Kasus Carok Pasuruan, Pengacara Terdakwa dan Tanda Tangan Palsu dalam Sorotan
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim sedang mengkaji laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus pembacokan alias carok di Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah saksi, termasuk pengacara terdakwa, seperti Wiwik Tri Hariyati, telah menjalani pemeriksaan terkait aduan yang mereka buat.
Dalam wawancara, Wiwik Tri Hariyati mengungkapkan bahwa pemeriksaan fokus pada lima materi pertanyaan yang berkaitan dengan aduannya. Pengacara ini berharap bahwa Propam Polda Jatim akan serius menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup Elisa Andarwati, yang mengklaim adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa tertentu. Elisa Andarwati berencana melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polda Jatim sebagai tindak pidana umum, sementara aspek profesi akan dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Sementara itu, tim Propam Polda Jatim juga diinformasikan akan turun ke Polsek Lekok untuk mendalami aduan yang diajukan salah satu terdakwa dalam kasus carok. Namun, Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, membantah adanya tim Propam yang telah turun ke kantornya hingga saat ini. Kasus ini terus menjadi sorotan dan menarik perhatian masyarakat seiring berjalannya proses penyelidikan. Ans