SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Setelah beberapa hari lalu pelapor Rofiah 40th mendatangi Polres Sampang guna mempertanyakan prihal progres laporannya yang tidak kunjung ada perkembangan pada Kamis 21/0923 lalu. Berdasarkan surat laporan Polisi nomor: LP/B/154/IX/2023/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur. Tanggal 21 September pukul 11:06 WIB, bertempat di Mapolres Sampang.
Kini Kepolisian Resor Sampang telah memulai tahapan dengan menjadwalkan pemanggilan pelapor atas Rofiah(40)th bersama saksi Abdul Wesit(37)th, dalam kasus dugaan tindak pidana mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya, terjadi pada anak kandung pelapor (Rofiah) yakni ananda Ahmad Rifqi Zainor Rohman yang diduga dibawa kabur oleh Halili.
Pelapor Rofiah telah melaporkan dugaan tindak kejahatan perlindungan anak UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHP, yang terjadi dirumah pelapor Dusun Takong, Desa Aengsareh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Diketahui sejak bulan Mei 2023, sekira pukul 12:00 WIB.
Diketahui berdasarkan ( STPL red ), pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika pelapor sedang merantau bekerja di Negara Malaysia dan anak kandung pelapor yakni Ahmad Rifqi Zainor Rohman dirawat oleh Mustofa (Saksi) di Dusun Takong Desa Aengsareh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, saat itu terlapor datang bersama dengan ibunya kerumah Mustofa dan izin untuk meminjam Ahmad Rifqi Zainor Rohman untuk diajak pergi ke kondangan selama 2-3 hari (terlapor selaku mantan suami siri pelapor atau ayah kandung (Ahmad Rifqi Zainor Rohman) dan sore harinya terlapor mengirim pesan Whatshapp kepada H. Abd. Wasit (saksi) bahwa Ahmad Rifqi Zainor Rohman akan dikembalikan setelah pelapor/ibunya pulang dari Malaysia. 10 (sepuluh) hari kemudian pelapor pulang dari Malaysia dan telah sering berusaha untuk menemui dan mengambil anaknya (Ahmad Rifqi Zainor Rohman), namun selalu menghindar dan tidak diperbolehkan untuk menemui anaknya.
Sementara saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Umar Faruk membenarkan adanya pemanggilan pelapor dan saksi tersebut. (Fach)