PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengaku sudah dipanggil dan diperiksa penyidik Propam Polda Jatim. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penganiayaan alias carok di Alastlogo, Lekok.
Saat dikonfirmasi awak media ini, AKP Agung Sujatmiko mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Propam Polda Jatim.
“Silakan tanya sendiri ke Propam Polda Jatim,” ujar Kapolsek Lekok saat disinggung terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Selasa (5/9/2023).
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya tersebut pun menyikapi laporan ini secara normatif. “Gak masalah. Profesional saja, silakan mau lapor ke mana saja. Ke Mabes Polri sekalipun,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi pun menyarankan untuk bertanya langsung ke Humas Polda Jatim.
“Karena yang menangani Propam Polda Jatim, iya silakan konfirmasi ke sana (Humas Polda Jatim),” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko dan empat anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh dua pengacara yakni Wiwik Tri Hariyati dan Lisa Andarwati. Kedua pengacara wanita ini melaporkan anggota Polri tersebut terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara carok di Alastlogo.
Tidak hanya dilaporkan ke Propam. Namun juga ada laporan ke tindak pidana umum (Pidum) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat pernyataan menolak didampingi pengacara. Zn