Beda Kasus, Kapolsek Lekok Kembali Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Admin JSN
05 September 2023 | 13.56 WIB Last Updated 2023-09-05T06:56:16Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko kembali dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Senin (4/9/2023). Jika sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara, kali ini laporan diduga tentang pemalsuan tanda tangan surat pernyataan menolak didampingi pengacara.

Bahkan, pelapor yang merupakan pengacara bernama Elisa Andarwati tersebut juga melaporkan kasus ini ke tindak pidana umum (Pidum) Polda Jatim. “Ada dua laporan yang kita laporkan ke Polda Jatim, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penolakan didampingi pengacara,” kata Elisa Andarwati kepada awak media.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari internal kepolisian Polda Jatim menyebut bahwa sejumlah anggota Polsek Lekok, yang menangani kasus penganiayaan alias carok di Alastlogo telah diperiksa sejak Kamis (30/8/2023). Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kapolsek Lekok, serta dua orang pengadu pun ikut menjalani pemeriksaan.

Dia pun menceritakan sebelum sebagai pengacara terdakwa Sugiantoro Cs dalam kasus penganiayaan, dirinya tidak pernah bertemu atau dipertemukan dari pihak keluarga Sugiantoro maupun Polsek Lekok. Tapi anehnya, tiba-tiba muncul surat pernyataan penolakan pendampingan sebagai pengacara.

“Ada dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Polsek Lekok dalam menangani perkara carok. Serta pelanggaran kode etik profesi,” ungkapnya.

Sehingga, dia meminta penyidik Propam Polda Jatim untuk memproses kasus ini sampai tuntas. “Di kasus ini (carok) ada beberapa dugaan pelanggaran mulai dari maladministrasi sampai pemalsuan yang diduga dilakukan penyidik Polsek Lakok,” pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beda Kasus, Kapolsek Lekok Kembali Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Trending Now