JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Senin 11 September 2023 - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
EH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
JS, yang merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
MFM, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Proses penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelidikan kasus ini. Detail penahanan tersangka adalah sebagai berikut:
Tersangka EH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dimulai sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
Tersangka JS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dimulai sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
Tersangka MFM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, dimulai sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
Tersangka EH diduga secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian yang mengindikasikan penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, meskipun pekerjaan dalam kontrak tersebut kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Tersangka JS diduga secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang dimaksud untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
Tersangka MFM diduga secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengatur perencanaan untuk memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Agung mengharapkan bahwa langkah tegas ini akan membantu memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang vital bagi kemajuan teknologi dan komunikasi di Indonesia.