Dalam kegiatan ini LPH UNIRA mendatangkan MUI Jawa Timur sebagai narasumber yaitu Sholihin Hasan, M.Hi, KH. Akhmad Roziqi, M.HI, dan Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. Untuk menyampaikan prosedur atau mekanisme fatwa.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Bapak Wakil Rektor II Dr. Helmi Muhammad, MM, “Selamat datang untuk peserta worhshop yang merupakan 60 orang pelaku usaha, dan apresiasi luar biasa untuk LPH UNIRA yang telah sukses mengadakan kegiatan hari ini. Terimakasih juga kepada MUI Jawa Timur yang sudah menggandeng UNIRA dalam mensosialisasikan sertifikat halal. Semoga kegiatan hari ini bisa menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh pelaku usaha di Malang raya. Ekosistem bisnis yang ada sekarang sangat tren dengan bisnis yang berbasis halal, maka dari itu pelaku usaha haru bisa menjadikan sertifikat halal sebagai ruh kehidupan dalam bisnis”
“MUI adalah pilar untuk memfasilitasi masyarakat yang punya usaha untuk memperoleh sertifikat halal. MUI Indonesia menetapkan produk halal diposisikan sebagai hakim menilai dan memutuskan bagaimana sebuah produk yang dibuat atau dihasilkan ini halal atau tidak, dengan cara dan prosedur yang telah ditetapkan.” Ungkap Sekretaris MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, M.Hi
Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada UNIRA Malang yang telah menerima dan mau bersinergi dengan MUI Jawa Timur, harapannya kerjasama dengan UNIRA tidak hanya dalam sertifikat halal saja tapi semoga bisa melakukan kerjasama di berbagai sektor lainnya.
Mekanisme Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Urgensi Sertifikat Halal
Saat ini produk halal menjadi sebuah trend konsumsi manusia di seluruh dunia, baik wajib untuk umat muslim maupun non muslim. Menurut (BPS, 2020) Indonesia sendiri sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam telah menjamin produk halal yang beredar di pasaran sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, undang-undang ini merupakan implementasi Jaminan Produk Halal yang dilakukan oleh beberapa instansi yaitu Kementerian dan atau lembaga terkait BPJPH, MUI, dan LPH.
Narasumber memberikan materi kepada seluruh peserta menjelaskan sebagai suatu lembaga dibawah MUI, dalam melaksanakan proses sertifikasi halal, LPPOM-MUI menggunakan prosedur baku sebagai panduan pelaksanaan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk SOP (Standard Operation Procedure). Kendala yang sering ditemui adalah kurangnya kesadaran masyarakat produsen dan konsumen terhadap masalah halal. "Masih jamak ditemukan bahwa masyarakat konsumen lebih mengutamakan kuantitas dibandingkan kualitas, terutama untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, contoh sederhana adalah kasus daging ilegal." Ujarnya mencontohkan.
Selanjutnya narasumber juga menjelaskan tentang syarat kehalalan suatu produk meliputi, tidak mengandung babi dan bahan bahan berasal dari babi, tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan dari organ manusia, darah dan kotoran-kotoran, semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat islam. Cara yang paling mudah dilakukan untuk memilih produk halal adalah dengan melihat ada tidaknya label atau logo halal pada kemasannya. Dikatakan pula untuk ketelitian, konsumen sebelum memutuskan membeli suatu produk dapat melihatnya langsung di website LPPOM-MUI di http://www.halalmui.org.
Kegiatan ini di hadiri oleh 3 orang MUI Jawa Timur, pengurus LPH, dosen UNIRA, pelaku usaha atau UMKM Malang Raya dan pemilik Industri makanan minuman se Malang Raya.(HUM/SNQ)