serta saya selaku Penasihat Hukum Para Terdakwa adalah sama, yaitu  mencari kebenaran yang sejati dalam perkara in casu (materiil waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Para Terdakwa belaka. Hal inilah sesungguhnya yang diminta oleh hukum dan didambakan oleh Para Terdakwa, keluarga Para Terdakwa maupun oleh masyarakat luas. Kebenaran sejati itu hanya dapat ditemui dan ditegakkan dalam suatu proses peradilan yang jujur dan adil. Jika tidak demikian, bukan kebenaran sejati yang akan kita peroleh, melainkan potongan-potongan dari kebenaran dan jika dari potongan-potongan kebenaran itu ditarik suatu kesimpulan apalagi dijadikan dasar untuk memutus perkara ini, maka hasilnya akan lebih kejam dari seluruh kebohongan yang ada;

Bahwa  KUHAP telah mengatur bahwa yang menjadi dasar atau pedoman penilaian bagi hakim terhadap suatu perkara yang diajukan oleh penuntut umum kepadanya, bukanlah fakta-fakta yang terungkap didalam pemeriksaan tingkat penyidikan sebagaimana diuraikan dalam BAP, karena fakta-fakta yang demikian hanya berlaku sebagai pemeriksaan sementara (voor onderzoek), melainkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pengadilan (gerechtelijk onderzoek). Adapun fakta-fakta berdasarkan keterangan saksi,  keterangan terdakwa, alat bukti di dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 KETERANGAN SAKSI-SAKSI( A CHARGE)

 Saksi SUPARDI, Tempat lahir: Pasuruan, umur 41 tahun / tanggal lahir 12 Mei 1982, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Dsn. Alastlogo RT. 03 RW. 02 Desa Alastlogo Kec. Lekok Kab. Pasuruan, agama Islam, pekerjaan Swasta, , didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Para Terdakwa;

Bahwa benar saksi mengerti saat ini dipersidangan dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi sehubungan dengan perkara pengeroyokan (Carok) yang dilakukan oleh Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI, dan Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI;

Bahwa saksi lupa kapan peristiwa tersebut tersebut terjadi, sekitar tahun 2022 namun peristiwa tersebut terjadi di rumah saksi di Alastlogo Kecamatan Lekok sekitar jam 5 sore;

Bahwa saksi menerangkan awal mula terjadi carok, awalnya saksi dan Sdr. Sugianto cekcok di jalan saat saksi pulang dari kuburan, kemudian Sdr. Sugianto mau pukul saksi namun cuma kena kopyah saksi, begitupun saksi mau pukul tapi tidak kena Saksi kemudian balas memukul sdr sugiyanto namun tidak kena juga. Saksi akhirnya pulang karena istri saksi menghampiri saksi dan menyeret saksi pulang dan menyuruh saksi untuk tidak menanggapinya. Kami kemudian dilerai orang banyak dan saksi akhirnya disuruh pulang sama istri saksi kemdian tidak sampai 5 menit saksi sampai rumah, para pelaku ini mendatangi rumah saksi dengan membawa senjata tajam, mungkin diwaduli (diberitahu) oleh Sdr. Sugianto. Kemudian Sdr. Sugiantoro dan Sdr. Saihul membawa clurit, sedangkan Sdr Barham dan Sdr. Soleh tidak membawa sajam; Sdr. Sugiantoro kemudian mulai membacok saksi dengan parang yang dibawanya;

Saksi menerangkan bahwa tidak sampai 5 menit saksi sampai rumah, para pelaku ini mendatangi rumah saksi dengan membawa senjata tajam, mungkin diwaduli (diberitahu) oleh Sdr. Sugianto.  Sdr. Sugiantoro membawa parang. Sdr. Barham membawa parang dan clurit, ada pula yang membawa sajam 2;

Saksi menerangkan bahwa saksi melakukan pembelaan diri dengan menggunakan bambu yang ditemukan diteras rumah saksi;

Saksi menerangkan bahwa saksi terkena senjata tajam dan saksi sempat jongkok dan tidak sadarkan diri kemudian saksi melihat clurit di tanah dan saksi ambil untuk melakukan perlawanan dengan membacokkan clurit secara membabi buta ke Terdakwa I SUGIANTORO dan TERDAKWA II MUHAMMAD BARHAM;

Saksi menerangkan bahwa clurit saksi menngenai Terdakwa I SUGIANTORO pada punggung dan TERDAKWA II MUHAMMAD BARHAM terkena sabetan clurit di Pipi/Pelipis;

Saksi menerangkan bahwa tidak ada orang yang berani melerai karena takut dan banyak tetangga yang melihat, para pelaku ini tiba-tiba berhenti sendiri dan melarikan diri;

Saksi menerangkan bahwa saksi ditolong oleh Sd. Sandra yang membawa saksi ke PKM terdekat, karena tidak mampu saksi kemudian dirujuk ke RSUD Grati hingga ke RS Dr. Soetomo;

Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu bagaimana nasib para pelaku, namun saksi bertemu mereka saat di RSUD Grati, mereka juga sedang dirawat disana;

Saksi menerangkan bahwa saksi terluka di bagian pipi dan kepala bagian belakang, di tangan dan pergelangan tangan juga di kaki;

Saksi menerangkan bahwa ada perdamaian antara saksi dengan para pelaku. Kami dimediasi oleh Pak Lurah dan ada orang dari kecamatan juga. Saksi memaafkan para pelaku karena para pelaku masih punya anak kecil, namun istri saksi tidak mau memaafkan para pelaku;

Saksi menerangkan bahwa saksi lupa hari dan tanggal kejadian namun seingat saksi kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023 dan hubungan saksi dengan Para Terdakwa Sebelum kejadian carok tersebut adalah baik;

Saksi menerangkan bahwa yang menjadi penyebab peristiwa tersebut mungkin karena sebelumnya saksi cekcok dengan Sdr. Sugianto. Saksi mendengar dari tetangga saksi jika Sdr. Sugianto berkoar-koar akan menantang saksi carok kapan saja karena dia sudah punya rompi baja,Selanjutnya saat ketemu dengan Sdr. Sugianto di jalan sepulang dari kuburan saksi mengkonfirmasi tentang hal tersebut kepadanya, apakah betul apa yang diomongkan oleh tetangga jika sugianto mau carok dengan saksi kemudian sdr sugianto tidak terima lalu menampar saksi namun cuma terkena kopyah saksi hingga jatuh dan saat bertemu Sdr. Sugianto di jalan itu saksi hanya membawa pentung (potongan bamboo panjang 60 cm namun tidak saksi gunakan;

Saksi menerangkan bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membawa sajam ke rumah saksi karena disuruh oleh orangtuanya untuk membunuh saksi, saat itu saksi mendengar sendiri orangtua para pelaku ini yaitu Sdr. Sutiman menyuruh para pelaku untuk membunuh saksi;

Saksi menerangkan bahwa Saat para pelaku ini menyerang, saksi membawa tongkat bambu (pentung), selanjutnya terjadi adalah Sdr. Sugiantoro masuk ke teras dan membacok dengan tiba-tiba mengarah ke kepala saksi yang terkena di bagian pipi saksi dan kepala bagian belakang berapa kalinya saksi tidak ingat, yang jelas berkali-kali dan saksi  berusaha membela diri sebisanya. Kemudian saat jongkok, saat mellihat ada clurit di tanah , saksi ambil dan saksi gunakan untuk membela diri saksi dengan membacokkan clurit itu ke arah para pelaku. Saat itu Sdr. Barham yang mau lari,saksi bacok dari arah belakang;

Saksi menerangkan bahwa Pembacokan tersebut dilakukan bersamaan. Saat Sdr. Sugiantoro membacok kepala saksi, Sdr. Barham disaat yang bersamaan juga membacok saksi dari belakang, kena  mana saksi lupa. Sdr. Sholeh membacok saksi terkena tangan saksi, sedangkan Sdr. Saihul membacok terkena kepala saksi dan saksi menerangkan bahwa yang melihat peristiwa tersebut adalah istri dan mertua saksi;

Saksi menerangkan bahwa Akibat luka tersebut, saksi mendapat perawatan selama 2 hari saja karena saksi memaksa untuk pulang karena saat itu sedang berpuasa dan dengan luka seperti itu saksi masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan normal;

Saksi menerangkan bahwa 5 bulan sebelunya saksi pernah terlibat carok dengan saihul Karena saya mendengar omongan dari orang bahwa Sdr. Saihul mau carok dengan saksi. Selain itu jika saksi main ke area rumah para pelaku ini kadang untuk mencari anak saksi, tiap saksi lewat Sdr. Saihul selalu membleyer motornya di depan rumahnya dan Saat saksi menanyakan baik-baik kepada Sdr. Saihul kenapa melakukan hal itu, jawabannya tidak enak dan saksi tidak terima kemudian saksi mendatangi rumah Sdr. Saihul dan saat itu ketemu dengan Sdr. Sugianto dan bilang agar menasehati Sdr. Saihul agar tidak bertindak seperti itu. Sdr. Sugianto bilang agar perilaku Sdr. Saihul tidak perlu dihiraukan,Saksi  kemudian pulang dan cerita kepada keluarga. Keluaga cuma bilang dibiarkan saja dan jangan dibesar-besarkan;

Saksi menerangkan bahwa Saat peristiwa tersebut terjadi, para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor ke rumah saksi dari arah barat, dan Saksi Mulyana dan saksi Lastari saat kejadian tersebut ada di pekarangan rumah dan kejadian tersebut terjadi di teras rumah saksi, Banyak tetangga yang melihat kejadian itu namun tidak ada yang berani melerai;

Saksi menerangkan bahwa kejadian carok tersebut dapat berhenti dikarenakan Para Terdakwa berlarian keluar rumah terdakwa;

Saya menerangkan bahwa saksi tidak tahu clurit yang digunakan tsb milik siapa, Saksi melihat ada di halaman deket saksi berdiri lalu saksi ambil dan clurit tersebut tidak ada pada diri saksi karena karena menancap di punggung Sdr. Sugiantoro dan terbawa oleh Sdr. Sugiantoro;

Saksi menerangkan bahwa Jarak rumah saksi dengan para terdakwa ini agak berjauhan tapi masih satu desa dan saksi sudah memaafkan perbuatan Para terdakwa;

Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut(carok) terjadi pada tahun 2023;

Saksi menerangkan bahwa Yang datang ke rumah saksi ada lebih dari 4 orang,yakni selain para pelaku Istri saksi juga melihat ada saudara perempuan, bapak dan ibu para pelaku namun tidak masuk ke rumah saksi;

Saksi menerangkan bahwa Sdr. Sugianto juga datang saat itu mengawasi dari jalan dan ikut  melemparkan bondet namun saksi tidak melihat langsung karna yang melihat adalah istri saksi, dan saya tidak melihat sendiri sugianto membawa bondet melainkan dari keterangan istri yang melihat lagsung sugianto membawa bondet;

Saksi menerangkan bahwa saat kejadian Sugiantoro membawa Parang tidak membawa clurit;

Saksi menerangkan pada saat kejadian saksi hanya seorang diri dan membela diri dan Para terdakwa ini ada yang terluka yakni 2 orang, Sdr. Sugiantoro dan Sdr. Barham dan Istri saksi saat itu ada disamping saksi sambil gendong anak saksi coba melindungi saksi bersama ibu mertua saksi dan  saksi tidak tahu apakah istri dan mertua saksi ikut memukuli para terdakwa atau tidak;

Saksi menerangkan bahwa Keberadaan bondet tersebut saksi tidak tahu, karena sudah saksi cari namun tidak ada, Saksi tidak tahu dan tidak ingat apakah Sdr. Sugiantoro melempar bondet ke arah saksi saat itu;

Saksi tidak tahu itu clurit siapa, dan clurit tersebut tertinggal di lokasi dan diamankan oleh istri saksi;

Saksi menerangkan bahwa Para pelaku ini menyerang saksi untuk Sdr. Sholeh dan Saihul dari arah Utara sedangkan Sdr. Sugiantoro dan Sdr. Barham dari arah selatan;

Saksi menerangkan bahwa Saat itu saksi tidak tahu jika para terdakwa terluka akibat perbuatan saksi, taunya saat di RSUD Grati saksi melihat para pelaku juga ada disana untuk mendapatkan perawatan;

Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut saya Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dikarenakan Saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP saksi di kepolisian dan keterangannya berubah-ubah, kemudian Para Terdakwa keberatan dengan sebagian keterangan saksi, bahwa  Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI keberatan karna membawa Clurit bukan Parang dan Clurit yang menancap di Punggung Terdakwa I adalah clurit milik saksi SUPARDI bukan milik TERDAKWA I SUGIANTORO BIN SUPNADI, TERDAKWA I masuk untuk menolong Sdr. BARHAM namun malah dibacok oleh saksi dari arah belakang dan Saksi SUPARDI tidak nemu clurit ditanah melainkan sudah siap dan membawanya dari rumah, dan TERDAKWA II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI yang lebih dulu dibacok oleh saksi SUPARDI dan tidak membawa clurit melainkan membawa pedang,  TERDAKWA IV SAIHUL BIN SUPNADI tidak ikut melakukan pembacokan terhadap saksi SUPARDI dan juga tidak membawa clurit maupun pedang, TERDAKWA III SHOLEH BIN SUPNADI tidak membawa parang tapi golok/pisau dan tidak ikut membacok saksi SUPARDI.

 Saksi MULYANA, Tempat lahir: Pasuruan, umur 41 tahun / tanggal lahir 04 Maret 1982, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Dsn. Alastlogo RT. 03 RW. 02 Desa Alastlogo Kec. Lekok Kab. Pasuruan, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ,didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa Saksi dalam Keadaan Sehat jasmani dan rohani;

Bahwa benar saksi mengerti saat ini dipersidangan dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi sehubungan dengan perkara Carok yang dilakukan oleh Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, Terdakwa III MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa II SHOLEH Bin SUPNADI, dan Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI dengan suami saksi;

Bahwa benar kejadian Carok yang dilakukan tersebut terjadi Pada Hari Kamis Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (26-01-2023) sekitar Jam 17.00 WIB bertempat di depan rumah Saksi tepatnya di Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan; 

Saksi tidak tahu apa penyebab masalah tersebut, tiba-tiba ada 6 orang datang menggedruduk rumah saksi, yakni Para terdakwa ini beserta Sdr. Sugianto dan Sdr. Sutiman dengan cara Suami saksi SUPARDI dengan para terdakwa ini beserta Sdr. Sugianto dan Sdr. Sutiman,Para Terdakwa ini masuk ke rumah saksi semua dengan membawa senjata tajam;

Bahwa senjata yang dibawa oleh para terdakwa adalah : Terdakwa IV membawa parang, Terdakwa I membawa clurit, Terdakwa II membawa pedang dan Terdakwa III membawa clurit dan pada saat kejadian Saksi dari dalam rumah terus keluar, dan Saksi langsung melihat saling carok antara Para Terdakwa dengan Saksi Korban SUPARDI;

Bahwa Kronologi peristiwa tersebut adalah saksi saat itu ada di dalam rumah dan melihat dari halaman rumah tiba-tiba datang para pelaku ini mndatangi suami saksi, kemudian Terdakwa IV minta carok ke suami saksi. Suami saksi tidak mau karena takut, Kemudian Terdakwa I  mendatangi suami saksi  dan membacok pipi suami saksi pakai clurit yang dipegangnnya kemudian Saksi  memeluk suami saksi dari belakang sambil menggendong anak saksi sambil minta maaf kepada Para Terdakwa agar jangan membacok suami saksi karena masih punya anak kecil dan saksi suruh membacok saksi saja,tiba-tiba suami saksi melihat ada clurit  jatuh di tanah, kemudian mengambilnya dan mulai membabi buta membacok ke arah  Sdr. Barham dan Sdr. Sugiantoro;

Bahwa Para Terdakwa ini terluka akibat bacokan suami saksi, Terdakwa I terkena di punggung dan Terdakwa II terkena di bagian pipi;

Bawha saksi tidak tahu ada masalah apa sehingga carok tersebut terjadi, tapi saksi tahu jika Terdakwa IV ini sering menantang carok suami saksi, selain itu Terdakwa IV ini sering mem-bleyer  sepeda motornya jika suami saksi lewat, namun saksi tidak berani melapor ke polisi karna takut tidak ditanggapi oleh polisi, dan saat kejadian carok tersebut banyak warga yang melihat namun tidak ada yang berani memisahkan karna takut dan carok tersebut terhenti dengan sendirinya karena Para Terdakwa berlarian keluar halaman;

Bahwa  Para Terdakwa  datang ke rumah saksi menggunakan sepeda motor dan datangnya bersama dengan orangtua dan istri Terdakwa I, saksi mendengar orangtua Para terdakwa  ini bilang “Pateni Pardi” (bunuh pardi);

Bahwa Selain Para Terdakwa ada 2 (dua) orang lagi yaitu SUTIMAN dan SUGIANTO, yang saksi lihat peran dari SUTIMAN ketika celurit jatuh SUTIMAN mengambil celurit dan memberikan lagi ke Para Terdakwa;

Bahwa barang bukti berupa Bambu adalah milik Saksi SUPARDI, karena pas kejadian Saksi SUPARDI pegang bambu untuk menangkis bacokan dari Para Terdakwa;

Bahwa akibat kejadian  Carok tersebut Suami Saksi mengalami beberapa luka robek yaitu luka robek dan bengkak pada Kepala Belakang, Luka Robek Pada Pipi, Luka Robek Pada Lengan Kanan, Luka Robek Pada Telapak Tangan;

Bahwa Saksi tegaskan lagi bahwa saksi melihat sendiri selain Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, ketiga orang terdakwa yaitu Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI, dan Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI semuanya membacok Saksi SUPARDI;

Bahwa Hubungan sebelum ada kejadian ini baik-baik saja antara Para Terdakwa dengan Saksi SUPARDI, begitu juga antara keluarga Para Terdakwa dengan keluarga Saksi dan tidak ada masalah apa-apa;

Bahwa Saksi memaafkan kesalahan Para Terdakwa karena Saksi SUPARDI dan Terdakwa Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI sama-sama mempunyai anak kecil;

Bahwa Saksi merasa kasian kepada Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI, dan Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI;

Bahwa memang dulu waktu didamaikan Saksi tidak memaafkan perbuatan Para Terdakwa, tetapi sekarang Saksi memaafkan Para Terdakwa karena Saksi kasian Terdakwa punya anak kecil;

Bahwa Kejadian tersebut pada awalnya terjadi di halaman rumah dengan posisi suami saksi di depan kandang. Saat terjadi bacokan, perkelahian pindah ke teras rumah dan antara kandang dan teras rumah saksi berhimpitan dan rumah saksi menghadap barat;

Bahwa Saat itu yang datang ke rumah saksi ada 7 orang yakni para pelaku ini yang berjumlah 4 orang, kemudian Sdr. Sutiman, istri Terdakwa I dan Sdr. Sugianto, Selain Para Terdakwa , ke 3 orang lainnya hanya ada di latar rumah bukan di teras dan Sdr. Sutiman saat itu datang mengenakan sarung dan koko warna telur asin. Sdr. Sugianto bertugas jika ada senjata yang jatuh , maka dia akan mengambilkan dan memberikannya kembali kepada Para Terdakwa dan Para Terdakwa menggunakan senjata parang , clurit dan pedang, sedangkan untuk keberadaan senjata tersebut sudah diambil sama polisi;

Saksi menerangkan bahwa Terdakwa I SUGIANTORO membawa pedang;

Saksi menerangkan bahwa Sdr. Sutiman dan Sdr. Sugianto yang ada ikut masuk ke teras bahkan memukuli suami saksi pake helm dan saksi tidak tahu keberadaan bondet tersebut, dan saksi yakin bahwa sugianto membawa bondet, namun saksi tidak tahu keberadaan bondet tersebut, dan Sdr. Sutiman tidak ikut membacok suami saksi, cuma dia ikut memberikan clurit kepada Sdr. Sugiantoro;

Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut saya Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dikarenakan Saksi merupakan istri korban dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP saksi di kepolisian dan keterangannya berubah-ubah, kemudian Para Terdakwa keberatan dengan sebagian keterangan saksi, bahwa  Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI keberatan karna membawa Clurit bukan Parang dan Clurit yang menancap di Punggung Terdakwa I adalah clurit milik saksi SUPARDI bukan milik TERDAKWA I SUGIANTORO BIN SUPNADI, TERDAKWA I masuk untuk menolong Sdr. BARHAM namun malah dibacok oleh saksi dari arah belakang dan Saksi SUPARDI tidak nemu clurit ditanah melainkan sudah siap dan membawanya dari rumah, TERDAKWA IV SAIHUL BIN SUPNADI tidak ikut melakukan pembacokan terhadap saksi SUPARDI dan juga tidak membawa clurit maupun pedang dan tidak ikut masuk kedalam teras rumah saksi;

Saksi LASTARI, Tempat lahir: Pasuruan, umur 70 tahun / tanggal lahir 06 November 1952, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Dsn. Alastlogo RT. 03 RW. 02 Desa Alastlogo Kec. Lekok Kab. Pasuruan, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa benar saksi mengerti saat ini dipersidangan dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi sehubungan dengan perkara Carok yang dilakukan oleh Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI, dan Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI.

Saksi melihat sendiri kejadian tersebut, saking takutnya melihat SUPARDI berdarah-darah saksi tidak tega dan akhirya pingsan;

Saksi mengetahui orang yang mengeroyok SUPARDI tapi tidak tahu namanya;

Bahwa saksi menerangkan Posisi Sdr. Sugianto ini ada di halaman dan beserta semua pelaku ini;

Bahwa Tetangga-tetangga banyak yang liat kejadian tersebut dan ditempat kejadian ramai orang;

Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut saya Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dikarenakan Saksi merupakan mertua korban dan memberikan keterangan yang tidak  sesuai dengan BAP saksi di kepolisian dan keterangannya berubah-ubah.


KETERANGAN SAKSI(A DE CHARGE)

Saksi MUSTAIN NUR HASAN, Tempat lahir: Pasuruan, umur 24 tahun / tanggal lahir 14 Agustus 1998, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Dusun kendal RT. 002 Rw. 001 Desa Kabalan Kec. Kanor Kab. Bojonegoro, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; 

Saksi menerangkan kenal dengan Para terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Para Terdakwa;

Bahwa Jarak saksi saat itu dengan lokasi kejadian ± 5 meteran di luar pagar di sisi selatan rumah Sdr. Pardi;  

Bahwa Saksi dan para terdakwa ini sudah kenal sejak masih kecil karena bertetangga;

Bahwa saat itu saksi melihat  SUPARDI dan Terdakwa II sedang cekcok mulut tapi sama-sama membawa sajam, SUPARDI sudah siap membawa clurit ditangannya dan Terdakwa II membawa pedang, selain itu ada orang lain di lokasi kejadian yaitu istri dan ibu mertua SUPARDI;

Bahw kejadian tersebut terjadi sekitar jam 17:00 WIB dan saksi tidak mengetahui penyebab cekcok tersebut dan Terdakwa II saat itu sendirian ke rumah SUPARDI dengan mengendarai sepeda motor dan Setelah mereka berdua cekcok mulut, yang selanjutnya terjadi adalah saksi melihat SUPARDI membacok Terdakwa II, namun meleset, Lalu istri dan ibu mertua SUPARDI datang mungkin bermaksud untuk melerai sambil membawa kayu dan memukuli Terdakwa II Karena mungkin terpojok di keroyok sendirian, Terdakwa II kemudian melarikan diri namun jatuh karena tersandung pagar dan SUPARDI berhasil membacok pelipis Terdakwa II;

Saksi melihat Terdakwa I saat itu di lokasi kejadian, mungkin hendak membantu Terdakwa II yang sedang dibacok SUPARDI dan Untuk Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak ikut masuk ke halaman rumah SUPARDI dan Terdakwa I saat itu membawa sajam berupa clurit kecil;

Saat itu tidak ada yang berani memisahkan keduanya meski ada pak Kasun juga, mungkin takut karena keduanya bawa sajam;

Bahwa Yang terlibat bacok-bacokan saat itu adalah SUPARDI dan Terdakwa II dan Yang terkena bacok lebih dahulu adalah Terdakwa II;

Bahwa Terdakwa II sendirian saat terlibat carok, adapun SUPARDI bersama istri dan ibu mertuanya. Dan mereka berdua ikut memukuli Terdakwa II sehinggga Terdakwa II menjadi terpojok dan menderita luka pada pelipis kiri;

Bahwa ketiga terdakwa yang lain datang belakangan namun juga membawa sajam. Terdakwa I membawa clurit, Terdakwa III dan Terdakwa IV  membawa pedang;

Bahwa antara Terdakwa II dan Terdakwa I ini ada hubungan keluarga yakni Terdakwa I adalah kakak dari Terdakwa II;

Bahwa saat Terdakwa I datang, dia membantu Terdakwa II yang saat itu sedang dibacok SUPARDI dan Terdakwa I langsung membacok SUPARDI dan mereka berduel lagi, keduanya sama-sama kena dan terluka;

Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak ikut carok saat itu karena dipegangi oleh Pak Kasun;

Senjata yang digunakan oleh Terdakwa I dan SUPARDI saat itu adalah sama-sama pakai clurit;

Bahwa  saksi melihat kejadian tersebut tidak ada yang menghalangi karena saksi  berada paling depan pas di luar pagar rumah SUPARDI;

Menurut saksi SUPARDI ini orangnya sok jagoan, sering mengajak ribut orang dan suka bikin onar, sering mengajak ribut , dikit-dikit minta carok dan bacok tidak hanya kepada Para Terdakwa tetapi juga kepada semua orang,dikit-dikit suka ajak orang berantem dan hal tersebut saksi ketahui dari saudara saksi yang mengingatkan saksi untuk tidak cari rebut dengan sdr SUPARDI, 

Untuk Para Terdakwa ini perilaku sehari-harinya baik, tidak pernah dihukum sebelumnya juga tidak pernah menantang orang ribut/duel;

Jarak rumah saksi dengan SUPARDI ± 500 meter, satu desa tapi beda RT sedangkan jarak rumah Antara SUPARDI dengan Para Terdakwa ini jarak rumahnya ± 1 km an dan masih satu desa;

saksi melihat dengan jelas kejadian tersebut karena hanya berjarak antara ± 5 meter tempat kejadian, antara saksi dan lokasi kejadian hanya dibatasi oleh pagar saja karena saksi berada pas diluar pagar tersebut;

Saksi tidak mengenal sdr.SUGIYANTO dan Saat ditempat kejadian, Terdakwa II datang terlebih dahulu kemudian baru 3 terdakwa yang lain menyusul dan duel tersebut terjadi tidak sampai 5 menit, dan saksi tidak ada pikiran untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi;

Bahwa Pak kasun tidak berani melerai mungkin karena keduanya membawa senjata tajam;

Menurut saksi hubungan keluarga SUPARDI dengan tetangga sekitar kurang baik, sering terjadi selisih paham dengan tetangga sekitar dan saksi tidak mengetahui hubungan SUPARDI dengan keluarga Para Terdakwa;

Bahwa saat kejadian istri dan ibu mertua SUPARDI mungkin niatnya mau melerai tapi sasarannya hanya Terdakwa II yang dipukuli mereka dan karena Terdakwa II terpojok kemudian lari kemudian tersandung dan terjatuh dan pada saat Terdakwa II terjatuh, SUPARDI menggunakan kesempatan untuk membacok Terdakwa II;

Bahwa Saat kejadian, baik SUPARDI  maupun Terdakwa II sama-sama sudah pegang senjata, jadi SUPARDI tidak mengambil senjata dari tanah;

Bahwa Terdakwa I ini datang setelah Terdakwa II  terluka. Jadi Terdakwa I  membacok SUPARDI karena melihat Terdakwa II adiknya dibacok SUPARDI kemudian  SUPARDI membalas membacok Terdakwa I dan Terdakwa I  mau menghindar tapi clurit SUPARDI nancap di punggung Terdakwa I dengan gagang clurit masih dipegang oleh SUPARDI;

Bahwa orangtua Para Terdakwa ada di lokasi setelah kejadian selesai, bahkan saksi melihat ibu Para Terdakwa ini menangis melihat luka Terdakwa I;

Saksi tidak melihat saat kejadian ada bondet yang dibawa oleh Para Terdakwa ini;

Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi.

Saksi H MOH. TOYIB, Tempat lahir: Probolinggo, umur 52 tahun / tanggal lahir 01 Januari 1971, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Jl. Ikan Belanak RT. 004 RW. 004 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo, agama Islam, pekerjaan Swasta, Didepan sidang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sesuai keahliannya sebagai berikut:

Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Para Terdakwa;

Saat kejadian  tersebut, saksi dalam perjalanan dari selatan ke arah utara untuk kepentingan nyekar ke kuburan di alas telogo; 

Yang saksi lihat saat itu adalah ada laki-laki yang kecil yang  kena bacok di pelipis kiri, dikemudian hari saksi mengetahui laki-laki tersebut bernama Sdr. Barham/Terdakwa II;

Saksi taunya yang membacok Sdr. Barham/Terdakwa II adalah orangnya tinggi yang kemudian saksi tahu namanya SUPARDI;

Setelah saksi tahu ada orang yang kena bacok, karena saksi tidak tega kemudian lanjut jalan kearah utara; 

Saksi melewati tempat kejadian banyak orang rame sedang berkerumun dan ada yang bilang kena bacok dan yang dibacok saat itu adalah MUHAMMAD BARHAM/Terdakwa II ini, dan pada saat saksi lewat MUHAMMAD BARHAM/Terdakwa II ini sudah dibawa oleh saudaranya;

Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2023 pukul 17.00 WIB;

Saksi melewati lokasi kejadian saya dari rumah saya di Probolinggo arah utara menuju arah selatan hendak nyekar orangtua saksi di Desa Semedusari Kec. Lekok Kab. Pasuruan;

Jarak saksi ke lokasi kejadian ± 4 – 5 meter tapi saksi tertutupi/berada di belakang orang-orang yang melihat dan saksi melihat kejadian tersebut antara 3 – 5 menit karena sambil lalu;

Sepengetahuan saksi yang membacok saat itu adalah yangg tubuhnya tinggi dan yang kena bacok orangnya bertubuh lebih pendek;

Menurut saksi yang membacok adalah SUPARDI dan yang dibacok adalah MUHAMMAD BARHAM/Terdakwa II;

Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi.


SAKSI VERBAL LISAN

HERI SUSANTO,SH, Tempat lahir: Pasuruan, umur 44 tahun / tanggal lahir 21 September 1978, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Aspol Kebonagung Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, agama Islam, pekerjaan POLRI,. Didepan sidang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa saksi merupakan Angggota POLRI selaku penyidik yang bertugas di Satreskrim di Polsek Lekok Kabupaten Pasuruan

Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Para Terdakwa;

Bahwa terkait BAP saksi SUPARDI point 8, Bahwa saat itu Para Terdakwa  dipanggil sebagai saksi jadi tidak ditangkap dan kami wawancarai secara terpisah. Para Terdakwa ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan terhadap saksi Supardi, Mulyana dan saksi lain yang menyatakan jika Para terdakwa ini membawa senjata tajam. Namun saat pemeriksaan, keterangan saksi Supardi dan Mulyana selalu berubah-ubah mengenai senjata yang dibawa oleh Para Terdakwa ini; Setelah Terdakwa I diwawancari mengenai sajam yang dibawa, Awalnya Terdakwa I tidak mengakui membawa sajam, Namun kemudian dilakukan tehnik Kontra Produktif dengan menyatakan kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa III telah mengakui bahwa saat itu Terdakwa III datang ke rumah saksi Supardi berempat dan dari 4 orang yang datang 2 membawa sajam yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II, Terdakwa III menyatakan jika Terdakwa I membawa pedang, barulah Terdakwa I mengaku membawa sajam saat itu;

Bahwa terkait Berita Acara Penyitaan pada hari Jumat tertanggal 27 Januari 2023 jam 12.00 WIB, mengenai kepemilikan clurit dan bambu, Bahwa saat datang ke lokasi, barang bukti tersebut tercecer di  TKP. Saat ditanyakan barang bukti tersebut milik siapa, tidak ada yang mau mengakui barang  bukti tersebut. Karena barang bukti tersebut ditemukan di depan rumah Mulyana, kemudian barang bukti tersebut disita dari Sdr. Mulyana, karena saat itu Sdr. Suipardi dan Sdr. Mulyana belum bisa dimintai keterangan dan keterangan dari Sdr. Lastari juga tidak jelas;

Bahwa terkait BAP saksi SUPARDI point 9 terkait bondet, Waktu dilakukan olah TKP, bondet tersebut tidak ada. Yang tahu persis bondet itu ada tau tidak adalah Sdr. Mulyana, saksi mengetahui adanya bondet itu dari keterangan saksi Supardi dan Mulyana. Saksi Mulyana yang memperjelas bahwa dia melihat sendiri adanya bondet tersebut. Namun saat di lokasi, tidak menemukan adanya bekas ledakan bondet tersebut,Saksi Mulyana mengatakan jika bondet itu dibawa oleh Sdr. Sugianto yang dilempar ke arah Sdr. Supardi namun karena tidak meledak diambil lagi oleh Sdr. Sugianto dan dibawa lari dan Sdr. Sugianto tidak diperiksa karena saat itu saksi tidak focus kepada Sdr. Sugianto. Karena menurut keterangan Sdr. Mulyana dan saksi yang lain  tidak melihat Sdr. Sugianto di lokasi;

Bahwa Saksi yang dimaksud adalah Sdr.  Munir dan Sdr. Samsul. Namun keterangan dari saksi tidak menyatakan secara gamblang keberadaan bondet tersebut hanya menyatakan jika korban diserang. Kemudian salah satu terdakwa yakni Terdakwa II ini kemudian dibawa ke utara ke RSUD Grati menggunakan motor. Untuk SUPARDI yang terakhir dibawa ke RSUD Grati menggunakan Pick-Up, Jadi saat dilkakukan olah TKP pun, keberadaan bondet itu tidak ada. Hanya berdasarkan keberadaan keterangan saksi Mulyana dan Supardi. Dari keterangan Supardi menyatakan bahwa Sugianto memang tidak ikut menyerang hanya melihat saja namun membawa bondet dan Supardi melihat jika Sugianto membawa bondet. Maka dari itu  tidak melakukan pemanggilan Sdr. Sugianto sebagai saksi;

Bahwa terkait lampiran BAP, terdapat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor  DPO/2/III/2023/Polsek Lekok atas nama Sugianto yang didakwa melanggar pasal 170 KUHP, dimana Sdr.SUGIANTO tidak dipanggil sebagai saksi, Bahwa saat itu telah memanggil Sdr. Sugianto beserta ke-4 terdakwa ini beserta Sdr. Sutiman. Namun Sugianto ini tidak pernah hadir. Menurut keterangan Terdakwa I, Sugianto tidak bisa hadir karena bekerja;

Dasar Penyidik menjadikan Sugianto sebagai DPO adalah berdasarkan keterangan Supardi dan Mulyana. Karena mereka menyatakan jika Sugianto ini ikut carok. Rencananya Sugianto ini dipanggil sebagai saksi namun tidak datang. Kemudian menurut petunjuk pimpinan kemudian menerbitkan untuk sementara DPO atas nama Sugianto dan belum tertangkap hingga detik ini dan Sdr. Sugianto ini susah dicari, Namun saat kami mintai keterangan, baik saksi lain maupun kepala kampung bilang tidak ada Sugianto di lokasi;

Bahwa Saksi yang memeriksa Sdr. Sugiantoro dengan cara wawancara dan saat pemeriksaan itu saksi tidak berusaha mempengaruhi terdakwa dan tidak memberikan tekanan kepada Para Terdakwa;

Bahwa setelah wawancara dengan terdakwa, saksi mencetaknya 1 kali dan menyuruh Para Terdakwa untuk membacanya. Jika ada keterangan yang salah, akan saksi betulkan begitu seterusnya hingga benar semua. Setelah benar semua, saksi meminta Para Terdakwa untuk membubuhkan tanda tangan pada BAP miliknya itu;

Bahwa Upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak sudah saksi lakukan dengan dibantu oleh Muspika yang saat itu dihadiri oleh Danramil dan Kapolsek Lekok, namun dikarenakan saksi Mulyana tidak mau berdamai dan bersikeras untuk melanjutkan perkara ini, maka perdamaian tersebut tidak dapat dilaksanakan;

Bahwa Saat pemeriksaan, Terdakwa I ini menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;

Bahwa Terdakwa I awalnya tidak mengakui membawa sajam, Namun setelah diberitahukan  jika Terdakwa III sudah mengaku datang berempat saat itu ke rumah Supardi, Terdakwa I baru mengakui jika membacok Supardi dengan Clurit;

Bahwa kami saksi tidak melakukan kekerasan saat melakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa;

Bahwa Yang menjadi dasar saksi menetapkan 4 orang tersebut menjadi tersangka/terdakwa dalam perkara ini adalah keterangan dari Saksi Supardi dan Mulyana serta gelar perkara dan 2 alat bukti yaitu : keterangan saksi, keterangan tersangka dan surat hasil visum Supardi;

Bahwa saksi tidak melampirkan hasil visum Sugiantoro dan Barham di BAP karena saksi masih menunggu hasil persidangan ini dalam artian situasional. Yang jika berkasnya diajukan bersamaan, saksi khawatir akan kewalahan. Jadi untuk laporan Terdakwa I dan Terdakwa II ini akan tetap dilanjutkan namun setelah putusan perkara ini keluar. Jadi polisi belum menghentikan penyidikannya atas laporan Terdakwa I;

WAHYU FR, SH,Tempat lahir: Pasuruan, umur 35 tahun / tanggal lahir 24 Juni 1987, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Jl Raden Patah No.18 Kota Pasuruan, agama Islam, pekerjaan POLRI,  Didepan sidang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa saksi merupakan Angggota POLRI selaku penyidik yang bertugas di Satreskrim di Polsek Lekok Kabupaten Pasuruan

Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Para Terdakwa;

Bahwa dasar saksi menjadikan Sugianto sebagai DPO adalah berdasarkan keterangan Supardi dan Mulyana. Karena mereka menyatakan jika Sugianto ini ikut carok. Rencananya Sugianto ini dipanggil sebagai saksi namun tidak datang. Kemudian menurut petunjuk pimpinan, kemudian menerbitkan untuk sementara DPO atas nama Sugianto dan belum tertangkap hingga detik ini dan Sdr. Sugianto ini susah dicari, Namun saat dimintai keterangan, baik saksi lain maupun kepala kampung bilang tidak ada Sugianto di lokasi;

Bahwa terkait laporan Terdakwa I di Polsek Lekok pada tanggal 30 Januari 2023 tidak diproses Karena Supardi menyatakan seperti yang ada di BAP dan saat Terdakwa I  ini melapor koq kejadiannya berbeda. Saksi kemudian melakukan gelar perkara dan untuk laporan Terdakwa I hingga saat ini belum diproses karena menunggu hasil dari persidangan ini, saksi baru akan menindaklanjuti laporan Terdakwa I dan Supardi akan kami tangkap;

Bahwa yang membuat berita acara untuk perkara ini adalah Sdr. Heri Susanto, SH.  dan saya sendiri;

Bahwa Untuk saksi Supardi telah dielakukan 1 kali pemeriksaan dan 1x pemeriksaan tambahan. Sedangkan untuk saksi Mulyana hanya dilakukan 1x pemeriksaan tanpa pemeriksaan tambahan, saksi melakukan pemeriksaan dengan cara tatap muka dan melakukan wawancara di Polsek Lekok,  saksi bertiga memeriksa bersamaan. Jadi ada yang bertanya, ada yang mengetik dan ada yang melengkapi dan mendampingi saksi;

Bahwa keterangan yang ada di BAP sudah sesuai dengan keterangan saksi. Buktinya adalah adanya tanda tangan saksi di tiap lembar BAP kesaksian mereka;

Bahwa Saksi yang memeriksa Terdakwa II dan Terdakwa III yang dilakukan dengan cara yang sama dengan yang dilakukan dengan Terdakwa I;

Untuk Terdakwa II mengaku menyerang Supardi dengan pisau dari arah belakang yang mengenai kepala Supardi. Sedangkan Terdakwa III mengaku menyerang Supardi dari depan namun tidak kena karena ditangkis dengan tangan;

Bahwa Saksi saat itu yang datang ke RSUD Grati  untuk melihat korban yang terluka dan disana ada Supardi, Terdakwa II dan Terdakwa III. Supardi terluka di Kepala, tangan, pipi tembus mulut, kaki dan punggung sedangkan Terdakwa II terluka di pelipis kiri, sedangkan Terdakwa I terluka di punggung karena ada clurit dengan gagang yang patah menancap di punggungnya;

Menurut keterangan Supardi, dialah yang membacok Terdakwa II dan Terdakwa I dengan menggunakan clurit yang dia temukan di tanah untuk membela diri;

Menurut keterangan Supardi, clurit itu milik Terdakwa I yang jatuh ke tanah yang kemudian dia gunakan untuk membela diri dengan membacok Terdakwa II dan Terdakwa I;

Bahwa berdasarkan keterangan Mulyana yang menyatakan jika Terdakwa I ini membawa clurit;

HERI NURYANTO,SH, Tempat lahir: Magetan, umur 39 tahun / tanggal lahir 21 Maret 1984, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Aspol Polsek Lekok, agama Islam, pekerjaan Polri, Didepan sidang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa benar saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Para Terdakwa pada tahap Penyidikan;

Bahwa sebelum diperiksa Para Terdakwa dipisahkan sendiri-sendiri dan dilakukan interogasi  terhadap Para terdakwa setelah itu dibuat BAP secara bersama-sama;

Bahwa Awalnya Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI tidak mengakui, tetapi ketika dilakukan kontra produktif sendiri-sendiri dan Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI mengatakan Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI bawa celurit, dan Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI membawa pedang;

Bahwa Barang bukti disita dari Saksi MULYANA karena pada saat kejadian Para Terdakwa dan Saksi SUPARDI sudah dibawa kerumah sakit dan sudah meninggalkan lokasi kejadian sehingga barang yang digunakan untuk carok tertinggal di rumah saksi MULYANA sehingga saksi menyita dari Saksi MULYANA yang menguasai barang;

Bahwa terkait dengan laporan polisi yang dibuat oleh Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI yang melaporkan Korban SUPARDI membacok Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI dengan adanya luka yang diakibatkan karena SUPARDI membacok Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI dapat saksi jelaskan bahwa laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan keputusan dari gelar perkara bahwa tim penyidik menunggu putusan dari persidangan;

Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Terdakwa kemudian keterangan Saksi-saksi dituangkan dalam BAP yang ditandatangani para saksi dan Para Terdakwa sehingga keterangan para saksi dan Para Terdakwa dalam berkas perkara sudah benar;

Bahwa Saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI;

Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI mengaku telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan telah melakukan pembacokan terhadap Korban SUPARDI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI membacok dari belakang mengenai kepala sedangkan Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI membacok korban dari depan mengenai tangan;

Bahwa pada saat kejadian Saksi Korban SUPARDI juga melakukan pembacokan kepada Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI mengenai kepala bagian pelipis sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka robek selain itu Saksi Korban SUPARDI juga melakukan pembacokan terhadap Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI pada bagian punggung sehingga celurit tersebut menancap di punggung Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI;

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Para Terdakwa membaca kembali BAP setelah pemeriksaan dan membenarkan keterangan dalam BAP tersebut setelah itu menandatangani BAP di hadapan saksi;

Bahwa tanda tangan Para Terdakwa yang ada dalam BAP Berkas Perkara adalah benar tanda tangan Para Terdakwa sendiri;

Bahwa saksi tidak melakukan ancaman atau paksaan atau memeberikan tekanan saat melakukan pemeriksaan terhadap Para Terdakwa saat melakukan pemeriksaan terhadap Para Terdakwa;

Bahwa saksi tidak pernah memukul Para Terdakwa pada saat pemeriksaan;

Bahwa Saksi yang memeriksa terdakwa IV dengan cara yang sama dengan Para Terdakwa yang lain; 

Bahwa Terdakwa IV mengakui perbuatannya yakni datang ke rumah Supardi dan membacok Supardi; 

Bahwa terhadap Keterangan saksi Verbal Lisan tersebut Para Terdakwa keberatan yang dapat kami uraikan sebagai berikut:

Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI: Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya bukanlah Sdr. Wahyu FR, namun Sdr. Heri Nuryanto, S.H. beserta orang di Polres yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa dan pada saat pemeriksaan Sdr. Sholeh saat pemeriksaan di todong pistol oleh orang di Polres yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa, dan pada point 3 BAP terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI menyangkal bahwa saat itu tidak didampingi oleh  Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH dan tidak ditunjukkan Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH.. dan menyatakan hanya dilakukan pemeriksaan satu kali atas dirinya tanpa adanya pemeriksan tambahan;

Terdakwa II  MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI; Bahwa saat penyidikan, BAP itu hanya diprint satu kali dan langsung di suruh tanda tangan tanpa disuruh baca lebih dahulu dan saat itu tidak didampingi oleh  Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH dan tidak ditunjukkan Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH.

Terdakwa III SOLEH BIN SUPNADI ; Bahwa terdakwa  disuruh untuk mengaku dan sempat dipukuli juga oleh penyidik yakni  oleh Sdr. Heri Nuryanto, S.H dan saat itu tidak didampingi oleh  Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH dan tidak ditunjukkan Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH.

Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI; Bahwa saat penyidikan, BAP itu hanya diprint satu kali dan langsung di suruh tanda tangan tanpa disuruh baca lebih dahulu oleh penyidik yakni  oleh Sdr. Heri Nuryanto, S.H dan saat itu tidak didampingi oleh  Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH dan tidak ditunjukkan Penasehat Hukum Eliza Andarwati, SH.


 SURAT

Bahwa Surat yang diajukan oleh jaksa  dalam perkara ini adalah:

Visum Et Repertum Nomor 2301060060 Tanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh di RSUD Grati dan ditandatangani oleh dr. Wicaksono Adi Suryo, sebagai Dokter di Rumah sakit Umum Daerah Grati, dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan :

Pasien tersebut diterima di RSUD Grati dengan kondisi luka robek dan bengkak pada Kepala Belakang, Luka Robek Pada Pipi, Luka Robek Pada Lengan Kanan, Luka Robek Pada Telapak Tangan.


 PETUNJUK

Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena adanya suatu hubungan antara yang satu dengan yang lain, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, serta menandakan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat (1) KUHAP)..Dalam hukum acara pidana, alat bukti petunjuk dapat diperoleh melalui:

Keterangan saksi (Pasal 188 ayat (2) huruf a KUHAP);

Surat (Pasal 188 ayat (2) huruf b KUHAP);

Keterangan terdakwa (Pasal 188 ayat (2) huruf c KUHAP);

Keterangan anak di bawah umur (Pasal 171 huruf a KUHAP);

Keterangan orang dengan gangguan ingatan (Pasal 171 huruf b KUHAP); dan

Keterangan orang dengan gangguan kejiwaan (Pasal 171 huruf b KUHAP).

Berdasarkan penjelasan mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah dan penjelasan mengenai cara memperoleh alat bukti, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

Untuk mendapatkan alat bukti petunjuk, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat atau alat bukti keterangan terdakwa.

Jika terdapat seorang anak di bawah umur yang menyaksikan terjadinya suatu tindak pidana, maka keterangan yang diberikan oleh anak tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti keterangan saksi, melainkan alat bukti petunjuk.

Jika terdapat orang yang telah divonis oleh tenaga medis, menderita penyakit yang mengakibatkan gangguan ingatan, dan orang tersebut menyaksikan terjadinya suatu tindak pidana, maka keterangan yang diberikan oleh orang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti keterangan saksi, melainkan alat bukti petunjuk.

Jika terdapat orang yang telah divonis oleh tenaga medis, menderita gangguan kejiwaan, dan orang tersebut menyaksikan terjadinya suatu tindak pidana, maka keterangan yang diberikan oleh orang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti keterangan saksi, melainkan alat bukti petunjuk.

Petunjuk adalah suatu “isyarat” yang dapat ditarik atas suatu perbuatan atau kejadian atau keadaan yang bersesuaian, sehingga menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh secara terbatas dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Pada umumnya, alat bukti petunjuk baru diperlukan bila alat bukti yang lain belum dianggap hakim cukup membuktikan kesalahan terdakwa.

Mengenai kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk, serupa sifat dan kekuatanya dengan alat bukti lain, hanya mempunyai sifat kekuatan pembuktian yang “bebas”, yang artinya, a) hakim tidak terikat dengan kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk, oleh karena itu hakim bebas menilainya dan menggunakan sebagai upaya pembuktian, dan b) petunjuk sebagai alat bukti tidak bisa berdiri sendiri membuktikan kesalahan terdakwa, alat bukti petunjuk tetap terikat pada prinsip batas minimum pembuktian. Oleh karena itu, agar petunjuk dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.

Bahwa dalam pasal 188 ayat 2 KUHAP disebutkan bahwa petunjuk dimadsud hanya diperoleh dari :

Keterangan saksi

Surat 

Keterangan terdakwa 

Dari keterangan para saksi dan alat bukti surat yang saling bersesuaian antara yang satu sama lainnya yang sangat mendukung dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa serta didukung pula dengan adanya barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan ini yang telah dibenarkan baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa sendiri yang merupakan alat bukti “petunjuk” tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Lebih lanjut, alat bukti petunjuk baru bisa digunakan, apabila hakim yang mengadili perkara, mencermati adanya alat bukti petunjuk dengan hati nurani, serta menghendaki penggunaan alat bukti petunjuk tersebut (Pasal 188 ayat (3) KUHAP).

Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan/atau keterangan terdakwa (Pasal 188 Ayat 2). Petunjuk sesungguhnya merupakan kesimpulan yang ditarik oleh hakim berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Jadi Hakim lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kekuatan suatu petunjuk dengan penuh kecermatan, keseksamaan, arif, bijaksana dan berdasarkan hati nuraninya. (Pasal 188 Ayat 3 KUHAP). 

Bahwa dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi yang telah terungkap dalam fakta persidangan, Surat dan keterangan terdakwa  maka JPU tidak dapat menjadikan alat bukti saksi yang disampaikan dalam persidangan sebagai petunjuk dan barang bukti dan surat juga tidak dapat ditarik sebagai petunjuk karna petunjuk tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana  diterangkan dalam Pasal 188 ayat 2 KUHAP. Bahwa yang dapat menyimpulkan Petunjuk baik berkesesuaian atau tidak berkesesuaian adalah majeis Hakim yang mengadili perkara aquo. 


KETERANGAN TERDAKWA 

 Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 

Bahwa Terdakwa I dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;

Bahwa kejadian carok tersebut terjadi Pada Hari Kamis Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (26-01-2023) sekitar Jam 17.00 WIB  dan bukan terjadi pada tahun 2022, dan kejadian tersebut bertempat di depan rumah Saksi SUPARDI tepatnya di Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa melakukan carok dengan Saksi  Korban SUPARDI;

Bahwa yang datang lebih dahulu kerumah SUPARDI adalah adik Terdakwa I MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI(Terdakwa II), karena melihat adik TERDAKWA I yaitu MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI(terdakwa II) dibacok oleh saksi SUPARDI, kemudian Terdakwa I membalas saksi SUPARDI dengan membacok SUPARDI untuk menolong  adik Terdakwa I MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI(Terdakwa II), karena jika Terdakwa I tidak menolong, adik Terdakwa I MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI(Terdakwa II) mungkin sudah tidak ada umur pada saat itu;

Bahwa Saat itu Terdakwa I membacok ke arah kepala SUPARDI pakai clurit, dan SUPARDI juga balas menyerang Terdakwa I pakai clurit dan Clurit SUPARDI kemudian menancap di punggung Terdakwa I namun gagangnya tetap ada di tangan SUPARDI;

Bahwa Terdakwa I tidak tahu ada masalah apa antara Sugianto  dengan SUPARDI saat penghadangan itu, sepengetahuan Terdakwa I itu masalah lama terkait Pilkades karena keduanya mendukung calon kades yang berbeda;

Bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Korban SUPARDI dan Terdakwa I sendiri dan terdakwa II MUHAMMAD BARHAM bIN SUPNADI; 

Bahwa terdakwa I tidak ada masalah dengan SUPARDI Karena  saat di Papua juga makan bertiga bersama-sama satu kamar sama SUPARDI dan Sugianto;

Bahwa Terdakwa I tidak pernah menantang carok SUPARDI justru SUPARDI perangainya di Desa selalu menantang carok tidak hanya dengan Terdakwa I tapi juga dengan warga lainnya, kalau dengar omongan gak enak sedikit saja korban SUPARDI langsung menghadang dan memukul orang;

Bahwa SUPARDI memiliki banyak masalah dengan warga di Alas Tlogo  dan dengan Pak Suladi atau Pak Kampung juga;

Bahwa Setelah kejadian itu Terdakwa I dan keluarga tidak langsung melaporkan SUPARDI ke polisi karena kami sekeluarga bingung saat itu mengingat kondisi Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM yang sempat kritis sehingga tidak terpikirkan untuk langsung melapor saat itu setelah pulang dari rumah sakit;

Bahwa Pemeritah Desa setempat mengetahui mengenai masalah ini namun tidak berani bertindak karena takut dengan SUPARDI;

Bahwa Sebelum kejadian adik Terdakwa I yang bernama SUGIANTO sempat bertengkar dengan SUPARDI, setelah  pertengkaran itu SUGIANTO dibawa pergi oleh Kasun untuk menghindari pertikaian lebih lanjut;

Bahwa setelah kejadian carok itu  SUPARDI sempat menghadang isri terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I keluar rumah untuk mengajak carok lagi dan sudah Terdakwa I laporkan ke Polsek Lekok namun belum di proses oleh polisi hingga saat ini;

keterangan Terdakwa I di BAP ini banyak yang salah, karena pada saat diperiksa oleh Penyidik, Terdakwa I tidak disuruh membaca terlebih dahulu namun langsung disuruh untuk tanda tangan;

Bahwa Kejadian carok tersebut adalah tanding dan melibatkan 3 orang yaitu Terdakwa I, adik Terdakwa II dan SUPARDI;

Bahwa Terdakwa I membacok SUPARDI saat itu untuk membantu adik Terdakwa I MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI(Terdakwa II) yang  dibacok oleh SUPARDI dan Terdakwa I membacok SUPARDI dengan cara membacok ke arah kepala dan Mengenai Kepala SUPARDI;

Bahwa adik Terdakwa I MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI(Terdakwa II), terkena bacokan SUPARDI pada bagian Kepala pelipis kiri;

Bahwa Terdakwa I tidak sempat melihat Terdakwa III dan Terdakwa IV ada di tempat kejadian atau tidak, karena kejadiannya hanya sebentar;

Bahwa Terdakwa III dan Terdakwa IV  akhirnya ikut dijadikan terdakwa, karena Terdakwa III dan Terdakwa IV disuruh mengakui jika ikut membacok SUPARDI, karena dipukuli dan ditendang dari depan dan dari belakang oleh polisinya/penyidik, bahkan sampai ditodong dengan pistol agar mengaku ikut carok;

Bahwa Saat SUPARDI menghadang SUGIANTO, Terdakwa I tidak tahu ada masalah apa, yang Terdakwa I ketahui hanya ada masalah sengketa mengenai Pilkades;

Bahwa Terdakwa I tidak tahu bagaimaa kejadian saat itu, tapi dari cerita orang-orang saat itu Sugianto sedang berboncengan dengan istrinya  (± 10 menit sebelum kejadian carok), SUPARDI kemudian datang dan memukul Sugianto pakai tangan kemudian SUPARDI mengeluarkan clurit tapi dihalangi oleh istrinya dan diseret pulang sedangkan Sugianto dibawa pergi oleh Kasun Suladi;

Bahwa saat pemeriksaan di polisi/Penyidik Terdakwa I tidak di dampingi oleh Penasehat hukum. Bahwa Penasehat Hukum yang ditunjuk itu tidak ada ditempat saat saya diperiksa, tidak diberitahu dan saya tidak kenal dengan Penasehat Hukum yang ditunjuk tersebut dan Penasehat Hukum tersebut tidak ada pada saat Terdakwa I diperiksa, jadi pada saat pemeriksaan Terdakwa I langsung ditanya tanpa adanya Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Penyidik;

Bahwa yang terluka pada saat itu bukan hanya SUPARDI tapi juga Terdakwa I  dan adik Terdakwa I MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI(Terdakwa II);

Bahwa Tidak ada pelemparan bondet saat itu dan bondetnya pun tidak ada;

Bahwa Keterangan terdakwa I di BAP point 16 mengenai niat dan maksud ke rumah SUPARDI tidak benar karena Terdakwa I tidak pernah menyatakan seperti dalam BAP dan tidak pernah ditanyai seperti itu dan Terdakwa I mencabut keterangan Terdakwa I di BAP Point 16;

Bahwa clurit yang tertancap di punggung terdakwa I adalah milik SUPARDI sedangkan clurit yang terdakwa I untuk melukai SUPARDI disimpan Terdakwa I dirumah dan apabila diminta oleh Polisi sebagai barang bukti terdakwa I bersedia memberikannya;

Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 

Bahwa Terdakwa II datang ke rumah SUPARDI pada sore itu adalah karena Terdakwa II mendengar jika kakak Terdakwa II Sugianto dihadang oleh Sdr. Pardi ini di pertigaan dekat rumah Sdr. Pardi dan terdakwa II mendengar hal tersebut sore hari di hari yang sama dengan peristiwa carok tersebut;

Bahwa Terdakwa II saat itu ada di kuburan saat diberitahu hal tersebut, Terdakwa II kemudian pulang ke rumah untuk memberitahu bapak, tapi bapak ternyata tidak ada,karena ada ibu, maka Terdakwa II memberitahu ibu jika mas dihadang SUPARDI, kemudian ibu menyuruh Terdakwa II  melihat Sugianto. Terdakwa II kemudian ambil pedang karena takut terjadi apa-apa dengan kakak Terdakwa II yang bernama SUGIYANTO;

Sesampainya disana Terdakwa II melihat istri kakak Terdakwa II Sugianto sedang di kerumuni orang banyak karena saat itu sedang hamil dan sakit akibat penghadangan yang dilakukan oleh SUPARDI, Terdakwa II kemudian lihat SUPARDI, tapi SUPARDI malah nantang-nantang bilang “Berani kamu”. Terdakwa II kemudian menghampiri SUPARDI, tapi SUPARDI kemudian ditarik istrinya masuk. Terdakwa II kemudian masuk untuk mengejar SUPARDI untuk bertanya maunya apa menghadang  SUGIANTO, tapi dihadang oleh istri SUPARDI yaitu saksi Mulyana menggunakan pentungan bambu sambil bilang “sudah..sudah..sana..sana..” dengan tetap memukuli Terdakwa II dengan pentung tersebut;

Bahwa Terdakwa II mencoba menangkis tapi tetap saja dipukuli oleh istri SUPARDI dan karena terdesak, Terdakwa II kemudian mundur dan jatuh. Tiba-tiba SUPARDI yang ada dibelakang istrinya dan mertuanya kemudian loncat dan membacok Terdakwa II dan mengenai Pelipis Kiri Terdakwa II dan Saat Terdakwa II berdiri, sudah ada kakak Terdakwa II yaitu Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI  di belakang Terdakwa II;

Bahwa Terdakwa II datang kerumah SUPARDI sendirian dan Terdakwa II tidak mengetahui kapan Terdakwa I datang 

Bahwa Terdakwa II mengetahui ada pertengkaran antara Sugianto dengan SUPARDI setelah  diberitahu warga yang habis dari kuburan kalau kakak Terdakwa II Sugianto dihadang dan dipukul oleh SUPARDI;

Bahwa Terdakwa II kemudian pulang mencari bapak untuk memberitahu hal tersebut, namun bapak ada di kuburan dengan Terdakwa IV dan cuma ada ibu. Sama ibu suruh liat kesana dan Terdakwa II ambil pedang untuk berjaga-jaga;

Saat di lokasi, mas (Sugianto) dan SUPARDI ini sudah dilerai oleh orang-orang. Terdakwa II lalu ke rumah SUPARDI yang tak jauh dari situ untuk konfirmasi kenapa koq hadang dan pukul kakak Terdakwa II dan Disana SUPARDI sudah teriak-teriak “kamu berani...” Terdakwa II kemudian mendekati SUPARDI, namun SUPARDI kemudian ditarik istrinya masuk ke halaman rumahnya. Terdakwa II bilang ‘cak...maumu apa kok hadang Sugianto???”. Mulyana istri Pardi kemudian bilang“sudah..sudah…. sana” sambil memukul Terdakwa II dengan pentungan bambu. 

Bahwa Terdakwa II kemudian mundur karena terus dipukul oleh istrinya SUPARDI  hingga terjatuh dan saat Terdakwa II terjatuh, SUPARDI yagn ada di belakan istrinya tiba-tiba meloncat dan membacok Terdakwa II.  

Bahwa terdakwa II bangun/berdiri saat itu dibantu oleh Terdakwa I;

Bahwa Para Terdakwa bersaudara tidak ada rencana untuk mengeroyok SUPARDI namun kejadian tersebut terjadi karena spontanitas saja;

Keterangan Terdakwa II di BAP point 15 mengenai Terdakwa IV yang ditelepon Sugianto yang habis di pukuli SUPARDI adalah salah, karena Terdakwa II mendengar hal itu dari warga;

Keterangan Terdakwa  di BAP point 17 mengenai saudara ke rumah SUPARDI karena Terdakwa IV di telepon Sugianto habis dihadang SUPARDI dan saudara langsung kesana dan  menyerang SUPARDI adalah salah, karena Terdakwa II mengetahui penghadangan yang dilakukan oleh SUPARDI terhadap SUGIANTO dari warga dan disana ada istri Sugianto. Terdakwa II  mendengar SUPARDI teriak-teriak “berani kamu..” saya hampiri SUPARDI dan bertanya “ maumu apa?” dan Terdakwa II ke tempat kejadian berangkat sendirian dan terdakwa II mencabut keterangannya di BAP nomor 17;

Keterangan Terdakwa II di BAP point 18 mengenai diantar Terdakwa III dan Terdakwa IV  ke RSUD Grati adalah salah, karena Terdakwa II tidak melihat terdakwa III dan terdakwa IV   di tempat kejadian. Terdakwa II ke rumah sakit diantar oleh warga dan Terdakwa II mencabut keterangannya di BAP point 18;

Terdakwa III SHOLEH Bin SUPNADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 

Bahwa saat kejadian Terdakwa III membawa pisau besar/golok untuk berjaga jaga namun Terdakwa III tidak ikut membacok SUPARDI karena dihadang dan dipegangi oleh Kasun SAMSUL;

Bahwa atas luka yang dialami oleh saudara Terdakwa III yaitu Terdakwa I dan terdakwa II, SUPARDI tidak ikut menanggung biaya pengobatannya;

Sebelum kejadian Terdakwa III  ada di kuburan untuk bersih-bersih kuburan kakak dan adik yang meninggal dan jarak dari kuburan ke rumah SUPARDI berkisar  ± 500 meteran;

 Saat Terdakwa III datang di lokasi kejadian  paling belakangan dan disana sudah tidak terjadi apa-apa (perkelahiannya sudah berhenti), dan SUPARDI sudah dibawa sama orang; 

Bahwa pada saat itu Terdakwa III bawa sajam berupa pedang kecil/golok karena Terdakwa III buat untuk bersih-bersih di kuburan;

Bahwa Yang memberitahu ada kejadian carok yang melibatkan saudara Terdakwa III adalah orang-orang yang habis kembali melihat kejadian dari rumah SUPARDI;

Bahwa Saat di lokasi Kejadian, terdakwa III melihat terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah terluka, sedangkan Terdakwa III sudah tidak melihat SUPARDI;

Bahwa Terdakwa II saat itu tidak ikut memukul SUPARDI karena saat Terdakwa III datang di lokasi perkelahiannya sudah selesai;

Bahwa saat kejadian Terdakwa III membawa sajam berupa pedang kecil/golok tapi tidak Terdakwa III gunakan;

Bahwa saat pemeriksaan saya di tekan oleh polisi dan dipaksa untuk mengakui hal yang tidak Terdakwa III lakukan;

Bahwa Keterangan Terdakwa III di BAP point 18 mengenai senjata yang saudara bawa yaitu pisau adalah salah, karena Terdakwa III saat itu membawa golok dan Terdakwa  mencabut keterangan BAP Point 18 tersebut;

Bahwa Terdakwa III juga mencabut keteranganya di BAP point 10;

Bahwa  Keterangan Terdakwa III di BAP point 11 mengenai membacok SUPARDI sebanyak satu kali adalah salah, karena Terdakwa III tidak ikut membacok SUPARDI dan Terdakwa III mencabut keterangan di BAP point 11 tersebut;

Bahwa Keterangan Terdakwa III di BAP point 13 mengenai menyabetkan pisau ke kepala SUPARDI menggunakan tangan kanan adalah salah, Terdakwa III tidak ikut membacok SUPARDI dan Terdakwa III mencabut keterangan BAP nomor 13 tersebut;

Bahwa Keterangan Terdakwa III di BAP point 15 mengenai bahwa saudara mengetahui peristiwa penghadangan tersebut berawal dari Saihul yang ditelpon Sugianto jika habis dipukuli Pardi adalah salah, karena Terdakwa III tahunya diberitahu oleh warga dan Terdakwa  III mencabut keterangannya pada BAP point 15;

Bahwa Keterangan terdakwa III di BAP point 17 mengenai mengantar Barham ke rumah sakit adalah salah, karena Terdakwa III tidak ikut mengantar Terdakwa II ke rumah sakit, juga datang tidak bersama terdakwa IV dan keterangan terdakwa III mencabut keterangannya di BAP no 17 tersebut; 

Bahwa Tidak benar golok itu Terdakwa III buang ke jurang Posisi golok yang Terdakwa III bawa saat itu ada di rumah dan Terdakwa III bersedia memberikan ke polisi apabila diminta sebagai barang bukti dan keterangan terdakwa di BAP BAP no 17 tersebut dicabut;

Bahwa Keterangan terdakwa III di BAP point 18 mengenai antar Terdakwa II ke rumah sakit setelah kejadian baru kemudian pulang adalah salah, karena Terdakwa III  habis dari lokasi kajadian langsung pulang dan bilang sama ibu jika Terdakwa II kena bacok. Dan terdakwa III  tidak ikut mengantar Terdakwa II ke rumah sakit dan Terdakwa III mencabut keterangannya di  BAP  point 18 tersebut;

Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa IV akhirnya datang ke rumah SUPARDI karena pulang dari kuburan  di Nguling dengan bapak Terdakwa IV dan diberitahu oleh ibu Terdakwa IV tentang Sugianto  yang dihadang SUPARDI dan saya akhirnya menyusul kesana; 

Bahwa pada Saat itu Terdakwa IV membawa senjata pedang untuk jaga-jaga namun Terdakwa IV tidak ikut membacok SUPARDI karena dihadang oleh istrinya Pardi;

  Bahwa Saat kejadian Terdakwa IV ada di kuburan dengan bapak, namun beda kuburan dengan kuburan yang didatangi Terdakwa III;

  Bahwa Yang memberitahu Terdakwa IV untuk datang ke rumah SUPARDI adalah ibu terdakwa IV yang bilang bahwa  Sugianto ini habis dihadang oleh SUPARDI;

Bahwa Terdakwa IV kemudian datang ke rumah SUPARDI, namun disana sudah selesai dan sudah tidak ada apa–apa, pertengkaran sudah selesai dan Terdakwa IV hanya melihat istri SUPARDI di tempat kejadian;

Bahwa ada masalah antara Terdakwa IV dengan SUPARDI dikarenakan bleyer  sepeda, tapi itu SUPARDI yang mulai duluan dan Terdakwa IV membalasnya;

Bahwa Perisa bleyer sepeda itu terjadi sebelum pemilihan Kades;

Bahwa Terdakwa IV tidak pernah menganiaya SUPARDI justru Terdakwa IV yang pernah dipukul dengan tangan dan diacungi pedang oleh SUPARDI waktu di warung sebelah, dan terdakwa IV kabur karena saat itu tidak bawa apa-apa

Bahwa ada perdamaian antara kami, tapi SUPARDI dan keluarganya tidak mau;

Bahwa Terdakwa IV saat itu tidak ikut memukul SUPARDI karena saat TERDAKWA IV datang di lokasi perkelahiannya sudah selesai;

Bahwa Terdakwa IV bawa sajam berupa pedang tapi tidak digunakan melukai SUPARDI;

Bahwa Terdakwa IV mengetahui pertengkaran Sugianto dengan SUPARDI karena diberitahu oleh warga;

Bahwa Keterangan saya di BAP point 18 mengenai ikut membacok SUPARDI dan datang ke rumah SUPARDI dengan Terdakwa III adalah salah, karena Terdakwa IV  tidak membacok SUPARDI karena dihalangi oleh Istri SUPARDI dan Terdakwa IV  datang sendiri tidak bersama Terdakwa III;

Bahwa Keterangan Terdakwa IV di BAP point 19 mengenai Terdakwa IV yang ikut mengeroyok SUPARDI adalah salah, karena Terdakwa IV tidak ikut mengeroyok SUPARDI;

Bahwa  Terdakwa IV pada saat dilokasi sudah tidak ada Terdakwa I disana;


 BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diajukan Jaksa:

1 (satu) Buah Senjata Tajam Jenis Celurit (Gagang Patah); 

Sarung pedang warna hitam terbuat dari kulit;

Sarung pisau warna hitam terbuat dari kayu;

Bambu panjang 1 meter diameter 5 meter;

Sarung celurit warna hitam terbuat dari kulit;

Baju korban yang ada bercak darah

Barang Bukti yang diajukan Para Terdakwa:

1 (satu) lembar kuitansi dari RSUD Dr. SOETOMO dengan nomor pembayaran : 2023/02/RD/-/00002281 tanggal 02 Februari 2023 sebesar Rp. 2.699.899,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di terima dari Muhammad Barham;

1 (satu) lembar kuitansi dari RSUD Dr. SOETOMO dengan nomor pembayaran : 2023/01/RD/-/00000260 tanggal 28 Januari 2023 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua lima juta rupiah) di terima dari Muhammad Barham;

1 (satu) lembar kuitansi dari RSUD Dr. SOETOMO dengan nomor pembayaran : 2023/01/RD/-/00000258 tanggal 28 Januari 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di terima dari Muhammad Barham;

1 (satu) lembar kuitansi dari RSUD Dr. SOETOMO dengan nomor pembayaran : 2023/01/RD/-/00000257 tanggal 28 Januari 2023 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di terima dari Muhammad Barham;

3 (tiga) lembar rincian baiaya perawatan dari RSUD Dr. SOETOMO tanggal 02 Februari 2023 dengan nomor rekam medik 12986161 atas nama pasien Muhammad Barham sebesar Rp. 32.0699.0899,- (tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

4 (lembar) lembar Foto luka robek terdakwa Muhammad Barham pada kepala bagian kiri;

1 (satu) lembar Foto luka bacokan terdakwa Sugiantoro pada punggung sebelah kanan atas;

1 (satu) lembar surat Permintaan Visum Et Repertum atas nama Muhammad Barham oleh Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota kepada Direktur RSUD GRATI tanggal 26 Januari 2023;

1 (satu) lembar surat Transfer/Rujukan Pasien Antar Rumah Sakit Surabaya atas nama pasien Muhammad Barham dari RSUD GRATI kepada dr. Faga di RSUD Dr. SOETOMO tanggal 26 Januari 2023;

1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/5/I/2023/RESKRIM tanggal 30 Januari 2023 atas nama Pelapor SUGIANTORO;

1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/3/III/2023/RESKRIM tanggal 7 Maret 2023 atas nama Pelapor ANISA;


ANALISIS FAKTA

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, 

  Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,  

  Para hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati

   Serta Sidang yang kami muliakan


Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan-keterangan para saksi,  Keterangan Para Terdakwa, Surat dan barang bukti,maka saya selaku  Penasehat Hukum Para Terdakwa akan mengurai fakta-fakta sebagai berikut:

Bahwa perkara ini bermula dari cekcok mulut antara SUPARDI dan SUGIANTO;

Bahwa benar pada Hari Kamis Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (26-01-2023) sekitar Jam 17.00 WIB bertempat di depan rumah Saksi SUPARDI tepatnya di Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, telah terjadi tindak pidana Carok antara Terdakwa I, Terdakwa II dengan SUPARDI;

Bahwa benar perkelahian tanding(carok) yang dilakukan oleh Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI dan saksi SUPARDI terjadi di teras/halaman rumah SUPARDI;

Bahwa benar kejadian perkelahian tanding(carok) antara Terdakwa I dan terdakwa II dengan Saksi  SUPARDI terjadi karena ada rentetan perselisihan antara Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI dan SUGIANTO (saudara kandung Para Terdakwa), perselisihan tersebut bermula karena Saksi Korban SUPARDI merasa tersinggung karena Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI selalu bleyer-bleyer (gas-gas) sepeda motornya di depan Saksi Korban SUPARDI, kemudian Saksi Korban SUPARDI mendatangi kakak dari Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI yaitu SUGIANTO dan menyampaikan ke SUGIANTO agar Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI jangan seperti itu, setelah peristiwa tersebut perselisihan terus berlanjut yang dibesar-besarkan dari mulut ke mulut, Saksi SUPARDI menghadang SUGIANTO di Jalan Umum saat itu masing-masing membawa sepeda motor, kemudian antara Saksi SUPARDI dengan SUGIANTO terlibat cekcok (pertengkaran), kemudian sempat terjadi baku pukul antara Saksi SUPARDI dan SUGIANTO dengan menggunakan tangan kosong lalu dipisahkan oleh isteri dari SUGIANTO dan isteri dari Saksi SUPARDI, mendengar kejadian tersebut Terdakwa II diberitahu hal tersebut oleh warga, Terdakwa II kemudian pulang ke rumah, kemudian ibu menyuruh Terdakwa II  melihat Sugianto Terdakwa II  mendatangi rumah SUPARDI sambil membawa pedang, sesampainya disana, Terdakwa II kemudian lihat SUPARDI, tapi SUPARDI malah nantang carok/duel Terdakwa II kemudian menghampiri SUPARDI, tapi SUPARDI kemudian ditarik istrinya masuk. Terdakwa II kemudian masuk untuk mengejar SUPARDI kemudian cekcok mulut, tapi dihadang oleh istri SUPARDI yaitu saksi Mulyana dan memukuli Terdakwa II dengan pentung tersebut;

Bahwa benar Terdakwa II mencoba menangkis tapi tetap dipukuli oleh istri SUPARDI dan karena terdesak, Terdakwa II kemudian mundur dan jatuh, dan saat terjatuh   SUPARDI yang ada dibelakang istrinya dan mertuanya kemudian loncat dan membacok Terdakwa II dan mengenai Pelipis Kiri Terdakwa II  dan dan Saat Terdakwa II berdiri, Terdakwa II membalas dengan Membacokkan sajam ke Kepala SUPARDI namun  tidak kena, pada saat Terdakwa II berdiri setelah terjatuh sudah ada kakak Terdakwa II yaitu Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI  di belakang Terdakwa II, dan terjadi duel antara Terdakwa I dengan SUPARDI dan SUPARDI sama-sama menggunakan sajam jenis celurit dan mengalami luka Bacok pada kepala bagian belakang, telinga, mulut, pipi, punggung, dan tangannya sedangkan Terdakwa I mengalami luka bacok pada Punggung belakang dengan clurit yang masih tertancap di punggung sedangkan Terdakwa II terluka parah kepala pelipis kiri;

Bahwa saat kejadian Terdakwa III datang ke tempat kejadian/Rumah SUPARDI membawa pisau besar/golok untuk berjaga jaga namun Terdakwa III tidak ikut membacok SUPARDI karena dihadang dan dipegangi oleh Kasun SAMSUL, Terdakwa III datang di lokasi kejadian  paling belakangan dan disana sudah tidak terjadi apa-apa (perkelahiannya sudah berhenti), dan SUPARDI sudah dibawa sama orang;

Bahwa benar  Terdakwa IV membawa senjata pedang untuk jaga-jaga namun Terdakwa IV tidak ikut membacok SUPARDI karena dihadang oleh istrinya Pardi, Bahwa Terdakwa IV kemudian datang ke rumah SUPARDI, namun disana sudah selesai dan sudah tidak ada apa–apa, pertengkaran sudah selesai dan Terdakwa IV hanya melihat istri SUPARDI di tempat kejadian;

Bahwa benar Terdakwa I membacok SUPARDI menggunakan Clurit bukan pedang atau parang, dan clurit tersebut disimpan dirumah Terdakwa I, sedang clurit yang tertancap di punggung/bahu Terdakwa I adalah clurit milik SUPARDI yang digunakan untuk membacok Terdakwa I dan Terdakwa II;

Bahwa benar perkelahian tersebut merupakan perkelahian tanding/carok antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan SUPARDI dan sama-sama mengalami luka bacok;

Bahwa  benar Terdakwa I dan terdakwa II juga mengalami luka parah dan menjalani rawat inap dan sempat mengalami kritis dan dirujuk juga dirawat di RSUD Grati dan RS DR.SOETOMO Surabaya, dan terdapat hasil visum et Repertum Terdakwa II dan Terdakwa I yang tidak dilampirkan oleh Penyidik/saksi verbal Lisan dalam perkara ini, dan visum tersebut adalah benar luka yang dialami oleh Terdakwa I dan terdakwa II yang diakibatkan oleh bacokan SUPARDI;

Bahwa benar Terdakwa I telah melaporkan SUPARDI dengan LP/GAR/B/05/I/2023/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA POLDA JATIM tertanggal 30 Januari 2023 namun hingga saat ini Laporan tersebut tidak diproses oleh Kepolisian;

Bahwa Barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 1 (satu) Buah Senjata Tajam Jenis Celurit (Gagang Patah), Sarung pedang warna hitam terbuat dari kulit, Sarung pisau warna hitam terbuat dari kayu, Bambu panjang 1 meter diameter 5 meter, Sarung celurit warna hitam terbuat dari kulit, Baju korban yang ada bercak darah, adalah jelas disita dari saksi MULYANA dimana barang bukti tersebut dalam penguasaan MULYANA, dimana fakta yang terungkap berdasarkan keterangan SUPARDI bahwa Bambu panjang 1 meter diameter 5 meter tersebut adalah milik SUPARDI  dan 1 (satu) Buah Senjata Tajam Jenis Celurit (Gagang Patah) tersebut adalah milik SUPARDI berdasarkan keterangan Saksi MUSTAIN NUR HASAN dan keterangan Terdakwa I;

Bahwa Barang bukti Pedang yang dibawah Terdakwa II, Clurit yang dibawah Terdakwa I, Golok yang dibawah Terdakwa III dan Pedang yang dibawah terdakwa IV, kesemuanya berada dalam penguasaan Para Terdakwa dan hingga saat ini tidak pernah dilakukan penyitaan maupun penggeledahan di rumah Para Terdakwa

Bahwa Barang bukti Bondet sebagaimana keterangan Saksi SUPARDI dan Saksi MULYANA adalah tidak ada  berdasarkan keterangan saksi MUSTAIN NUR HASAN, saksi Verbal Lisan HERI SUSANTO,SH, saksi Verbal Lisan WAHYU FR, saksi Verbal Lisan HERI NURYANTO, SH juga keterangan terdakwa 






ANALISIS YURIDIS

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, 

  Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,  

  Para hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati

   Serta Sidang yang kami muliakan


Bahwa saya selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa, dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum, mengenai Tuntutan Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa;

Bahwa pada pembuktian hukum atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum sangatlah memberatkan dan merugikan Para Terdakwa baik secara moril maupun materiil, karena dari proses pembuktian dapat dibuktikan jika Para Terdakwa tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana Pasal yang disangkakan pada Para Terdakwa.

Bahwa sebelum saya mengurai analisis yuridis berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, maka saya terlebih dahulu menguraikan beberapa landasan yuridis sebagai poin penting, yang sifatnya sebagai pengantar dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam analisis yuridis yang akan kami uraikan;

Bahwa Pada saat pemeriksaan dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. Bahwa Keterangan Terdakwa  yang benar adalah keterangan yang disampaikan di muka persidangan sebagai alat bukti yang sah.

Bahwa berdasarkan Pasal 114 KUHAP yang menyatakan “dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP”

Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Dalam hal tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat hukum bagi mereka”.

Bahwa Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat yang memeriksa disetiap tingkat pemeriksaan. Lantas, apa konsekuensi hukum jika hal itu tak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa? Jawabannya, berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehigga batal demi hukum. Akibat hukum itu dapat diketahui dari beberapa putusan Mahkamah Agung (Yurisprudensi) yang menyatakan sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pokoknya menyatakan, “apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk Penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.”

Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh Penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi Penasihat hukum.”

Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011 menyatakan “Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain; Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula”

In casu, bahwa penyidik kepolisian telah menunjuk Penasihat Hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tersangka namun Penasihat Hukum dimaksud ternyata tidak menjalankan profesinya dan tidak sekalipun bertemu dengan Tersangka/Terdakwa maka dapat dikatakan pendampingan dimaksud bersifat fiktif atau formalitas belaka dan tidak secara nyata dilakukan oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk. Hal mana telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dalam perkara aquo, Para Terdakwa tidak pernah sama sekali mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik, bahkanPara  Terdakwa tidak tahu siapa nama dan bagaimana wujudnya Penasihat Hukum yang diberikan oleh penyidik.

Penerapan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 56 ayat (1) maksud dan tujuannya bukanlah formalitas belaka, pejabat disemua tingkat pemeriksaan sebagai interpretasi negara tidak semata-mata dapat melepaskan tanggungjawab terhadap pemenuhan hak asasi Tersangka/Terdakwa bilamana Penasihat Hukum yang ditunjuk tidak menjalankan profesinya, maka demi kepentingan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, pejabat yang berwenang disemua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Penasihat Hukum Pengganti yang lebih kredibel dan akuntabel. Sehingga pendampingan terhadap Tersangka/Terdakwa benar-benar terwujud nyata bukan sekedar formalitas belaka.

Bahwa Penasehat Hukum Elisa Andarwati SH.,MHum  sebagaimana keterangan resminya melalui media online Surabaya.tribunnews.com, klikmedianetwork.com, www.jatimsatunews.com, radarbromo.jawapos.com, memberikan keterangan dengan jelas dan menyangkal telah ditunjuk oleh penyidik melakukan pendampingan terhadap Para Terdakwa dan tidak pernah mengenal atau dipertemukan dengan Para Terdakwa, selain daripada itu Penasehat Hukum Elisa Andarwati, SH.,M.Hum, juga telah melaporkan Pemalsuan tandangan Elisa Andarwati, SH.,M.Hum didalam Berita Acara Penolakan Penasehat Hukum oleh Para Terdakwa dan pemeriksaan tersangka sebagaimana BAP dengan No.Pol B/58/IV/2023 dengan berkas Tersangka atas nama Para Terdakwa.

Bahwa mengingat landasan pemeriksaan dipersidangan adalah surat dakwaan. Sementara dakwaan berlandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dikepolisian. Maka BAP itu haruslah dibuat tanpa adanya paksaan, intimidasi, dan bebas dari tekanan. Pada titik inilah kehadiran Penasihat Hukum diperlukan untuk turut serta menjamin Tersangka bebas dari tekanan, membela hak dan kepentingan hukumnya. Lalu bagaimana halnya jika Penasihat Hukum hanya formalitas belaka?. Bahwa indikator penerapan Hukum Acara Pidana benar dan sah adalah dipenuhinya hak asasi Tersangka yaitu hak didampingi Penasihat Hukum pada saat periksaan dipenyidikan. Sehingga, jika hak tersebut tidak dipenuhi, maka BAP yang dibuat adalah tak sah dan berakibat pada tuntutan menjadi tidak sah pula. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menerima dan mempertimbangkannya;

Bahwa, setelah membaca secara cermat Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di dalam bagian Pembahasan Yuridis pledoi ini, Penasehat Hukum Terdakwa hanya akan membahas Dakwaan Alternatif kedua saja.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan di antara Terdakwa I dan terdakwa II  dengan saksi Korban SUPARDI terjadi perkelahian tanding satu lawan dua. Di mana Saksi Korban SUPARDI dan sama-sama melukai dan sama-sama mengalami luka bacokSuriati menunggu Terdakwa di persimpangan jalan untuk mencegatnya. Terjadinya laga tanding ini dibenarkan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum

Bahwa oleh karena di antara Terdakwa I dan Terdakwa II dan Saksi SUPARDI terlibat laga tanding, maka Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Para Terdakwa salah alamat alias tidak tepat sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur dalam ketentuan tersendiri dalam BAB VI KUHP yang hukumannya lebih ringan daripada Pasal yang didakwakan kepada diri Para Terdakwa yaitu Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP;.

Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP maka unsur pengeroyokan tidak memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga Saksi SUPARDI dan saksi MULYANA pada diri Para Terdakwa. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi SUPARDI sendiri yang mengakui juga telah membacok Terdakwa I dan Terdakwa II serta keterangan saksi MUSTAIN NUR HASAN  yang menyaksikan langsung perkelahian tanding tersebut dan menyaksikan saksi MULYANA juga ikut memukuli Terdakwa II menggunakan bamboo sebagaimana barang bukti, Oleh karenanya, sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya Para Terdakwa yang melakukan pengeroyokan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Para Terdakwa. Dalam persidangan Para Terdakwa menyampaikan bahwa perkelahian tanding tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan SUPARDI, berawal dari pertengkaran antara SUPARDI dan SUGIYANTO, kemudian Terdakwa II mendatangi rumah SUPARDI dan Terdakwa dibacok terlebih dahulu oleh SUPARDI, kemudian Terdakwa II datang bermadsud menolong Terdakwa II dengan membacok SUPARDI dan perkelahian tandingpun tak dapat dielakkan sama-sama saling melukai, sedangkan Terdakwa III dan terdakwa IV tidak terlibat dalam perkelahian tanding tersebut, namun Terdakwa III dan Terdakwa IV datang ke lokasi kejadian setelah perkelahian tanding tersebut selesai dan tidak ikut membacok SUPARDI, namun Terdakwa III dan Terdakwa IV dipaksa dan ditekan Oleh Penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga keterangan Terdakwa III dan terdakwa IV di Dalam BAP tersebut dicabut karna dibuat atas dasar tekanan..

Bahwa saksi SUPARDI sering menantang Para Terdakwa untuk carok, sehingga keterangan yang diberikannya terlalu berlebihan dan mengada-ngada dengan tujuan untuk memperberat hukuman bagi Para Terdakwa.. Niat tidak baik dari saksi korban SUPARDI  ini kiranya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini demi terwujudnya nilai-nilai keadilan bagi masyarakat dan menetapkan dan mendudukkan saksi SUPARDI sebagai Tersangka/Terdakwa penganiayaan terhadap Terdakwa I dan terdakwa II;

Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Para terdakwa tidak bermadsud punya perencanaan jahat untuk melukai saksi SUPARDI namun untuk berjaga-jaga karena SUPARDI kepada siapapun suka mengancam dan selalu menantang carok dan tak segan untuk memukul dan melukai orang lain tanpa sebab sebagaimana keterangan saksi MUSTAIN NURHASAN. 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, perkenankan saya menyampaikan yang juga merupakan pembelaan saya terhadap diri Para Terdakwa. Maka selanjutnya saya akan menguraikan serta menganalisa satu persatu unsur Pasal  170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang dikaitkan dari fakta-fakta persidangan dan analisa fakta serta analisa yuridis dalam setiap unsur pasal dengan mengacu kepada dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Para Terdakwa, yaitu sebagai berikut:

 Unsur-Unsur Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP:

Unsur  Barang siapa /setiap Orang

Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana.

Bahwa “Setiap orang / Barang siapa ditujukan apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan terhadap Terdakwa, unsur setiap orang/barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Buku II edisi revisi cetakan 4 tahun 2003 halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya, bahwa surat perintah Penangkapan, surat 19 Penahanan, surat dakwaan, dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kemudian pemeriksaan Identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh terdakwa adalah benar bernama FULAN BIN FULAN sehingga tidak terjadi error in persona, namun demikian unsur tersebut tidak berdiri sendiri maka untuk menentukan kapasitas atau dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana, harus dibuktikan dahulu unsur yang lainnya, yang ada dirumuskan dalam pasal tersebut

Bahwa unsur “setiap orang” tentu merupakan bagian yang tidak berdiri sendiri, ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan unsur-unsur lainnya. Oleh karena itu tidaklah cukup untuk menyatakan bahwa unsur ini terbukti tanpa membuktikan unsur-unsur lainnya. Tegasnya terlampau dini atau prematur jika Jaksa Penuntut Umum berpendapat secara sederhana bahwa unsur ini sudah terbukti hanya didasarkan pada pengertian yang sederhana bahwa orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Karena jika pengertian sempit ini yang mendasari seseorang dituntut pidana, maka siapa saja pelaku subjek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dapat dituntut secara pidana tanpa mempertimbangkan perbuatan apa yang ia lakukan. Dalam hal ini Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH BIN SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya  karena dalam fakta persidangan telah jelas apabila  Para Terdakwa harus bertanggungjawab dalam perkara ini tentunya Saksi SUPARDI dan saksi MULYANA harus juga ditetapkan sebagai tersangka/Terdakwa  karena sama-sama melakukan penganiayaan dan juga membacok Terdakwa I dan Terdakwa II hingga mengalami Luka Berat.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya persesuaian antara fakta kejadian terhadap unsur “barang siapa” dalam perkara ini telah membuktikan bahwa Terdakwa III dan terdakwa IV tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena sama sekali tidak ikut dalam peristiwa carok tersebut walaupun Terdakwa III dan Terdakwa IV berada dilokasi kejadian dengan membawa sajam, terlebih Terdakwa III Tangan kanannya cacat sejak lahir  dan karena faktanya Terdakwa III dan terdakwa IV datang ke lokasi kejadian setelah peristiwa Carok tersebut selesai, sehingga unsur”Barang siapa” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah menurut hukum

Unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan atau melakukan kekerasan

Dengan terang-terangan dapat diartikan pula dengan secara terbuka yaitu tindakan tersebut dapat dilihat oleh umum. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi saksi, yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, terungkap bahwa pada hari Kamis Tanggal 26 januari 2023 sekitar Jam 17.00 WIB bertempat di depan rumah Saksi SUPARDI tepatnya di Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, telah terjadi tindak pidana Carok antara Terdakwa I, Terdakwa II dengan SUPARDI benar perkelahian tanding(carok) yang dilakukan oleh Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI dan saksi SUPARDI terjadi di teras/halaman rumah SUPARDI dan perkelahian tanding(carok) antara Terdakwa I dan terdakwa II dengan Saksi  SUPARDI terjadi karena ada rentetan perselisihan antara Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI dan SUGIANTO (saudara kandung Para Terdakwa), perselisihan tersebut bermula karena Saksi Korban SUPARDI merasa tersinggung karena Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI selalu bleyer-bleyer (gas-gas) sepeda motornya di depan Saksi Korban SUPARDI, kemudian Saksi Korban SUPARDI mendatangi kakak dari Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI yaitu SUGIANTO dan menyampaikan ke SUGIANTO agar Terdakwa IV SAIHUL Bin SUPNADI jangan seperti itu, setelah peristiwa tersebut perselisihan terus berlanjut yang dibesar-besarkan dari mulut ke mulut, Saksi SUPARDI menghadang SUGIANTO di Jalan Umum saat itu masing-masing membawa sepeda motor, kemudian antara Saksi SUPARDI dengan SUGIANTO terlibat cekcok (pertengkaran), kemudian sempat terjadi baku pukul antara Saksi SUPARDI dan SUGIANTO dengan menggunakan tangan kosong lalu dipisahkan oleh isteri dari SUGIANTO dan isteri dari Saksi SUPARDI, mendengar kejadian tersebut Terdakwa II diberitahu hal tersebut oleh warga, Terdakwa II kemudian pulang ke rumah, kemudian ibu menyuruh Terdakwa II melihat Sugianto Terdakwa II  mendatangi rumah SUPARDI sambil membawa pedang, sesampainya disana, Terdakwa II kemudian lihat SUPARDI, tapi SUPARDI malah nantang carok/duel Terdakwa II kemudian menghampiri SUPARDI, tapi SUPARDI kemudian ditarik istrinya masuk. Terdakwa II kemudian masuk untuk mengejar SUPARDI kemudian cekcok mulut, tapi dihadang oleh istri SUPARDI yaitu saksi Mulyana dan memukuli Terdakwa II dengan pentung tersebut;

Bahwa Terdakwa II mencoba menangkis tapi tetap dipukuli oleh istri SUPARDI dan karena terdesak, Terdakwa II kemudian mundur dan jatuh, dan saat terjatuh   SUPARDI yang ada dibelakang istrinya dan mertuanya kemudian loncat dan membacok Terdakwa II dan mengenai Pelipis Kiri Terdakwa II  dan dan Saat Terdakwa II berdiri, Terdakwa II membalas dengan Membacokkan sajam ke Kepala SUPARDI namun  tidak kena, pada saat Terdakwa II berdiri setelah terjatuh sudah ada kakak Terdakwa II yaitu Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI  di belakang Terdakwa II, dan terjadi duel antara Terdakwa I dengan SUPARDI, dan SUPARDI sama-sama menggunakan sajam jenis celurit dan mengalami luka Bacok pada kepala bagian belakang, telinga, mulut, pipi, punggung, dan tangannya sedangkan Terdakwa I mengalami luka bacok pada Punggung belakang dengan clurit yang masih tertancap di punggung sedangkan Terdakwa II terluka parah kepala pelipis kiri;

Bahwa saat kejadian Terdakwa III datang ke tempat kejadian/Rumah SUPARDI membawa pisau besar/golok untuk berjaga jaga namun Terdakwa III tidak ikut membacok SUPARDI karena dihadang dan dipegangi oleh Kasun SAMSUL, Terdakwa III datang di lokasi kejadian  paling belakangan dan disana sudah tidak terjadi apa-apa (perkelahiannya sudah berhenti), dan SUPARDI sudah dibawa sama orang;

Bahwa benar  Terdakwa IV membawa senjata pedang untuk jaga-jaga namun Terdakwa IV tidak ikut membacok SUPARDI karena dihadang oleh istrinya Pardi, Bahwa Terdakwa IV kemudian datang ke rumah SUPARDI, namun disana sudah selesai dan sudah tidak ada apa–apa, pertengkaran sudah selesai dan Terdakwa IV hanya melihat istri SUPARDI di tempat kejadian;

Bahwa Terdakwa I membacok SUPARDI menggunakan Clurit bukan pedang atau parang, dan clurit tersebut disimpan dirumah Terdakwa I, sedang clurit yang tertancap di punggung/bahu Terdakwa I adalah clurit milik SUPARDI yang digunakan untuk membacok Terdakwa I dan Terdakwa II;

Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, menunjukan bahwa Perbuatan Para Terdakwa dilakukan bertempat di depan rumah Saksi Korban SUPARDI yang mana rumah tersebut merupakan rumah pribadi bukan tempat umum yang terhalang oleh pagar sehingga tidak termasuk dalam tempat umum atau tempat yang terbuka sehingga perkelahian tanding tersebut juga dapat dilihat oleh khalayak umum (khalayak ramai), sehingga unsur dengan terang-terangan tidak dapat terpenuhi

Bahwa  unsur menggunakan tenaga bersama menggunakan atau melakukan kekerasan tidak dapat terpenuhi dikarenakan perisitiwa Perkalian tanding tersebut dilakukan secara spontanitas dan sendiri-sendiri, bermula dari terdakwa II yang datang kerumah saksi SUPARDI dan Terdakwa II dibacok oleh SUPARDI, kemudian Terdakwa I datang untuk menyelamatkan Terdakwa II, kemudian terjadi duel antara Terdakwa I dan SUPARDI yang mengakibatkan Terdakwa I dan SUPARDI sama-sama terluka, sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak datang setelah perisitiwa perkelahian tanding tersebut selesai dan tidak ikut duel dengan SUPARDI.

Unsur “yang mengakibatkan luka-luka”

Bahwa perkelahian tersebut merupakan perkelahian tanding/carok antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan SUPARDI dan sama-sama mengalami luka bacok;

Terdakwa I dan terdakwa II juga mengalami luka parah dan menjalani rawat inap dan sempat mengalami kritis dan dirujuk juga dirawat di RSUD Grati dan RS DR.SOETOMO Surabaya, dan terdapat hasil visum et Repertum Terdakwa II dan Terdakwa I yang tidak dilampirkan oleh Penyidik/saksi verbal Lisan dalam perkara ini, dan visum tersebut adalah benar luka yang dialami oleh Terdakwa I dan terdakwa II yang diakibatkan oleh bacokan SUPARDI sebagaimana keterangan saksi Verbal lisan bahwa hasil Visum dari Terdakwa II dan Terdakwa I hingga saat ini disimpan oleh penyidik Polsek Lekok, untuk digunakan dalam perkara Laporan Terdakwa II dan Terdakwa I

Jadi Unsur yang mengakibatkan luka tidak dapat terpenuhi karena tidak bisa diterapkan hanya kepada PARA TERDAKWA karena jelas bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan SUPARDI jelas-jelas melakukan perkelahian tanding dan sama-sama mengalami luka sebagaimana barang bukti yang Penasehat Hukum lampirkan dalam perkara ini;


KESIMPULAN DAN PENUTUP 

Bahwa Pada saat pemeriksaan dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. Bahwa Keterangan Terdakwa  yang benar adalah keterangan yang disampaikan di muka persidangan sebagai alat bukti yang sah.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan di antara Terdakwa I dan terdakwa II  dengan saksi Korban SUPARDI terjadi perkelahian tanding satu lawan dua. Di mana Saksi Korban SUPARDI  sama-sama saling melukai dan sama-sama mengalami luka bacok dan Terjadinya laga tanding ini dibenarkan berdasarkan keterangan Saksi A charge, A de Charge, dan saksi Verbal Lisan juga Barang bukti;

Bahwa oleh karena di antara Terdakwa I dan Terdakwa II dan Saksi SUPARDI terlibat laga tanding, maka Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Para Terdakwa salah alamat alias tidak tepat sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur dalam ketentuan tersendiri dalam Pasal 184 BAB VI KUHP yang hukumannya lebih ringan daripada Pasal yang didakwakan kepada diri Para Terdakwa yaitu Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP;.

Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP maka unsur pengeroyokan tidak memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga Saksi SUPARDI dan saksi MULYANA pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi SUPARDI sendiri yang mengakui juga telah membacok Terdakwa I dan Terdakwa II serta keterangan saksi MUSTAIN NUR HASAN  yang menyaksikan langsung perkelahian tanding tersebut dan menyaksikan saksi MULYANA juga ikut memukuli Terdakwa II menggunakan bambu sebagaimana barang bukti, Oleh karenanya sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya Para Terdakwa yang melakukan pengeroyokan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan sehingga Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP tidak dapat diterapkan kepada diri Para Terdakwa;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Para Terdakwa. Dalam persidangan Para Terdakwa menyampaikan bahwa perkelahian tanding tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan SUPARDI, berawal dari pertengkaran antara SUPARDI dan SUGIYANTO, kemudian Terdakwa II mendatangi rumah SUPARDI dan Terdakwa dibacok terlebih dahulu oleh SUPARDI, kemudian Terdakwa II datang bermadsud menolong Terdakwa II dengan membacok SUPARDI dan perkelahian tandingpun tak dapat dielakkan sama-sama saling melukai, sedangkan Terdakwa III dan terdakwa IV tidak terlibat dalam perkelahian tanding tersebut, namun Terdakwa III dan Terdakwa IV datang ke lokasi kejadian setelah perkelahian tanding tersebut selesai dan tidak ikut membacok SUPARDI, namun Terdakwa III dan Terdakwa IV dipaksa dan ditekan Oleh Penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga keterangan Terdakwa III dan terdakwa IV di Dalam BAP tersebut dicabut karna dibuat atas dasar tekanan.

Bahwa saksi SUPARDI sering menantang Para Terdakwa untuk carok, sehingga keterangan yang diberikannya terlalu berlebihan dan mengada-ngada dengan tujuan untuk memperberat hukuman bagi Para Terdakwa.. Niat tidak baik dari saksi korban SUPARDI  ini kiranya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini demi terwujudnya nilai-nilai keadilan bagi masyarakat dan menetapkan dan mendudukkan saksi SUPARDI sebagai Tersangka/Terdakwa penganiayaan terhadap Terdakwa I dan terdakwa II;

Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Para terdakwa tidak bermadsud punya perencanaan jahat untuk melukai saksi SUPARDI namun untuk berjaga-jaga karena SUPARDI kepada siapapun suka mengancam dan selalu menantang carok dan tak segan untuk memukul dan melukai orang lain tanpa sebab sebagaimana keterangan saksi MUSTAIN NURHASAN dan keterangan Para Terdakwa juga barang bukti yang disampaikan oleh Para Terdakwa; 

Bahwa Pasal 185 ayat(1),(2),(4),(5) dan(6) KUHAP :1.Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. 2.Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuata yang didakwakan kepadanya. 4.Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan, dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain, sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. 5.Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.6.Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

1. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain

Persesuain antara keterangan saksi dengan alat bukti lain

Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk member keterangan yang tertentu

Cara hidup dan kesuliaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya; 

Bahwa Jika dicermati dengn menggunakan teori etika dalam upaya mencari kebenaran, dilihat dan diperbandingkan akibat perkelahian/duel/carok yang idela untuk melapor kepada pihak berwajib adalah Para terdakwa dan bukan sebaliknya, saksi SUPARDI, Jika hal ini sudah terlanjur sampai di Pengadilan, keadilan dan kepastian hukum hanya akan ditegakkan hanya disatu sisi saja, sehingga saya memohon kepada Majelis Hakim yang meluruskan hal itu dan memberikan kebijakan hukum melalui putusan;

Bahwa menurut asas hukum equality before the law yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan undang-Undang Hak Asasi Manusia, maka seharusnya Pelapor dan Saksi SUPARDI diperlakukan sama di depan hukum, seperti Para Terdakwa, Pelapor dan saksi SUPARDI harus diadili di depan Pengadilan ini karena melakukan perbuatan penganiayaan,memberikan keterangan yang berubah-ubah dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan Terdakwa I dan terdakwa II mengalami luka berat dan mengalami kerugian;

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari Pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak, maka majelis hakim hendaknya memberikan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan, yang obyektif dan tidak berpihak, maka Majelis Hakim hendaknya memberikan bantuan dan perlindungan kepada Para Terdakwa;

Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 1 (Satu) tahun  dan 3(tiga) bulan sangat memberatkan bagi Para Terdakwa. Di mana saat ini Para Terdakwa masih memiliki anak yang masih bayi yang membutuhkan kasih sayang dan nafkah dari ayahnya, butuh perlindungan dari seorang ayah dan dipelihara sebagaimana mestinya agar menjadi anak yang dapat mengabdikan diri bagi bangsa dan Negara Indonesia ke depan. Bagaimana nasib anak Terdakwa yang masih kecil, siapa yang akan memelihara, menjaga dan merawatnya bila Para Terdakwa berada dalam masa tahanan dalam durasi waktu yang lama, Para Terdakwa tidak menginginkan anak-anak yang masih kecil-kecil terabaikan hak-haknya begitu saja, tidak ada orang memeliharanya, sehingga nasib dan masa depan mereka menjadi suram.terlebih Para terdakwa merupakan satu keluarga kandung kakak beradik;


PERMOHONAN

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, 

Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,  

Para hadirin-hadirat dan 

para wartawan yang saya hormati

Serta Sidang yang kami muliakan


Berdasarkan semua alasan diatas saya selaku Penasihat Hukum Para Terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut: 

Dalam eksepsi:

Menerima dan MENGABULKAN keberatan(eksepsi) Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH BIN SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI melalui Penasehat Hukumnya dalam keseluruhannya;

Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERK:PDM-11/M.5.23/Eoh.2/02/2022 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Tuntutan Penuntut Umum NO.REG. PERKARA PDM-040/M.5.41/Eku.2/05/2023 dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima;

Primair:

Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH BIN SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI untuk seluruhnya; 

Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERK:PDM-11/M.5.23/Eoh.2/02/2022 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Tuntutan Penuntut Umum NO.REG. PERKARA PDM-040/M.5.41/Eku.2/05/2023  BATAL DEMI HUKUM 

Menyatakan Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH BIN SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP 

Membebaskan Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH BIN SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;

Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH BIN SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI;

Memerintahkan agar Terdakwa I SUGIANTORO BIN SUPNADI, Terdakwa II MUHAMMAD BARHAM BIN SUPNADI, Terdakwa III SHOLEH BIN SUPNADI, Terdakwa IV SAIHUL BIN SUPNADI dibebaskan dari Tahanan;

Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara;


Subsidair

Saya selaku Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Para Terdakwa dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).


Di akhir dari Nota Pembelaan  ini, perkenankanlah saya mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi demikian: “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”, artinya: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya”. 

Selanjutnya Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan sebagai berikut: “sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Oleh karena itu, saya yakin dan percaya bahwa Hakim Yang Mulia akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya. 

Untuk menutup Pledoi ini, izinkanlah saya mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa”.


Demikian Nota Pledoi ini saya sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada Majelis Hakim Yang Mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.


Bangil, 05 September 2023. Penasehat Hukum Para Terdakwa: WIWIK TRI HARYATI, S.H.,M.H





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pledoi 4 Terdakwa Kasus Carok Alastlogo Pasuruan

Trending Now