Kasus Carok Alastlogo, Penasehat Hukum Terdakwa 4 Terdakwa Bacakan Pledoi di Persidangan

Admin JSN
06 September 2023 | 16.17 WIB Last Updated 2023-09-06T09:17:27Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus menghebohkan muncul di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 26 Januari 2023.

Kasus tersebut melibatkan Terdakwa I, SUGIANTORO Bin SUPNADI, Terdakwa II, MUHAMMAD BARHAM Bin SUPNADI, Terdakwa III, SHOLEH Bin SUPNADI, dan Terdakwa IV, SAIHUL Bin SUPNADI. 

Atas kasusnya mereka duduk di kursi pesakitan sebagai Para Terdakwa dalam kasus yang melibatkan laporan dari MULYANA, yang tak lain adalah istri dari korban, SUPARDI.

Laporan MULYANA ini berdasarkan dugaan serius bahwa Para Terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap suaminya, SUPARDI. Penyidik dari Polsek Lekok memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan pertimbangan berdasarkan keterangan dari SUPARDI dan MULYANA, serta bukti surat visum yang terkait dengan cedera yang dialami SUPARDI.

Selanjutnya, Terdakwa I SUGIANTORO Bin SUPNADI dan rekan-rekannya dihadapkan pada proses hukum, dengan Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:


Dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Para Terdakwa atas dakwaan alternatif kedua dan mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan, dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa.

Namun, Penasehat Hukum Terdakwa, dengan teliti dan seksama, menyatakan ketidaksetujuan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berpendapat bahwa tuntutan tersebut banyak yang tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan

Penasehat Hukum Terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor 172/Pid.B/2023/PN.Bil, yang melibatkan empat Terdakwa, yaitu Sugi antoro Bin Supnadi, Muhammad Barham Bin Supnadi, Sholeh Bin Supnadi, dan Saihul Bin Supnadi, telah menyampaikan pledoi mereka di Pengadilan Negeri Bangil pada hari Rabu, tanggal 05 September 2023.

Dalam pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Wiwik Tri Haryati, SH.,MH, diungkapkan identitas lengkap dari masing-masing Terdakwa, termasuk tempat dan tanggal lahir, usia, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan mereka.

Pledoi tersebut juga mengungkapkan niat Penasehat Hukum untuk mencari keadilan yang sejati dalam kasus ini. Mereka berharap Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini akan memberikan putusan yang adil, bijaksana, dan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang hakiki.

Dalam pledoi tersebut, Penasehat Hukum juga mengingatkan adagium hukum yang berbunyi, "Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah," sebagai pijakan moral dalam proses hukum.

Kemudian, Penasehat Hukum menjelaskan bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan beberapa dakwaan alternatif yang mencakup Pasal-pasal tertentu dalam KUHP. Pledoi ini muncul sebagai tanggapan terhadap surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Pledoi setebal 38 halaman dibacakan oleh penasehat hukum Wiwik Tri Hariyati.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Carok Alastlogo, Penasehat Hukum Terdakwa 4 Terdakwa Bacakan Pledoi di Persidangan

Trending Now