Kejari Pasuruan Sudah Kantongi Calon Tersangka di Kasus Plaza Bangil

Admin JSN
05 September 2023 | 14.44 WIB Last Updated 2023-09-05T08:12:04Z

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sudah mengantongi calon tersangka di kasus Plaza Bangil. Hal ini menyusul adanya kerugian negara sesuai hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel (Kastel) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengungkapkan pihaknya telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan terkait potensi kerugian negara. Tahap penyidikan, potensi kerugian negara disebutkan mencapai Rp400 juta lebih.

"Hasil audit penghitungan sudah kita terima beberapa bulan lalu,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/9/2023).

Saat ditanya ada berapa calon tersangka? Agung menuturkan satu orang.

“Untuk sementara satu (calon) tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan calon tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, korps Adhyaksa telah memeriksa ratusan orang saksi dalam kasus penggunaan aset di kawasan Plaza Bangil. Antara lainnya para pedagang atau penyewa ruko di dua Plaza yakni Plaza Untung Suropati dan Plaza Bangil lama.

Selain penyewa, tim penyidik memeriksa Disperindag Kabupaten Pasuruan dan pengurus paguyupan. Adapun kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya piutang pedagang Plaza Bangil dan Untung Suropati yang enggan membayar sewa selama kurang lebih 20 tahun.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Pasuruan Sudah Kantongi Calon Tersangka di Kasus Plaza Bangil

Trending Now